Konten dari Pengguna

Catatan Penting Dalam Proses Arbitrase Internasional

Rima Gravianty Baskoro
Co-founder Toma Maritime Center Listed Lawyer at US Embassy, Australian Embassy, Italian Embassy and Netherland Embassy of Republic of Indonesia. Associate of Chartered Institute of Arbitrators
26 Desember 2020 14:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rima Gravianty Baskoro tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Oleh: Rima Baskoro, S.H., ACIArb. 
Dalam menjalankan bisnisnya, para pengusaha tidak lepas dari beragam konflik hukum baik internal maupun eksternal. Konflik hukum eksternal dengan pihak lain terkait kerjasama dalam menjalankan bisnis merupakan salah satu permasalahan yang sering dialami oleh para pebisnis. Tak jarang akibat konflik hukum eksternal tersebut akhirnya menghambat jalannya roda bisnis di dalam suatu perusahaan. 
ADVERTISEMENT
Dalam dunia bisnis, kita sama-sama paham bahwa waktu adalah hitungan yang menjadi perhatian besar karena setiap detik berharga. Apabila harus mengorbankan waktu bertahun-tahun untuk penyelesaian sengketa, tentu akan menjadi nilai merah bagi kinerja perusahaan. Disini penting bagi para pengusaha untuk mengetahui alternative penyelesaian sengketa yang lebih efektif dan fleksibel, yaitu Arbitrase.
 
Pengertian Arbitrase secara umum adalah salah satu proses alternatif penyelesaian sengketa yang diakui secara internasional dan nasional. Proses penyelesaian sengketa melalui arbitrase jauh berbeda dengan litigasi pada peradilan umum, namun pada akhirnya dari proses arbitrase ini akan melahirkan produk hukum yang mirip dengan peradilan umum yaitu putusan. Putusan arbitrase ini lah yang harus dilaksanakan dengan itikad baik oleh para pihak yang berperkara, sebagai bentuk tanggung jawab atas permasalahan hukum di antara mereka. 
ADVERTISEMENT
Bicara soal prosedur penyelesaian sengketa melalui Arbitrase Internasional seperti di HKIAC, SIAC, ICC, ICSID, dan lain-lain memiliki aturan main masing-masing namun secara umum memiliki banyak kesamaan pula. Hal ini dikarenakan metode penyelesaian sengketa melalui arbitrase ini sifatnya lebih luwes dan diserahkan kepada para pihak yang bersengketa. Namun demikian, tetap ada prosedur formil yang harus dipenuhi oleh para pihak jika ingin menyelesaikan sengketanya melalui Arbitrase Internasional. 
Berikut adalah poin penting yang harus diketahui oleh para pihak jika ingin menyelesaikan sengketa melalui arbitrase: 
1. Klausula Arbitrase, yaitu pasal dalam perjanjian para pihak yang menyatakan secara tegas bahwa dalam hal terjadi sengketa maka akan diselesaikan melalui arbitrase;
2. Pemilihan Arbiter. Dapat disepakati juga berapa jumlah arbiter yang akan memeriksa sengketa para pihak, disarankan bukan arbiter tunggal agar masing-masing pihak memiliki hak yang sama untuk memilih arbiter yang dirasa cukup memahami persoalan yang menjadi sengketa para pihak. Sebagai contoh, permasalahan konstruksi akan sulit jika diperiksa oleh arbiter yang tidak memahami soal konstruksi;
ADVERTISEMENT
3. Choice of Forum, yaitu pilihan forum penyelesaian sengketa yang akan berujung pada pengelolaan administrasi perkara;
4. Choice of Law, yaitu hukum yang akan digunakan untuk memeriksa dan mengadili substansi sengketa para pihak;
5. Seat of arbitration, Ada beberapa kesalahpahaman umum sehubungan dengan Seat of Arbitration. Seat of Arbitration tidak harus sama dengan hukum yang mengatur perjanijan, atau berbasis di tempat yang sama dengan lembaga arbitrase yang dipilih. Memilih Seat of Arbitration yang salah mengakibatkan tertundanya proses arbitrase, meningkatkan risiko proses sengketa di pengadilan secara paralel dan memungkinkan putusan ditantang dengan beragam alasan di pengadilan setempat. Untuk itu strategi penting dalam hal ini adalah memilih Seat of Arbitration dengan pengadilan setempat yang ramah dengan putusan arbitrase;
ADVERTISEMENT
6. Lokasi pelaksanaan arbitrase, dibebaskan dan tidak harus ada di satu lokasi sesuai choice of law, choice of forum, maupun seat of arbitration;
7. jangka waktu penyelesaian yang jauh lebih cepat dibandingkan peradilan umum karena para pihak dimungkinkan langsung untuk membuat jadwal persidangan arbitrase.  
Yang terpenting adalah mengenai keberlakuan dan pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional di Indonesia. Yang harus dipahami oleh para pengusaha adalah bahwa Putusan arbitrase international pun berlaku di Indonesia berdasarkan UU No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Dengan kata lain jika penyelesaian sengketa di forum Arbitrase Internasional sudah selesai dan putusan tersebut akan dilaksanakan di Indonesia, maka putusan arbitrase tersebut perlu didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat supaya bisa dieksekusi disini.
ADVERTISEMENT