Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Pahami Arti Sebenarnya Pembunuhan, Dampak, Hingga Hukuman Pidananya
18 Desember 2022 16:20 WIB
Tulisan dari Revin Krishna tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Belakangan ini tengah ramai membahas kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Kejanggalan dalam mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J mencuri perhatian publik, bahkan Presiden Jokowi pun turut memerintahkan instansi terkait untuk mengusut kasus pembunuhan ini sampai tuntas.
ADVERTISEMENT
Sebelum kita mengikuti kasus pembunuhan Brigadir J lebih jauh, kita harus tahu nih sebenarnya apa sih arti dari pembunuhan. Apa saja sih dampak - dampak dari pembunuhan? Apa hukuman - hukuman bagi para pelaku tindak pembunuhan yang kalian ketahui? Yuk kita bahas satu persatu!
Pengertian Pembunuhan
Dimulai dari pengertiannya terlebih dahulu nih “Pembunuhan adalah perbuatan membunuh”. Istilah membunuh didefinisikan sebagai “membuat supaya mati; mematikan” (Poerwadarminta, 1984).
ini secara tidak langsung menunjukan bahwa pembunuhan merupakan suatu tindakan membunuh bila mengakibatkan kematian. Ini juga menandakan bahwa bunuh diri dan tindakan-tindakan kelalaian yang mengakibatkan kematian juga termasuk ke dalam definisi yang diungkapkan oleh Poerwadarminta.
Definisi yang agak berbeda juga diberikan oleh Daly dan Wilson (1988). Keduanya mengemukakan:
ADVERTISEMENT
“pembunuhan adalah tindakan-tindakan penyerangan antara seorang dan tindakan-tindakan lainnya yang langsung diarahkan kepada orang lain, contohnya: peracunan (di luar konteks peperangan), dan tindakan tersebut ternyata mengakibatkan celaka"
Definisi ini lebih membatasi kita dalam memahami pembunuhan, yaitu pembunuhan dilihat dari konteks terjadinya tindakan tersebut. Bila tindakan yang mengakibatkan kematian orang lain tersebut berada di luar konteks peperangan, maka perbuatan itu disebut sebagai pembunuhan. Sebaliknya bila berada di dalam peperangan, maka tindakan membunuh orang lain (musuh) bukanlah tindak pembunuhan kriminal.
Namun definisi yang dikemukakan oleh Daly dan Wilson kurang relevan dengan kondisi Indonesia. Contohnya, di saat kita sedang mengalami perampokan. Kita mencoba membela diri dari si perampok, dan tanpa sengaja membuat si perampok tewas, maka kita akan masuk ke dalam tersangka kasus pembunuhan. Hal inilah yang dianggap kurang relevan dengan kondisi Indonesia.
ADVERTISEMENT
Definisi lain yang dikemukakan Webster’s New World Dictionary of The American Language (1985) bahwa:
“pembunuhan adalah ‘any killing done while committing some other felony, as rape or robbery”
(setiap pembunuhan yang dilakukan saat melakukan kejahatan lain, seperti pemerkosaan atau perampokan)
Definisi inilah yang relevan dengan kondisi Indonesia, karena dalam KUHP khususnya pasal 63, 64, 65, 66, 67, 68, 69, 70 dan 71 mengatur tentang (1) perbarengan aturan, (2) perbarengan perbuatan, (3) perbuatan berlanjut (Moeljatno, 1959).
Pasal-pasal inilah yang berperan sebagai landasan bagi aparat penegak hukum. Mengklasifikasikan dua tindak kejahatan atau dilakukan oleh pelaku yang sama pada waktu berbarengan ke dalam kategori kejahatan yang terberat. Sehingga bila mana kasus pemerkosaan ataupun perampokan yang disertai tindak pembunuhan, maka kasus tersebut umumnya dikategorikan ke dalam kasus pembunuhan. Dengan demikian, suatu tindakan menghilangkan nyawa orang lain yang dilakukan bersamaan dengan tindak kejahatan lainnya, juga digolongkan sebagai pembunuhan.
ADVERTISEMENT
Dampak dari Pembunuhan
Pada kebanyakan masyarakat, tindak kejahatan pembunuhan dianggap sebagai tindakan pelanggaran norma yang sangat serius dibandingkan tindak pelanggaran lainnya. Keseriusan tindak kejahatan ini umumnya dilihat dari besarnya dampak yang ditimbulkannya.
