Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Idul Adha - Syarat Yang Harus Anda Penuhi Buat Berkurban
1 Agustus 2019 11:33 WIB
Tulisan dari Relasiparadigma tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Idul Adha akan tiba beberapa minggu lagi. Saatnya masyarakat muslim mempersiapkan hewan kurban untuk ibadah penyembelihan hewan. Penting bagi kita untuk mengetahui syarat hewan kurban yang sah sesuai dengan tuntunan agama Islam.
ADVERTISEMENT
Beberapa syarat-syarat yang perlu Anda ketahui mengenai hewan yang akan disembelih nantinya. Harapan memudahkan masyarakat dalam mempersiapkan hewan yang akan dibeli untuk ibadah kurban.
Pada pembahasan kali ini saya mengacu pada kriteria hewan yang digunakan untuk berkurban. Kriteria tersebut terdiri dari kriteria keabsahan dan sunah.
Keabsahan hewan kurban dilihat dari sifat yang dimiliki oleh hewan itu sendiri yang mana akan ditentukan mana yang sah dan tidak untuk digunakan sebagai hewan kurban, contohnya: jenis hewan yang bisa digunakan untuk kurban.
Kriteria kedua adalah sunah yang dilihat dari keutamaan yang dimiliki oleh jenis hewan tersebut dibandingkan dengan jenis yang lain.
Dari dua kriteria keabsahan dan sunah. Ada penjabaran lebih detail mengenai syarat sah hewan kurban. Persyaratan tersebut mengenai jenis hewan kurban, kepemilikan hewan, kondisi hewan, usia hewan dan penjelasan mengenai kurban patungan. Dan juaga harus A-S-U-H ( Aman, Sehat, Utuh, Halal).
ADVERTISEMENT
1. Jenis hewan kurban yang diperbolehkan. Dalam artinya:
Syarat hewan kurban yang pertama perlu Anda ketahui adalah jenis hewan yang diperbolehkan untuk berkurban sesuai syariat Islam. Hewan yang memenuhi syarat untuk berkurban adalah bahimatul an’am (bintang ternak). Hewan yang termasuk dalam jenis tersebut adalah unta, sapi, kambing dan domba. Hal ini sesuai dengan kesepakatan ulama yang disebutkan oleh Imam An-Nawawi (Syarh Shahih Muslim, karya An-Nawawi).
2. Status kepemilikan hewan.
Setelah mengetahui syarat hewan kurban dari jenis hewan yang diperbolehkan, syarat selanjutnya adalah mengenai status kepemilikan / proses mendapatkan hewan tersebut. Hewan yang memenuhi syariat adalah hewan yang diperoleh secara halal dan dimiliki dengan akad yang halal. Jadi bukan merupakan hewan curian atau hewan yang dimiliki dengan uang yang haram, seperti riba misalnya. Hal ini sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW, “Sesungguhnya Allah itu Maha Baik, dan tidak menerima kecuali yang baik…” (HR. Muslim)
ADVERTISEMENT
3. Kondisi fisik dan kesehatan hewan.
Syarat hewan kurban yang sesuai syariat selanjutnya adalah kondisi kesehatan hewan. Hewan yang sah untuk berkurban adalah hewan yang tidak cacat, dimana ada 4 cacat yang menyebabkan hewan tidak sah untuk dijadikan hewan kurban. Adapun 4 cacat tersebut adalah salah satu matanya ada yang buta dan itu jelas diketahui butanya, hewan tersebut sakit dan diketahui secara jelas bahwa hewan itu sakit, hewan yang pincang dan secara jelas diketahui bahwa hewan itu pincand dan keempat adalah hewan yang sangat kurus sampai tidak punya sumsum tulang.
4. Usia hewan kurban.
Ada kriteria umur hewan yang akan digunakan untuk berkurban. Berikut ini usia minimal hewan yang sah untuk dijadikan hewan kurban :
ADVERTISEMENT
Hal ini perlu Anda perhatikan saat membeli hewan kurban, usahakan agar usia minimal hewan tersebut sesuai dengan syarat hewan kurban diatas.
5. Kurban dengan iuran / patungan.
Kurban bisa dilaksanakan dengan cara rombongan maupun individu. Hal tersebut bisa menyesuaikan dengan keadaan ekonomi masing-masing, namun masih harus sesuai dengan batas maksimal jumlah peserta dalam satu rombongan. Jika berkorban unta maka dalam satu rombongan maksimal 10 orang, jika berkurban dengan sapi maksimal dalam satu rombongan adalah 7 orang. Bagi ingin berkurban dengan kambing maka hanya boleh dilakukan oleh individu atau tidak boleh rombongan.
ADVERTISEMENT
Setelah mengetahui syarat hewan kurban, kami sertakan juga kriteria sunah hewan kurban yang disukai oleh Nabi Muhammad SAW. Kriteria sunah tersebut diantaranya domba jantan bertanduk, warna putih bercampur hitam di sekitar matanya dan kaki-kakinya. Hal ini sesuai dengan Hadits :
Sumber relasiparadigma