Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Perjanjian Kerja Bersama yang Sering Terabaikan
10 Juli 2024 7:06 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Reynaldo Dion tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang penting namun sering diabaikan oleh Pengusaha dan Pekerja. Terdapat hak dan kewajiban satu sama lain yang disepakati yang menjadi aturan khusus bagi setiap perusahaan. Beberapa minggu yang lalu terdapat pemberitaan mengenai permasalahan PT Garuda Indonesia (Persero) dengan Serikat Karyawan Garuda (Sekarga). Permasalahannya adalah tuduhan pelbagai pelanggaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB) manajemen dengan karyawan. Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia (Persero) Irfan Setiaputra memberikan penjelasan dalam rapat kerja di Komisi VI DPR di Senayan, Rabu, 3 Juli 2024 bahwa kebijakan perusahaan mengenai pemotongan penghasilan karyawan hal itu dilakukan di era Covid-19 dan sudah melakukan sosialisasi. Kondisi perusahaan yang kurang baik jika tidak melakukan pemotongan hanya bisa bertahan selama 2 bulan, sedangkan jika melakukan pemotongan bisa bertahan 6-7 bulan. Pemotongan gaji juga berlaku untuk direksi dan komisaris, hal itu berlaku selama hampir setahun hingga Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) selesai dan perusahaan dinyatakan selamat.
Sebelumnya dari pihak Serikat Karyawan Garuda yaitu Novrey Kurniawan mengatakan dalam rapat dengar pendapat di Komisi VI DPR, Rabu, 19 Juni 2024 mengatakan bahwa perusahaan secara sepihak memotong penghasilan karyawan. Mediasi antara kedua belah pihak sudah dilakukan di Kementerian Ketenagakerjaan dan mendapatkan putusan yang mendukung apa yang diperjuangkan. Kendati demikian, beliau menyatakan hingga saat ini perusahaan tak kunjung melaksanakan anjuran itu. Anjuran dari Kementerian Ketenagakerjaan tertanggal 17 Juni 2022 yang menjelaskan agar perusahaan segera menyelesaikan persoalan pemotongan penghasilan karena kebijakan perusahaan dianggap tak sah dan batal demi hukum. Perusahaan juga mengubah secara sepihak tentang hak-hak karyawan yang sudah diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Kementerian meminta agar perusahaan segera mencabut pembatasan terhadap hak karyawan dan mengatakan ketentuan atas pembatasan tersebut batal demi hukum.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan penjelasan kasus diatas, bahwa Perjanjian Kerja Bersama (PKB) disini mememiliki perananan penting dalam menjalin hubungan antara Perusahaan dengan pekerja. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dijelaskan pada Pasal 1 angka 21 UU No. 13 Tahun 2003 “Perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja /serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha, atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.”
Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang merupakan hasil dari perundingan antara Perusahaan dengan pekerja, sehingga memiliki kekuatan hukum yang kuat karena dirumuskan mengenai kepentingan satu sama lain dan mencapai mufakat. Sehingga kedua belah pihak harus bertanggung jawab dengan apa yang telah disepakati. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) juga harus didaftarkan pada dinas terdekat di daerah Perusahaan tersebut di bidang ketenagakerjaan. Beban biaya dalam pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini ditanggung oleh Perusahaan. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) juga memiliki masa berlaku selama 2 tahun, yang bertujuan untuk pembaharuan dengan situasi dan kondisi Perusahaan.
ADVERTISEMENT
Perjanjian Kerja Bersama (PKB) merupakan salah satu sarana untuk mencapai hubungan industrial yang harmonis. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) merupakan salah satu sarana hubungan kerja yang memberikan perlindungan bagi penerapan hak dan kewajiban bagi para pekerja dan pengusaha di Perusahaan. Pengertian hubungan kerja tercantum pada Pasal 1 angka 15 undang - undang Nomor 13 Tahun 2003, disebutkan bahwa, “Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah”. Dari pengertian hubungan kerja, ada dua kata kunci, kata pertama adalah subjek hukum yaitu pengusaha dan pekerja/buruh sebagai para pihak dalam perjanjian kerja. Kata kunci kedua dari hubungan kerja adalah adanya unsur pekerjaan, upah dan perintah.
ADVERTISEMENT
Minimnya perhatian pengusaha dan pekerja mengenai adanya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini, padahal hal ini merupakan dasar dalam menjalankan sebuah Perusahaan. Hak dan Kewajiban yang transparan bisa membuat situasi dan kondisi kerja yang kondusif. Produktifitas kerja juga bisa diatur dan diukur dengan adanya Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Harapannya hubungan pengusaha dan pekerja bisa lebih koperatif dalam menjalankan amanat dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Kasus Perusahaan Garuda juga harus diperhatikan karena beberapa kebijakan yang batal demi hukum dan berdampak pada hak para pekerja.