Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Pelaksanaan Program Imunisasi Dasar pada Masa Pandemi COVID-19
19 Juni 2022 18:15 WIB
Tulisan dari Reynata Anggelica Moria Indah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Imunisasi adalah hal yang penting bagi bayi dan anak sebagai upaya yang paling efektif untuk mencegah beberapa penyakit seperti hepatitis B, poliomyelitis, tuberkulosis, difteri, pertusis, tetanus, pneumonia dan meningitis yang disebabkan oleh Hemophilus Influenza tipe b (Hib), serta campak. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Imunisasi, bayi dan anak wajib melaksanakan imunisasi rutin yang terdiri atas imunisasi dasar dan imunisasi lanjutan.
ADVERTISEMENT
Jenis Imunisasi
Imunisasi dasar adalah imunisasi untuk bayi berusia 0–11 bulan yang terdiri dari 1 dosis Hepatitis B, 1 dosis BCG, 3 dosis DPT-HB-HiB, 4 dosis polio tetes (OPV), 1 dosis polio suntik (IPV), dan 1 dosis campak rubela. Imunisasi dasar sangat penting agar pertahanan tubuh bayi dapat meningkat dan bayi dapat terhindar dari penyakit berbahaya. Sedangkan, imunisasi lanjutan adalah imunisasi untuk anak usia di bawah dua tahun, anak usia sekolah dasar, serta wanita usia subur yang berupa ulangan imunisasi dasar untuk memperpanjang masa perlindungan anak yang telah mendapat imunisasi dasar. Imunisasi lanjutan yang diberikan berbeda-beda tergantung usianya. Untuk anak usia di bawah dua tahun, imunisasi yang diberikan adalah difteri, pertusis, tetanus, hepatitis B, pneumonia dan meningitis yang disebabkan oleh Hemophilus Influenza tipe b (Hib), serta campak. Untuk anak usia sekolah dasar, imunisasi yang diberikan adalah imunisasi campak, tetanus, dan difteri. Sedangkan, imunisasi yang diberikan kepada wanita usia subur adalah imunisasi tetanus dan difteri. Perlu diingat bahwa imunisasi lanjutan hanya bisa diberikan setelah melaksanakan imunisasi dasar, sehingga cakupan imunisasi dasar perlu menjadi perhatian utama.
Peran Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Program Imunisasi
Dalam mendukung pelaksanaan program imunisasi wajib tersebut, Pemerintah Pusat dan Daerah bekerjasama dalam perencanaan program. Pemerintah Pusat merencanakan imunisasi program dengan memperhatikan usulan dari Pemerintah Daerah kabupaten/kota dan provinsi terkait jumlah sasaran di setiap daerah, kebutuhan logistik, serta pendanaan. Pemerintah Pusat juga memiliki tanggung jawab untuk menyediakan dan mendistribusikan kebutuhan imunisasi yang berupa vaksin, alat suntik sekali pakai, safety box, dan peralatan cold chain. Barang-barang tersebut kemudian dikirimkan kepada Pemerintah Daerah provinsi yang kemudian bertanggung jawab untuk mengirimkan barang-barang tersebut beserta beberapa dokumen yang dibutuhkan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota. Setelah diterima di kabupaten/kota, vaksin tersebut akan didistribusikan ke seluruh Puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya yang berada di daerah tersebut. Seluruh pembiayaan terkait penyediaan imunisasi di puskesmas ditanggung oleh pemerintah daerah dan pusat.
