Konten dari Pengguna

RUU Penyiaran, Menyejahterakan atau Menyengsarakan?

Risma Putri anastasya
Saya Mahasiswa S1 Kedokteran Hewan di Universitas Airlangga
20 Juni 2024 17:24 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Risma Putri anastasya tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Wawancara Pers, Sumber : iStock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Wawancara Pers, Sumber : iStock
ADVERTISEMENT
Beberapa waktu yang lalu, draf Revisi Undang-Undang (RUU) yang dibuat oleh Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tentang hak penyiaran tersebar di media. Namun, ternyata hal ini mengundang banyak kritikan yang dilontarkan oleh banyak pihak, khususnya jurnalis dan wartawan. Menurut mereka, RUU ini dibuat secara terburu-buru dan tidak mempertimbangkan kebebasan pers. Karena, di dalam RUU Penyiaran ada beberapa pasal yang berpotensi mengancam dan mengekang kebebasan pers. Sehingga pada 6 Mei 2024 dibuat sebuah petisi untuk menolak disahkannya RUU Penyiaran dan sudah ditandatangani sekitar 58ribu orang.
Sumber : Milik Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Sumber : Milik Pribadi
Adapun salah satu pasal RUU Penyiaran yang kontroversial adalah pasal 50B ayat 2 yang menyatakan larangan terhadap konten berita yang ditayangkan melalui media penyiaran, antara lain penayangan eksklusif jurnalistik investigasi, melarang konten yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, penodaan agama, kekerasan, dan radikalisme-terorisme. Apabila RUU ini disahkan, maka ini akan menjadi ancaman baru bagi para jurnalis sebab mereka tidak bisa melakukan investigasi jurnalistik dengan bebas seperti sebelumnya. Contohnya, terjadi suatu kasus Korupsi, tetapi karena adanya aturan ini, maka berita atau informasi terkait kasus ini sangat terbatas, sehingga kemungkinan ada masyarakat yang tidak akan mendapat informasi mengenai kasus tersebut. Akhirnya tetap yang akan dirugikan adalah masyarakat.
ADVERTISEMENT
Melihat tanggapan negatif publik terhadap draf RUU Penyiaran yang dikeluarkan DPR, dilansir dari website Kompas.com Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), Budi Arie Setiadi mengatakan pemerintah akan memastikan revisi undang-undang tidak akan mengekang kebebasan pers untuk mewujudkan pers yang berkualitas. Selain itu, beliau juga menambahkan bahwa RUU yang dibuat harus menyesuaikan dengan perkembangan dunia pers yang ada sekarang.
Saat ini, dari pihak Badan Legislatif DPR memberikan pernyataan bahwa RUU Penyiaran akan ditunda. Namun, dengan ditundanya RUU Penyiaran tidak boleh membuat kita merasa lega, kita harus tetap waspada dan terus fokus pada ancaman kebebasan pers. Saat ini pun media informasi tetap menyoroti masalah ini. Oleh karena itu, sebaiknya selain dari pihak media informasi kita sebagai masyarakat juga harus terus mengawal permasalahan ini. Karena dengan terancamnya hak kebebasan pers, maka terancam pula hak kita sebagai rakyat Indonesia untuk mendapatkan informasi.
ADVERTISEMENT