Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Merespons PP 75/2021, BEM se-UI dan Aliansi GP UI Kirim Surat ke Lima Menteri
6 September 2021 19:26 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Redaksi Suara Mahasiswa UI tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
BEM se-UI serta Aliansi Gerakan Peduli UI mengirim surat kepada lima menteri, yakni Kemenko PMK, Kemendikbud, Kemenkumham, Kemenpan RB, dan Kemensetneg, pada beberapa waktu silam. Pengiriman surat ini dikarenakan adanya sikap penolakan sebab kecacatan PP 75/2021 yang membahas soal Statuta UI secara prosedur dan formal.
ADVERTISEMENT
Dalam Webinar PP 75/2021: Surat Lima Menteri yang diselenggarakan pada Minggu (5/9), Dosen Ilmu Politik FISIP UI Reni Suwarso, menyatakan bahwa PP 75/2021 bertentangan dengan 4 Undang-undang, yakni UU No. 19/2003, UU No. 5/2014, UU No. 30/2014, dan UU No, 5/2009. Hal itu menunjukkan bahwa PP No. 75 tidak sah secara formal.
“Kalau dia sudah bertentangan dengan Undang-Undang di atasnya, sudah secara resmi seharusnya batal demi hukum,” ujar Reni, mengenai PP No. 75.
Ketua BEM FISIP UI, Bayu Satria, juga mengatakan banyak kejanggalan dalam setiap keterangan mengenai PP No. 75. Kejanggalan terjadi karena tidak adanya risalah rapat, rancangan peraturan, dan dokumen-dokumen seperti Naskah Akademik.
Selain itu, Ketua BEM Fasilkom UI, Azis Husein, mengatakan PP No. 75 tidak ada di laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum milik Sekretariat Kabinet RI. “Kalo kita nggak minta sama guru besar waktu itu, mungkin kita nggak bakal bisa baca, nggak bakal bisa tahu, nggak bakal bisa menganalisis masalah-masalah di dalamnya,” ujar Azis.
ADVERTISEMENT
Kejanggalan-kejanggalan ini berujung pada perilisan sikap menolak dan pengiriman surat kepada lima menteri. Dalam surat itu, Azis mengatakan bahwa BEM se-UI beserta Aliansi Gerakan Peduli UI menuntut beberapa hal, yakni pencabutan PP No. 75/2021 oleh pemerintah, keterlibatan empat organ, dan partisipasi aktif dari seluruh sivitas akademika dalam proses revisi Statuta UI selanjutnya.
Selain rilis sikap dan pengiriman surat, BEM se-UI serta Aliansi Gerakan Peduli UI melakukan gerakan-gerakan sinergis, seperti diskusi publik dan webinar mengenai PP No. 75 ini. Hal ini dilakukan guna mengawal Statuta UI yang diatur dalam PP No. 75/2021 yang sampai sekarang belum dicabut oleh pemerintah.
Dengan gerakan-gerakan itu, BEM se-UI serta Aliansi Gerakan Peduli UI berharap agar PP No. 75/2021 segera dicabut. “Harapan kami sangat besar, sangat jelas bahwa PP No. 75/2021 harus dicabut demi kelanggengan Universitas Indonesia ke depannya,” tegas Ketua BEM Vokasi UI, Al Abrar.
ADVERTISEMENT
Teks: Ghozi DjayuFoto: Nada SalsabilaEditor: Nada Salsabila
Pers Suara Mahasiswa UI 2021Independen, Lugas, dan Berkualitas!