Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Sebelum Berhutang Dengan Fintech, Yuks Pahami Hal Berikut!
21 Oktober 2019 15:09 WIB
Tulisan dari Riyardi Arisman tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Bertambah lagi ilmu yang saya miliki, kali ini tentang peminjaman online yang semakin menjamur, semakin menggiurkan, dengan banyaknya SMS atau email, hingga telpon yang menawarkan bantuan financial. Kita semua pasti pasti pernah mendapatkan penawaran tersebut! Dengan iming-iming proses cepat dan bunga ringan, yang pada kenyataannya belum tentu terpenuhi. Lantas, apa sih yang bisa kita lakukan?
Bisa dibilang saya beruntung sekali, tanggal 16 Oktober 2019 lalu berkesempatan datang ke acara Indosterling yang merupakan forum diskusi dua bulanan, di mana acara tersbeut bertujuan untuk menjadi kegiatan yang konsisten sebagai alat komunikasi pelaku bisnis dan pasar modal serta kalangan ciber industry untuk memperlajari beberapa trend terbaru mendapatkan input/inside terbaru dalam dunia bisnis dan keuangan baik dalam makro maupun mikro.
ADVERTISEMENT
Saat saya hadir, Forum Diskusi Indostreling memasuki penyelenggaraan yang kedelapan. Dan selalu mengangkat tema yang berbeda. Forum Indostreling sendiri didukung oleh Indostreling Capital, Indosterling Asset Management, dan Investasi Sambil Beramal. Acara semakin spesial ketika saya datang kemudian disambut oleh Bakmitopia dan Baksotopia yang siap menjadi amunisi di perut sebelum saya menimba ilmu. Makan siang hari itu menjadi begitu menyenangkan, tak hanya perut yang kenyang, tapi otak juga akan kenyang ilmu nantinya.
“Kita harus menjadi masyarakat/customers yang cerdas untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan yang baik dan benar” Kata Pak William Henley selaku Founder and Chairman Indostreling Group membuka acara siang itu. Dan melalui foruk diskusi ini saya rasa hal tersebut bisa tercapai.
ADVERTISEMENT
Fintech Ilegal, Cara Membedakannya?
“Fintech ilegal adalah mereka yang bekerja di luar aturan yang diatur oleh OJK, dan mereka tidak masuk dalam komunitas/asosiasi yang diamanatkan oleh OJK”, kata Dr. David ML Tobing, S.H., M.Kn selaku Pengacara dan Ketua Komunitas Konsumen Indonesia yang menjadi salah satu narasumber. Kita tahu, dan mungkin pernah merasakan betapa jengkelnya dapat SMS penawaran terus-menerus, karena saat ini banyak sekali penawaran pinjaman online, yang entah mendapatkan nomor kita dari mana.
Dengan modus seperti itu, ternyata banyak juga masyarakat yang ‘kena’ atau ikut meminjam. Beberapa berakhir dengan proses yang manis, tapi ada juga yang tidak, bahkan mengalami kekarasan hingga penipuan, dan biasanya hal tersebut terjadi pada masyarakat yang percaya dengan fintech ilegal.
ADVERTISEMENT
Indosterling pun peka akan hal itu, sehingga ‘Jauhi Jerat Utang Fintech Ilegal’ mereka angkat menjadi tema pembahasan pada diskusi kali ini, di mana acara tersebut diisi oleh Satgas Waspada Investasi dari OJK, yang merupakan satuan tugas yang terdiri dari berbagai lembaga yang berwenang dalam mengatasi munculnya investasi dan jasa keuangan ilegal.
“Aplikasi startup, fintech khususnya, saat ini menjamur. Namun yang perlu kita tahu, untuk yang berhubungan dengan keuangan harus didaftarkan dan melalui OJK yang berhubungan dengan pinjaman. Sedangkan yang berhubungan dengan payment harus melalui BI. Makanya kalau ada tawaran fintech menarik, kita harus cek dulu apakah terdaftar di OJK atau tidak” tegas Dr. David.
Fintech Ilegal itu tidak terdaftar di OJK dan badan hukum, serta penanggung jawabnya tidak jelas. Tahunya dari mana? Saya pribadi selalu melihat dari syarat dan ketentuannya, jika ‘terkesan’ mudah sekali, saya pun curiga, dan bisa langsung mengeceknya di Kontak OJK 157. Apalagi, dalam penagihan fintech ilegal biasanya ada intimidasi dan kekerasan, serta dari segi perusahaannya pun tidak ada keterbukaan informasi.
ADVERTISEMENT
Sejatinya, fintech hadir sebagai jembatan kebutuhan dana masyarakat yang tidak bisa dilayani sektor formal. Tapi, sifat manusia yang lebih mementingkan keinginan dari pada kebutuhan selalu ada, sehingga proses meminjam pun terjadi dengan berbagai alasan kecuali kebutuhan mendesak. Apalagi prosesnya terbilang mudah, hanya modal KTP dan foto saja.
Tips Terhindar Dari Jerat Utang Fintech!
Komisaris Polisi Setyo Bimo Anggoro, Kepala Unit IV & Penyidik Subdirektoral Pajak, Asuransi, dan Investasi Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim POLRI yang menjadi perwakilan dari sisi penegak hukum melihat menjamurnya fintech ilegal sebagai masalah sosial, di mana masyarakat dihadapkan dengan laju teknologi yang terlalu pesat, termasuk dunia finansial, permasalahannya adalah pasar Indonesia belum siap mendapatkan kemudahan tersebut, masih belum peka akan hak dan kewajiban yang disebutkan pada ‘syarat dan ketentuannya’ pada perjanjian. Intinya sih, terkadang kita malas baca.
Apalagi, semua sudah bergeser, dulu perjanjian peminjaman/kredit dan sebagainya dilakukan dengan prose bertemu, face to face, namun sekarang perjanjian dengan fintech bisa langsung melalui aplikasi di smartphone yang langsung terkoneksi dengan email, dan jika kita klik ‘izinkan’ maka data-data di ponsel kita bisalangsung diakses oleh server fintech tersebut. Di sini, kesalahan bisa dari kita yang lengah, dan juga ‘oknum’ yang menyalah gunakan teknologi.
ADVERTISEMENT
Selain membaca syarat dan ketentuan, tips lainnya agar kita tidak terkena jerat utang fintech ilegal adalah meminjam pada fintech legal yang terdaftar di OJK, agar semua hak dan kewajiban kita sebagai peminjam terpenuhi dan dilindungi oleh hukum. Kemudian, pinjamlah sesuai kebutuhan dan kemampuan bayar, serta pinjamlah hanya untuk kepentingan produktif saja bukan menuruti hawa nafsu.
Pada dasarnya, semua kembali pada pilihan masing-masing. Tahun 2018 tercatat sudah ada 81 pengaduan terkait penagihan dan besarnya bunga dari tawaran pinjaman online. Logikanya, jika peminjam tahu besaran bunga, tanggal jatuh tempo, syarat dan ketentuannya tentu tidak ada yang namanya penagihan, karena peminjam melaksanakan kewajibannya dengan tepat. Intinya adalah pahami resiko sebelum kita meminjam.