Konten dari Pengguna

Living Law dalam KUHP Baru: Tantangan Pengakuan Hukum Adat

Rifandy Ritonga
Dosen Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung
7 Maret 2025 17:13 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rifandy Ritonga tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber Gambar: Ilustrasi ini dibuat menggunakan teknologi AI berdasarkan konsep Living Law dalam KUHP baru, khususnya terkait problem pengakuan masyarakat hukum adat dalam sistem hukum nasional.
zoom-in-whitePerbesar
Sumber Gambar: Ilustrasi ini dibuat menggunakan teknologi AI berdasarkan konsep Living Law dalam KUHP baru, khususnya terkait problem pengakuan masyarakat hukum adat dalam sistem hukum nasional.
ADVERTISEMENT
Tahun depan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru akan berlaku di Indonesia. Salah satu aspek yang menjadi sorotan adalah penerapan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law), yang memungkinkan hukum adat dijadikan dasar dalam penegakan hukum pidana.
ADVERTISEMENT
Sejak lama, hukum adat memang diakui sebagai bagian dari sistem hukum nasional. Namun, penerapan living law dalam KUHP baru justru memunculkan ironi. Hingga kini, RUU Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA) yang seharusnya menjadi dasar pengakuan dan perlindungan masyarakat adat belum juga disahkan.
Tanpa regulasi nasional yang tegas, keberadaan masyarakat hukum adat di berbagai daerah masih bergantung pada peraturan daerah (perda). Masalahnya, tidak semua daerah memiliki perda tentang masyarakat hukum adat. Akibatnya, penerapan living law justru berisiko menciptakan ketimpangan hukum dan ketidakpastian dalam sistem peradilan di daerah.
Tanpa RUU MHA, KUHP Baru Ciptakan Dualisme Hukum?
Konstitusi, melalui Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-haknya. Namun, dalam praktiknya, pengakuan ini belum memiliki kepastian hukum yang kuat karena masih bergantung pada perda yang dibuat oleh masing-masing daerah.
ADVERTISEMENT
Situasi ini berpotensi menciptakan dualitas hukum yang membingungkan. Di satu daerah, hukum adat bisa berlaku dalam sistem pidana karena ada perda yang mengakuinya. Namun, di daerah lain yang belum memiliki perda serupa, hukum adat tidak memiliki kekuatan hukum. Akibatnya, seseorang bisa diproses hukum berdasarkan hukum adat di satu daerah, tetapi bebas di daerah lain meskipun kasusnya sama.
Kondisi ini bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law). Dalam konteks negara hukum, kepastian hukum menjadi syarat mutlak dalam setiap aturan, termasuk dalam hukum pidana. Jika KUHP baru tetap dipaksakan berlaku tanpa adanya regulasi nasional yang mengatur pengakuan masyarakat hukum adat, penerapan living law bisa berujung pada ketidakadilan bagi masyarakat adat itu sendiri.
ADVERTISEMENT
Mengapa RUU Masyarakat Hukum Adat Tak Kunjung Selesai?
RUU MHA sebenarnya telah lama diusulkan sebagai landasan hukum bagi pengakuan masyarakat hukum adat secara nasional. RUU ini tidak hanya bertujuan untuk memastikan pengakuan hukum terhadap masyarakat adat, tetapi juga untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak mereka, terutama dalam kaitannya dengan hak atas tanah dan sumber daya alam.
Namun, sejak pertama kali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), RUU ini tak kunjung disahkan. Ada beberapa alasan utama yang menjadi kendala dalam pembahasannya.
Pertama, benturan kepentingan dengan sektor bisnis dan investasi. Pengakuan resmi terhadap masyarakat hukum adat bisa berdampak besar pada sektor ekonomi, terutama di bidang pertambangan, perkebunan, dan proyek infrastruktur. Jika hak-hak masyarakat adat atas tanah dan sumber daya alam diakui secara tegas, maka banyak perusahaan yang beroperasi di wilayah adat harus menyesuaikan perizinan dan mekanisme kerja mereka. Hal ini sering kali dianggap sebagai hambatan investasi oleh beberapa kalangan.
