Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Lindungi Laut dari Plastik!
6 Maret 2022 8:21 WIB
Tulisan dari Reza Saefullah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Indonesia menyumbang lebih dari 600 ribu ton sampah plastik dari total 8 juta sampah plastik global yang dibuang ke laut tiap tahunnya, menjadikan Indonesia sebagai salah satu penghasil sampah plastik terbanyak di dunia.
ADVERTISEMENT
Di antara tumpukan sampah itu, sampah jenis botol plastik menyumbang angka yang cukup tinggi yaitu 11.600 ton. Dari angka tersebut hanya 10% yang berakhir di pusat daur ulang.
Perkara ini tidak hanya di Indonesia, Amerika Serikat dan China juga salah satu sorotan dalam isu sampah plastik. Amerika Serikat merupakan produsen sampah plastik terbesar di dunia, pada 2016 menghasilkan 42 juta metrik ton sampah plastik atau dua kali lipat dari volume yang diproduksi China saat itu.
Angka ini bahkan masih lebih besar dari jumlah sampah plastik di seluruh Uni Eropa. Selain itu, Amerika Serikat menghasilkan sampah plastik per kapita paling banyak, yakni 130 kilogram per orang dan hanya 21% sampah yang berhasil di daur ulang.
ADVERTISEMENT
Penelitian menemukan 5 hingga 13 juta ton plastik bocor ke lautan dunia setiap tahunnya dan dicerna oleh burung laut, ikan, dan organisme lain. Beberapa di antaranya bahkan di prediksi memengaruhi siklus rantai makanan manusia, industri perikanan juga mendapatkan dampak polusi plastik di lautan.
Hal yang sudah dilakukan oleh Indonesia untuk mengurangi sampah plastik :
1. Pengurangan 70% sampah plastik di laut,
diwujudkan melalui dokumen Rencana Aksi Nasional penanganan sampah plastik laut tahun 2018 sampai 2025.
2. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2018
tentang pengelolaan sampah laut.
3. Pembentukan wadah kerja sama baru
bernama organisasi pengelolaan sampah plastik atau Plastic Recovery Organization.
4. Peraturan Menteri LHK* Nomor 75 Tahun 2019
ADVERTISEMENT
tentang peta jalan pengurangan sampah oleh produsen.