Salah satu dampak yang ditimbulkan dari tindak kejahatan ini adalah hilangnya nyawa si korban. Sedangkan nyawa adalah sesuatu yang paling berharga dan paling penting bagi kita. Karena itu sudah kewajiban bagi kita sebagai masyarakat untuk melindungi nyawa dari segala pelanggaran oleh orang lain, dengan memberi ancaman hukuman yang sangat berat kepada para pelaku pembunuhan. Bahkan hukum islam sangat menindak tegas para pelaku pembunuhan yaitu dengan menghukum mati bagi para pelaku. Hal ini bukan seakan - akan mengajarkan kita untuk balas dendam, namun untuk mencegah hal ini terulang kembali, karena hakikatnya pembunuhan adalah tindakan yang sangat fatal.
ADVERTISEMENT
Dampak lainnya yang perlu kita ketahui adalah hilangnya sumber penghasilan keluarga korban. Hal ini bilamana korban adalah tulang punggung utama ekonomi keluarganya. Maka, kematian korban jelas sangat besar dampaknya secara ekonomis bagi keluarga yang ditinggalkannya. Dalam kondisi seperti ini, tidak menutup kemungkinan, bahwa anak anak korban harus putus sekolah dan kerja seadanya guna membantu meringankan beban ekonomi keluarga.
Dampak psikologis pun turut hadir, traumatis yang mendalam kemungkinan besar akan dialami oleh anak-anak korban, terlebih lagi bila anak anak korban berada dalam tengah-tengah peristiwa pembunuhan. Mereka akan terus mengingat memori buruk yang telah dilakukan kepada orang tuanya. Mereka juga akan kehilangan kasih sayang kedua orang tuanya sekaligus secara tiba-tiba dan untuk kurun waktu yang relatif lama. Sebab mereka ditinggal mati oleh si korban untuk selamanya.
ADVERTISEMENT
Kenyataan ini jelas akan menimbulkan banyak persoalan lainnya, diantaranya adalah: Bagaimana nasib pendidikan mereka setelah peristiwa itu semua terjadi? Bagaimana pula sikap mereka terhadap orang tuanya yang kini hidup di balik terali besi? Dan masih banyak lagi permasalahan lainnya yang kian rumit bila kita pikirkan secara lebih mendalam lagi.
Dampak lain yang tak kalah penting adalah timbul kepanikan dan ketakutan ditengah - tengah masyarakat luas. Ketakutan dan kepanikan warga masyarakat ini mungkin timbul apabila peristiwa pembunuhan berlangsung secara beruntun, brutal, dan sulit diselesaikan oleh pihak berwajib. Salah satunya kasus pembunuhan yang membuat heboh beberapa waktu lalu, yaitu kasus mutilasi yang di mana tubuh korban dipotong-potong beberapa bagian. Mendengarnya saja sudah membuat kita ngeri bukan?
ADVERTISEMENT
Ancaman Pidana terhadap Tindakan Pembunuhan
Karena besarnya dampak negatif pembunuhan, maka tidak mengherankan bila tindak pembunuhan secara tegas dilarang oleh hukum yang berlaku dan untuk pelaku diancam hukum pidana yang sangat berat.
Dalam kitab undang undang hukum pidana (KUHP) kita, misalnya, larangan dan ancaman pidana bagi tindak kejahatan terhadap nyawa diatur dalam banyak pasal. Diantaranya adalah pasal 338-349. Selain itu juga terdapat beberapa pasal lainnya yang mengatur tentang tindak kejahatan tertentu yang mengakibatkan kematian, diantaranya adalah pasal 351 ayat 2, pasal 353 ayat 3, pasal 354 ayat 2, pasal 355 ayat 2, pasal 356, pasal 358 ayat 2 dan pasal 359 (Moeljatno, 1959). Inti sari isi dari beberapa pasal dimaksud salah satunya adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Pasal 338 menyebutkan bahwa:
Barang siapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
DAFTAR PUSTAKA
Daly, M., & Wilson, M. (1988) Homicide. New York: Aldine de Gruyter.
Guralnik, D. B. (1959). Webster’s New World Dictionary of The American Language. Cleveland : The World Publishing Company.
Moeljatno. (1959). KUHP Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Jakarta : Bumi Aksara.
Poerwadarminta, W.J.S. (1984). Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Purwadinata, S. (2012, Desember 31). Statistika dan analisis [Halaman web]. Diakses dari http://www.onlinestats.com/12312012/analysisofstats