Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
Konten dari Pengguna
Caleg Mundur Setelah Terpilih, Lalu Buat Apa Pemilu?
24 Maret 2025 13:30 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Rifandy Ritonga tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Pemilu 2024 seharusnya menjadi ajang pembuktian bahwa suara rakyat masih punya makna. Tapi kenyataannya tidak sesederhana itu. Setelah rekapitulasi suara selesai dan daftar caleg terpilih diumumkan, publik justru dikejutkan oleh fenomena caleg yang mengundurkan diri setelah dinyatakan terpilih. Bahkan, dalam beberapa kasus, pengunduran diri itu dilakukan diam-diam, tanpa penjelasan, lalu kursinya dialihkan ke pihak lain—kadang yang tidak dipilih rakyat.
ADVERTISEMENT
Masyarakat bertanya-tanya: apakah suara mereka tidak berarti? Apakah Kursi legislatif bisa "ditukar" begitu saja?
Kabar baiknya, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya angkat bicara lewat Putusan No. 176/PUU-XXII/2024. MK menyatakan bahwa caleg terpilih yang hendak mundur harus menyampaikan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara etis, moral, dan konstitusional. Ini penting, karena sebelumnya, Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemilu hanya menyebut bahwa caleg terpilih bisa mundur, tanpa menyebut batasan atau syarat.
Tanpa pembatasan, pasal ini menjadi celah untuk praktik yang tidak etis. Caleg bisa saja sengaja mencalonkan diri, mengumpulkan suara, lalu mundur demi memberi jalan bagi orang lain, biasanya orang dekat elite partai. Kursi yang seharusnya hasil suara terbanyak, malah bisa jatuh ke tangan mereka yang tidak menang suara. Ini jelas melukai semangat demokrasi.
ADVERTISEMENT
Bayangkan Anda sebagai pemilih. Anda hadir ke TPS, menganalisis kandidat, lalu memilih caleg dengan harapan suara Anda diwakili. Tapi sebelum dilantik, caleg itu mundur begitu saja tanpa penjelasan, lalu digantikan oleh orang yang tidak Anda pilih. Apa artinya pemilu jika suara Anda bisa diputarbalik begitu saja?
Ini bukan kasus satu dua orang. Dalam permohonan uji materi yang diajukan tiga mahasiswa ke MK, mereka menyebut beberapa contoh: dari pengunduran diri caleg PDIP seperti Sri Rahayu dan Arteria Dahlan yang membuka jalan bagi Romy Soekarno, sampai kasus caleg yang diminta mundur oleh partainya sendiri karena sistem “komandante”. Bahkan ada caleg dari NTT yang mundur setelah mendapat suara terbanyak, tanpa memberi alasan sama sekali ke publik.
ADVERTISEMENT
Apakah pemilu kita masih layak disebut demokratis jika hasilnya bisa diubah hanya karena kepentingan elit partai?
Putusan MK ini penting karena mencoba mengembalikan kedaulatan kepada rakyat. MK menegaskan bahwa kemenangan dalam pemilu bukan milik partai, bukan milik elite, tetapi milik rakyat yang memberi suara. Jika seseorang dipilih dan memperoleh suara terbanyak, maka ia tidak bisa serta-merta melepaskan amanat itu tanpa pertanggungjawaban.
Dalam praktiknya, ketentuan pengunduran diri ini bahkan telah disalahgunakan untuk melakukan negosiasi politik. Ada potensi kursi diperdagangkan, dengan janji jabatan lain, atau sekadar pengaturan internal partai. Di sinilah kita melihat demokrasi yang dipermainkan.
Putusan MK ini bukan hanya soal hukum, tapi soal etik dalam berdemokrasi. Bahwa mandat rakyat tidak bisa dijadikan mainan. Bahwa suara rakyat tidak bisa dianggap formalitas yang sah dibatalkan. Pemilu bukan sekadar prosesi administratif lima tahunan, tetapi momen sakral di mana rakyat menyerahkan kekuasaan kepada wakilnya.
ADVERTISEMENT
Kita tidak anti pada hak mengundurkan diri. Tentu setiap orang punya hak untuk menolak jabatan, termasuk setelah terpilih. Namun, harus ada batasan yang jelas dan alasan yang bisa dijelaskan kepada publik. Bukan sekadar karena kalah lobi, kalah jabatan, atau kalah kedekatan dengan elite.
Lebih jauh lagi, pengunduran diri caleg terpilih yang tidak bisa dijelaskan ke publik akan merusak kepercayaan politik, terutama di kalangan pemilih pemula. Mereka yang baru pertama kali ikut pemilu bisa langsung skeptis, karena merasa suara mereka sia-sia. Ini berbahaya bagi demokrasi jangka panjang, karena demokrasi tanpa kepercayaan publik akan kehilangan legitimasi.
Maka putusan MK ini patut diapresiasi. MK mengambil jalan tengah: tidak membatalkan hak untuk mundur, tetapi memberi batas agar hak itu tidak disalahgunakan. Ini adalah upaya memperkuat prinsip kedaulatan rakyat, sesuai amanat Pasal 1 ayat (2) UUD 1945: bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat.
ADVERTISEMENT
Sebagai catatan penting, MK dalam banyak putusannya konsisten menyatakan bahwa yang berhak menentukan siapa yang terpilih adalah rakyat melalui suara terbanyak, bukan keputusan partai. Ini sejalan dengan sistem proporsional terbuka yang kita anut saat ini.
Tugas selanjutnya adalah memastikan bahwa tafsir MK ini ditindaklanjuti oleh pembentuk undang-undang. DPR dan pemerintah perlu segera merevisi Pasal 426 UU Pemilu agar mengatur secara tegas batasan pengunduran diri caleg terpilih. Misalnya, hanya diizinkan karena alasan kesehatan yang dibuktikan secara medis, konflik kepentingan hukum, atau keadaan luar biasa yang rasional.
Kita tidak boleh membiarkan suara rakyat menjadi dagangan politik. Karena jika mandat rakyat bisa dibatalkan secara diam-diam, maka demokrasi hanya akan menjadi pertunjukan kosong.
Dan jika suara kita tak lagi dihormati, lalu untuk apa kita datang ke TPS?
ADVERTISEMENT