ADVERTISEMENT
Cakupan Imunisasi Dasar di Indonesia Saat Pandemi
Berdasarkan Profil Kesehatan Indonesia tahun 2020, cakupan imunisasi dasar lengkap secara nasional pada tahun 2020 sebesar 83,3%. Angka tersebut belum memenuhi target Renstra tahun 2020 yaitu sebesar 92,9% dan merupakan angka cakupan imunisasi dasar lengkap terendah dalam kurun waktu 2011 hingga 2020. Jika dilihat berdasarkan provinsi, terdapat 4 provinsi yang memiliki angka cakupan imunisasi dasar diatas 92,9% pada tahun 2020, yaitu Provinsi Bali sebesar 99,4%, Provinsi Nusa Tenggara Barat sebesar 99,1%, Provinsi Jawa Tengah sebesar 98%, dan Provinsi Jawa Timur sebesar 97,3%. Kemudian, cakupan imunisasi terendah terdapat pada Provinsi Aceh yaitu sebesar 41,8%. Secara keseluruhan, angka cakupan imunisasi dasar lengkap tahun 2020 menurun dari 2019 yang sebesar 93,7%. Penyebab penurunan tersebut adalah pandemi COVID-19 yang menyebabkan orang tua enggan membawa anaknya imunisasi di puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya karena takut tertular COVID-19. Hal tersebut seharusnya tidak menjadi kekhawatiran mengingat sudah terdapat panduan khusus yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan terkait imunisasi pada masa pandemi COVID-19.
ADVERTISEMENT
Panduan Pelayanan Imunisasi pada Masa Pandemi
Pada panduan yang tertulis dalam Petunjuk Teknis Pelayanan Imunisasi pada Masa Pandemi COVID-19, Kementerian Kesehatan menetapkan beberapa ketentuan dalam menyelenggarakan imunisasi. Untuk tempat pelayanan imunisasi, ruangannya harus memiliki sirkulasi udara yang baik, tersedia fasilitas mencuci tangan, serta terdapat jarak aman 1–2 meter antar tempat duduk dan antar meja pelayanan petugas. Selain itu, ruangan pelayanan imunisasi hanya digunakan untuk melayani bayi dan anak yang dalam kondisi sehat. Jadwal imunisasi sudah diatur agar tidak terlalu lama serta dapat menghubungi petugas untuk membuat jadwal janji temu imunisasi. Pelayanan imunisasi juga menggunakan sistem sesi agar jumlah bayi dan anak yang diimunisasi tidak menumpuk dan menimbulkan kerumunan. Demi keamanan, petugas kesehatan wajib dalam keadaan sehat saat memberikan pelayanan serta menggunakan alat pelindung diri berupa masker, sarung tangan, dan pakaian hazmat serta face shield jika tersedia. Seluruh ketentuan tersebut sudah sangat aman dan seharusnya dapat mengurangi kekhawatiran para orang tua yang masih enggan membawa anaknya untuk imunisasi.
ADVERTISEMENT
Saran
Turunnya angka cakupan imunisasi dasar pada masa pandemi menunjukkan bahwa masih banyak orang tua yang takut akan penyebaran virus COVID-19 saat melakukan imunisasi. Hal tersebut juga menunjukkan bahwa informasi dari Petunjuk Teknis Pelayanan Imunisasi pada Masa Pandemi COVID-19 yang dirilis oleh Kementerian Kesehatan masih belum tersebar dengan baik dan belum diterima secara luas. Pemerintah Pusat dan Daerah perlu memastikan bahwa penyebaran informasi terkait penyesuaian pelayanan imunisasi kepada masyarakat untuk menghilangkan keengganan mereka dalam melakukan imunisasi. Selain itu, pemerintah juga perlu menggali dan mengatasi masalah lain yang mungkin menjadi faktor penghambat berjalannya imunisasi dasar bagi bayi, misalnya terkait kesadaran masyarakat terkait pentingnya imunisasi dasar. Meskipun begitu, selain dari dukungan pemerintah, kemauan seorang ibu untuk melakukan imunisasi anaknya juga perlu didorong oleh dukungan orang-orang terdekatnya. Oleh karena itu, diperlukan juga edukasi tentang imunisasi dasar bagi setiap orang agar dapat mendukung dan meningkatkan kesadaran keluarga atau orang-orang terdekatnya untuk melakukan imunisasi dasar bagi bayi. Maksimalisasi dukungan pemerintah dan dukungan orang terdekat diharapkan dapat meningkatkan cakupan pelaksanaan imunisasi dasar di Indonesia.
ADVERTISEMENT