Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Kenaikan Pajak 12%: Tantangan Baru bagi UMKM Indonesia
24 Desember 2024 13:21 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari resti lintang tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah Indonesia tengah menggodok rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 12%. Langkah ini disebut-sebut sebagai upaya strategis untuk meningkatkan pendapatan negara dan memperkuat struktur fiskal di tengah ketidakpastian ekonomi global. Namun, kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran, terutama bagi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yang merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia.
ADVERTISEMENT
UMKM menyumbang sekitar 61% dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia dan mempekerjakan lebih dari 97% tenaga kerja nasional. Dalam krisis ekonomi seperti pandemi COVID-19, UMKM terbukti menjadi sektor yang cukup tangguh meskipun menghadapi berbagai tantangan. Oleh karena itu, kebijakan fiskal yang memengaruhi UMKM akan memiliki dampak langsung terhadap stabilitas ekonomi dan sosial di Indonesia.
Kenaikan tarif PPN menjadi 12% diperkirakan akan berdampak pada beberapa aspek berikut:
Penurunan Daya Saing. UMKM sering kali mengandalkan harga produk atau jasa yang kompetitif untuk menarik pelanggan. Dengan kenaikan pajak, harga jual produk berpotensi meningkat, yang dapat membuat konsumen beralih ke produk lain atau bahkan barang impor yang lebih murah.
Beratnya Beban Operasional. UMKM yang sudah menghadapi biaya . produksi tinggi, seperti bahan baku dan logistik, akan semakin terbebani oleh kenaikan pajak ini. Banyak pelaku UMKM mengeluhkan bahwa margin keuntungan mereka sudah tipis, sehingga kebijakan ini dapat mempersempit ruang gerak bisnis mereka.
ADVERTISEMENT
Potensi Penghindaran Pajak. Dalam menghadapi tekanan ini, ada kemungkinan beberapa UMKM memilih untuk tetap berada di sektor informal demi menghindari kewajiban pajak. Hal ini justru akan mengurangi potensi penerimaan negara dalam jangka panjang.
Kenaikan tarif pajak menjadi 12% adalah kebijakan yang perlu dicermati secara menyeluruh. Di satu sisi, langkah ini dapat meningkatkan pendapatan negara, tetapi di sisi lain, UMKM sebagai motor penggerak ekonomi harus mendapatkan perhatian khusus agar tidak terpuruk. Dengan kebijakan pendukung yang tepat, kenaikan pajak dapat diimbangi dengan pertumbuhan UMKM yang berkelanjutan.