Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Demonstrasi, Apakah Tanpa Batasan?
14 April 2022 19:53 WIB
Tulisan dari Muhammad Rezky Pratama tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Beberapa hari silam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menggelar aksi demonstrasi. Salah satu agendanya untuk menyuarakan penolakan terhadap isu penundaan Pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden. Demonstrasi yang awalnya digelar teduh namun berakhir dengan ricuh. Bahkan berbuntut pada terjadinya pengeroyokan terhadap pegiat media sosial sekaligus dosen Universitas Indonesia, Ade Armando.
ADVERTISEMENT
Sebagaimana diketahui bahwa demonstrasi merupakan saluran bagi rakyat untuk menyuarakan dan menyampaikan aspirasinya pada penguasa. Salah satu wujud konkret demokrasi adalah adanya kebebasan melakukan demonstrasi. Hal ini dijamin dan dilindungi oleh Pasal 28E ayat 3 UUD NRI 1945 sebagai salah satu bentuk hak asasi manusia.
Perlu diketahui dan dipahami, walaupun kebebasan berdemonstrasi dijamin dan dilindungi UUD NRI 1945 tetapi bukan berarti kebebasan tanpa batas. Artinya ada pembatasan-pembatasan dalam pelaksanaannya. Hal ini telah diatur dalam Pasal 28J UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa pelaksanaan hak dan kebebasan tunduk pada pembatasan. Tidak lain tujuannya untuk menjamin dan menghormati hak asasi orang lain.
Dalam hak asasi manusia, dikenal hak asasi yang tidak dapat dikurangi dan dibatasi (non derogable rights) dan hak asasi yang dapat dibatasi pemenuhannya (derogable rights). Kebebasan berdemonstrasi termasuk dalam derogable rights. Dengan adanya pembatasan terhadap kebebasan berdemonstrasi diharapkan hak asasi orang lain tidak terlanggar.
ADVERTISEMENT
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum memberikan batasan-batasan berupa menghormati hak dan kebebasan orang lain, mengindahkan norma-norma yang hidup di masyarakat, larangan membawa benda-benda yang membahayakan keselamatan umum, tidak melakukan perbuatan melanggar hukum, dan tidak menggelar demonstrasi di tempat dan waktu yang dilarang.
Lebih lanjut mengenai pembatasan dalam kebebasan berdemonstrasi telah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, Dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat Di Muka Umum. Pembatasan ini dapat ditemukan dalam Pasal 8 dan Pasal 9 PERKAPOLRI tersebut.
Tidak hanya ada pembatasan, juga ada hak-hak dan kewajiban dalam pelaksanaan demonstrasi. Hak-hak tersebut seperti mengeluarkan pikiran secara bebas tanpa adanya tekanan apapun dan memperoleh perlindungan hukum seperti jaminan keamanan. POLRI sebagai alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban, wajib melaksanakannya dengan senantiasa mengindahkan nilai-nilai HAM.
ADVERTISEMENT
Demonstrasi memang dijamin dan dilindungi Konstitusi, tetapi segala perbuatan yang destruktif tidak bisa dibenarkan. Apabila terjadi perbuatan yang destruktif, maka haruslah ditindak secara tegas sesuai aturan hukum yang berlaku. Tidak jarang aksi demonstrasi berakhir dengan ricuh dan menimbulkan korban. Dengan demikian seyogyanya para demonstran menjaga diri dari perbuatan yang destruktif sehingga substansi dan aspirasi dapat tersampaikan dengan baik. Selain itu juga harus senantiasa waspada terhadap adanya penunggang-penunggang gelap.