Konten dari Pengguna

Binary Option Ditinjau dari Hukum Positif di Indonesia

Muhammad Rezky Pratama
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember
17 Februari 2022 11:21 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Muhammad Rezky Pratama tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Binary Option. Sumber Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Binary Option. Sumber Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Perkembangan teknologi yang sangat pesat memudahkan masyarakat untuk melakukan berbagai hal, tak terkecuali investasi. Salah satu model investasi yang mengundang perhatian dan banyak diperbincangkan publik adalah binary option. Binomo adalah satu dari sekian banyak platform binary option. Binary option adalah aktivitas menentukan pergerakan harga/nilai suatu aset yang diperdagangkan dalam suatu periode waktu tertentu.
ADVERTISEMENT
Sebagai contoh cara kerjanya sebagai berikut: pengguna/trader diharuskan untuk melakukan deposit sejumlah uang terlebih dahulu. Setelahnya, trader dapat memilih aset mana yang akan diprediksikan nilai/harganya. Misal aset X dengan harga/nilai USD 10 pada hari Kamis tanggal 17-02-2022 pukul 10.00 WIB. Selanjutnya, trader dapat menentukan nominal uang yang akan dipertaruhkan lalu dapat memilih posisi naik atau turun. Artinya bila trader memprediksi harga aset X pada periode waktu tertentu selanjutnya akan naik, maka trader dapat memilih posisi up/naik. Begitu pula sebaliknya.
Berdasarkan prediksi pergerakan harga/nilai aset dalam periode waktu tertentu tersebut, seseorang (trader) akan mendapat keuntungan berkisar 60-90% dari nominal uang yang diletakkan oleh trader saat memilih posisi (open posisi) jika prediksinya benar. Sebaliknya, trader kehilangan seluruh nominal uang yang telah diletakkan jika prediksinya salah. Dari cara kerjanya yang sangat spekulatif, maka binary option ini memiliki risiko yang sangat tinggi.
ADVERTISEMENT
Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 menyebutkan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sebagai konsekuensinya, seluruh kegiatan termasuk investasi yang berpraktik di Indonesia harus memiliki legalitas hukum. Artinya, setiap platform binary option termasuk Binomo harus memiliki izin dari Pemerintah Indonesia. Mirisnya, tidak ada satu pun platform binary option yang mendapat izin dari Pemerintah sehingga tidak memiliki legalitas dari hukum positif di Indonesia dan dapat dikatakan investasi ilegal.
Dari cara kerjanya, dapat dikatakan binary option lebih seperti judi online daripada investasi. Mengutip dari detik.news (10/2/2022), Bareskrim Polri mengklasifikasikan Binomo sebagai judi online. Dengan demikian, maka telah melanggar Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
ADVERTISEMENT
Binary option tidak tergolong dalam opsi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 8 UU Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Oleh karena itu, UU Nomor 10 Tahun 2011 tidak dapat menjadi payung hukum terhadap transaksi yang dilakukan pada binary option termasuk platform Binomo.
Mengingat bahwa binary option tidak memiliki legalitas hukum, maka konsekuensinya adalah hukum perlindungan konsumen tidak dapat melindungi orang-orang yang bertransaksi di dalamnya. Apabila terjadi perselisihan (dispute) antara nasabah dengan penyedia, maka Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) selaku regulator di bidang perdagangan berjangka tidak dapat menjembatani nasabah dalam rangka melakukan mediasi.
Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika beserta badan-badan terkait dapat lebih gencar dalam melakukan pemblokiran terhadap situs-situs investasi ilegal. Masyarakat juga seharusnya lebih selektif dan tidak mudah tergiur dalam memilih model investasi. Sebelum melakukan transaksi, masyarakat dapat mengecek terlebih dahulu legalitas aplikasi/platform yang akan digunakan melalui website BAPPEBTI.
ADVERTISEMENT