Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
PEMILU : Kesadaran Demokrasi Pemilu dari DESA
20 Februari 2024 10:06 WIB
·
waktu baca 5 menitTulisan dari Andrianto Umbu Ndjandji tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Jika berbicara terkait demokrasi, maka kebebasan bagi wilayah desa untuk mengekspresikan tindakan dan perilaku yang bebas dalam hal apapun. Tahun 2024 dikenal sebagai tahun politik, maka setiap wilayah baik ditingkat pusat sampai daerah menanggapi tahun politik ini sebagai tahun pesta demokrasi pemilu, hal yang sama wilayah desa juga menjadi dampak yang singnifikan untuk menyambut serta menanggapi dalam demokrasi pemilu tahun 2024 ini.
ADVERTISEMENT
Menanggapi soal demokrasi dalam pemilu, persoalan yang bukan saja datang dari perkotaan juga datang dari pedesaaan, hal ini yang menjadi polemik dinamika demokrasi yang sering terjadi di republik ini.
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, menanggapi pernyataan Presiden Jokowi terkait para pihak yang berteriak soal kecurangan lebih baik langsung melaporkan kepada Bawaslu dan MK adalah sikap normatif. Sebab, kata dia, banyak indikasi kecurangan pemilu yang sudah terjadi.
"Ya itu suatu sikap normatif. Kan di dalam praktik kita tahu ketika kepala desa dimobilisasi, kemudian mendapatkan ancaman, pelanggaran-pelanggaran nyata," kata Hasto di Kantor TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta Pusat, Kamis (Kumparan 15/02/24).
Dia menyebut sudah banyak indikasi kecurangan yang dilaporkan ke Bawaslu namun tidak ditindaklanjuti. Termasuk mobilisasi kepala daerah untuk mendukung Prabowo-Gibran.
ADVERTISEMENT
Sebagaimana dikatakan PEMILU ? jika indikatornya sebagai negara demokrasi dapat terlaksana, sistem pemilihan umum (PEMILU) memperhatikan jika wilayah atau letak suatu negara menganut nilai demokrasi, bahwa warga negara memiliki keistimewaan hak dalam persamaan hukum, kebebasan beragama, kebebasan berpendapat, kebebasan memperoleh pendidikan dan lain sebagainya, kemudian menjalankan sistem demokrasi baik secara langsung maupun keterwakilan,
selanjutnya pemilu juga sebagai alat demokrasi untuk memperlemah dan mengakhiri rezim otoriter pada rezim pemerintah yang semena-mena. Dan perlu diketahui terkait pemilu dapat diterapkan dihampir semua negara di dunia, yang orientasinya memiliki tujuan yang sama, tetapi cara penyelenggaraannya yang berbeda-beda.
Berdasarkan "Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa", secara spesifik menjelaskan bahwa pemerintahan desa yakni Kepala desa dan Badan Permusyawaratan Daerah (BPD) untuk dapat melaksanakan kehidupan demokrasi di wilayah desa, mengharapkan kedua elemen ini dapat bersinergi guna memperkokoh demokrasi secara nasional dapat terwujud secara baik dan benar.
ADVERTISEMENT
Demokratisasi Desa menjelaskan terkait Desa sebagai Arena dalam pelaksanaan demokrasi pemilu, dalam arena desa menerangkan adanya hubungan antara masyarakat desa dengan elite atau penyelenggaraan pemerintahan Desa (Kades beserta perangkat dan BPD), dimana melalui demokrasi maka kekuasaan berasal dari warga desa sebagai pemilik sejati dari kekuasaan (Desa), kemudian penyelenggara pemerintahan desa, sekedar pelaksana kekuasaan rakyat desa, bukan pemilik kekuasaan atau apalagi pemilik desa, hal ini yang seharusnya menjadi pemahaman kita dalam pelasakanaan demokratisasi Desa.
Puan Maharani sebagai ketua DPR RI mengikuti pernyataan Kemendagri yang menyebut tak ada aturan yang melarang perangkat desa mendukung salah satu calon dalam Pilpres 2024.
"Namun yang saya harapkan bahwa kita harus laksanakan pemilu ini dengan baik, damai, jujur, adil, tanpa kemudian memecah belah. Itu yang harus kita laksanakan bersama-sama," kata Puan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (Kumparan 20/11/2023).
ADVERTISEMENT
Meski memang tak ada aturan yang melarang, Puan berharap semua pihak bisa menjaga kondisi tahun politik tetap kondusif.
Berbicara kedudukan desa, maka kita dapat melihat dari regulasi undang-undang yang menyatakan bagian terpentingya dalam undang-undang desa adalah pengakuan negara terhadap asal-usul desa yang dapat disebut dengan asas rekognisi, kemudian penetapan kewenangan berskala lokal dan pengambilan keputusan secara lokal untuk kepentingan masyarakat desa disebut dengan asas subsidiaritas.
Dengan dua asas asas tersebut, desa memiliki kewenangan yang sangat besar untuk mengurus dirinya sendiri. Maka rekognisi dan subsidiaritas sebagai asas yang melakukan pengaturan desa membawa implikasi pada desain demokrasi yang dikembangkan desa.
Dalam analisis mendalam terkait peran masyarakat dalam melaksanakan demokrasi desa, setidaknya harus memperhatikan berberapa hal yakni Hubungan-hubungan sosial yang ada di Desa terbangun dari pergaulan sosial secara personal antar sesama penduduk desa yang telah berlangsung lama, artinya ada intensitas dari masyarakat yang erat dari mulai sesame orang tua sampai pada anak-anak menjaga relasi dalam memahami bentuk pemikiran dan perilaku yang sama.
ADVERTISEMENT
Hubungan desa dengan ruang berlangsung dengan intensitas yang sangat tinggi, artinya keterikatan pada ruang /wilayah, sebagai sesuatau yang bernyawa dan hidup. Masyarakat desa bukan saja dapat memanfaatkan ruang sebagai nilai ekonomi melaikan sebagai ruang dalam pesta demokrasi pemilu didesa, Pola sosio budaya desa yang khas. Sadar akan keberagaman budaya yang ada hal ini menjadi faktor yang mempengaruhi baiks ecara langsung maupun tidak langsung dalam demokrasi, karena dalam pemilihan sosok pemimpin juga akan dikaitkan terkait dalam kesamaan budaya dan khas sosialnya.
Misalnya, banyak desa yang masih mempergunakan trah atau keturunan sebagai rujukan penilaian siapa yang layak menjadi kepala desa, Solidaritas yang terbentuk didesa biasanya bersifat mekanis yang kental dengan nuansa kolektivistik. Aertinya masyarakat desa menjadi suatu kategori subyektif tersendiri yang diikat oleh rasa kebersamaan dan saling menopang satu sama lain.
ADVERTISEMENT
Akhirnya dalam menjalankan demokrasi Pemilu maka sebagai masyarakat desa dapat memerhatikan hal ini baik sebagai acuan dalam demokrasi, masyarakat desa harus sadar dan ketahui dalam keterlibatan pada tahapan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan sebagai mitra penyelengaraan pemilu berupa pengawasan setiap tahapan pemilu dan pemilihan.
Masyarakat juga melakukan partisipasi politik berupa sosialisasi pemilu dan mengedukasi pemilihan yang cerdas dan cermat. Sebagai harapan demokrasi pemilu yang baik, masyarakat desa mampu melakukan pemantauan pemilu dan aktif dalam mengawasi serta melaporkan pelanggaran jika ada tindak kecurangan dan bentuk penyimpangan yang dilakukan oleh stakeholders pemilu.