ADVERTISEMENT
Kedua, perbedaan pendapat tentang definisi masyarakat hukum adat. Tidak semua kelompok yang mengklaim sebagai masyarakat adat memiliki karakteristik yang jelas. Ada komunitas yang masih menjalankan hukum adat secara konsisten, tetapi ada pula yang hanya memiliki ikatan budaya tanpa kelembagaan adat yang kuat. Perbedaan ini memicu perdebatan mengenai standar pengakuan masyarakat hukum adat dalam RUU MHA.
Ketiga, lemahnya komitmen politik. Meskipun masuk dalam daftar Prolegnas, pembahasan RUU ini selalu tertunda. Tidak ada tekanan politik yang cukup kuat untuk mendorong percepatan pengesahannya. Padahal, tanpa regulasi ini, penerapan living law dalam KUHP baru akan menghadapi kendala besar di lapangan.
Perda: Solusi Sementara yang Tak Cukup?
Karena RUU MHA belum juga disahkan, pemerintah daerah mencoba mengisi kekosongan ini dengan menyusun perda tentang pengakuan masyarakat hukum adat. Namun, perda bukan solusi yang ideal karena masih menghadapi banyak kendala.
ADVERTISEMENT
Setiap daerah memiliki kebijakan berbeda dalam menentukan kriteria masyarakat hukum adat, sehingga menyebabkan ketidakkonsistenan dalam implementasi. Selain itu, tidak semua daerah menganggap perda ini sebagai prioritas. Banyak pemerintah daerah yang lebih fokus pada pembangunan ekonomi dibandingkan pengakuan hak-hak masyarakat adat.
Masalah lain yang muncul adalah konflik kepentingan dengan sektor bisnis. Di banyak daerah, keberadaan masyarakat hukum adat sering kali bertentangan dengan proyek investasi yang telah berjalan. Tanpa perda, masyarakat adat rentan terhadap eksploitasi. Namun, jika perda akhirnya disahkan, konflik dengan perusahaan dan pemerintah daerah bisa muncul karena adanya klaim atas tanah dan sumber daya alam yang sebelumnya telah dikelola oleh pihak lain.
Apa yang Harus Dilakukan?
Jika pemerintah serius ingin menerapkan living law dalam KUHP baru tanpa menciptakan ketimpangan hukum, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mempercepat pengesahan RUU MHA. RUU ini harus segera disahkan sebelum KUHP baru berlaku, agar hukum adat memiliki dasar hukum yang kuat di tingkat nasional dan tidak hanya bergantung pada perda daerah.
ADVERTISEMENT
Selain itu, pemerintah pusat perlu memberikan pedoman teknis yang jelas bagi pemerintah daerah dalam menyusun perda masyarakat hukum adat. Pedoman ini harus memastikan bahwa setiap daerah memiliki standar yang seragam dalam pengakuan masyarakat adat, sehingga tidak terjadi perbedaan perlakuan hukum yang menciptakan ketidakadilan.
Perlu juga ada koordinasi yang lebih kuat antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat hukum adat itu sendiri. Penyusunan perda atau regulasi lainnya tidak boleh hanya melibatkan pemerintah, tetapi juga harus mengakomodasi kepentingan masyarakat hukum adat melalui dialog yang transparan.
Terakhir, pemerintah perlu mencari keseimbangan antara perlindungan hak masyarakat hukum adat dan kepentingan pembangunan ekonomi. Pengakuan terhadap masyarakat hukum adat tidak boleh dianggap sebagai penghambat investasi, tetapi harus menjadi bagian dari kebijakan pembangunan yang berkeadilan.
ADVERTISEMENT
Jangan Sampai Living Law Justru Menyulitkan Masyarakat Adat
Jika KUHP baru mulai berlaku tanpa adanya regulasi nasional yang mengakui masyarakat hukum adat, maka living law bisa menjadi beban baru bagi mereka. Masyarakat adat bisa dikenai hukum adat dalam KUHP, tetapi hak mereka belum sepenuhnya diakui oleh negara.
Karena itu, pemerintah pusat harus segera mengesahkan RUU MHA agar konsep living law dalam KUHP baru benar-benar memberikan keadilan, bukan sekadar wacana tanpa kepastian hukum.