Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Yakin Sudah Pintar & Bijak Menggunakan Drone? Yuks Pahami Regulasinya!
14 November 2019 22:56 WIB
Diperbarui 25 November 2019 9:32 WIB
Tulisan dari Riyardi Arisman tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Bertambah lagi doa saya sepulang traveling dari Pulau Rote . Sebelumnya hanya ingin kembali lagi ke sana, lebih lama liburannya, dan lebih banyak lagi tempat untuk yang diexplore. Semenjak berada di puncak mercusuar Pelabuhan Pulau Ba’a dan menikmati indahnya landscape Pulau Rote dan gradasi biru lautnya, saya jadi ingin punya drone, dan menangkap banyak moment dari ketinggian.
ADVERTISEMENT
Sebenarnya rasa ingin punya drone sudah lama ada di benak saya, jauh sebelum saya ke Pulau Rote, tapi tak ada eksekusi, belum nabung sama sekali. Dan berkat kejadian tadi saya langsung membuka dream saver dan giat mencari dana tambahan agar bisa membeli pesawat udara tanpa awak tersebut. Pikiran saya pun sudah melayang, dan liar membayangkan konten-konten keren yang akan saya buat nantinya.
Kalian punya pengalaman dan harapan seperti saya kah? Ingin punya drone? Jika “iya”, kalian wajib membaca tulisan ini sampai selesai, karena ternyata ‘memiliki’ drone artinya mau belajar memahami dan harus menaati peraturan yang berlaku, bukan sekedar punya karena ‘mampu beli’ saja.
Pesawat udara tanpa awak atau yang lebih kita kenal dengan nama DRONE semakin memancarkan pesonanya melalui konten-konten yang mampu dibuatnya. Pemandangan dari sisi lain yang lebih luas dan indah. Rasanya wajar jika para content creator, khususnya para traveler banyak menggunakan gear ini untuk menangkap keindahan suatu tempat dari sisi yang berbeda, yaitu udara. Kalau seperti saya, yang belum punya drone, mencari tempat yang tinggi adalah solusi mentok yang saya lakukan, haha.
ADVERTISEMENT
Penggunaan drone untuk keperluan ‘konten fotografi’ bisa dibilang sebuah pergeseran fungsi, yang awalnya drone digunakan hanya di bidang-bidang tertentu seperti militer, pertanian, perkebunan hingga pertambangan, kini dunia foto dan video pun memaksimalkan fungsi drone. Bagi orang awam, fenomena ini mungkin biasa saja, tapi tidak di dunia penerbangan yang merasa pemanfaatan drone untuk kebutuhan dokumentasi harus diatur, terlebih ketika memasuki ranah publik.
Yuks ‘Pintar’ Menggunakan Drone!
Hari itu saya merasa beruntung, meskipun belum punya drone, tapi setidaknya saya sudah pasti mendapatkan ilmu tentang regulasi pengoperasiannya melalui acara yang digagas oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Republik Indonesia dan bekerjasama dengan Kumparan dengan tema acara Edukasi Menerbangkan Drone (Pesawat Udara Tanpa Awak) di Ruang Publik.
ADVERTISEMENT
“Drone adalah pesawat yang diterbangkan tanpa pilot di dalamnya”, kata Captain Meddy Yogastoro, selaku DGCA Inspektur Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) yang menurutnya membuat istilah drone menjadi luas dalam pengartian dan pemanfaatannya. Tapi sejatinya, drone hanya dibagi menjadi 2 kategori berdasarkan beratnya, pertama small drone yang beratnya di bawah 25 Kg dan drone yang beratnya di atas 25 Kg saat diterbangkan.
Small drone saat ini sangat mudah didapatkan, dan ketika melihat data di Tahun 2018 yang terdapat 4 kasus drone masuk bandara membuat Kementerian Perhubungan Indonesia merasa butuh dan harus memberikan sosialisasi terkait adanya peraturan terkait area dan pengoprasian yang harus dipatuhi para pengguna/pemilik drone.
Fokus Kementerian Perhubungan Indonesia dalam hal ini adalah menjaga keselamatan operasional penerbangan di wilayah ruang udara yang dilayani Indonesia dari kemungkinan bahaya (hazard) yang ditimbulkan karena pengoperasian pesawat udara tanpa awak (drone) tersebut. Pintar menggunakan drone artinya bukan hanya pintar dalam memainkannya, tapi juga pintar menggunakannya sesuai aturan yang sudah dibuat.
ADVERTISEMENT
“Aturan itu adalah kesepakatan untuk kita semua, agar nyaman, bukan membantasi”, tegas Bapak Nur Isnin Istiartono, Sesditjen Perhubungan Udara yang turut menanggapi penggunaan drone yang belakangan ramai di ruang publik. Menurutnya, semua orang tentunya mengikuti perkembangan zaman di mana pemanfaatan drone bisa menjadi bagian dari hobi dan juga komersil. Mudahnya, kalau untuk hobi bisa bergabung dengan komunitas-komunitas agar bisa belajar, tapi untuk komersil dan penggunaanya di ruang udara harus dikontrol, karena kalau tidak akan ‘semrawut’.
Bijak Menggunakan Drone Dan Patuhi Aturannya! Apa Saja Itu?
Regulasi pengoprasian drone sudah tertera pada Peraturan Pemerintah, PP 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Indonesia, dan juga Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 163 Tahun 2015 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 107 (Civil Aviation Safety Regulation Part 107) tentang Sistem Pesawat Udara Kecil Tanpa Awak (Small Unmanned Aircraft System).
ADVERTISEMENT
Sebagai langkah awal, dan langkah yang benar setelah kita memiliki drone adalah dengan mendaftarkannya. Baik drone (ingat! 1 drone hanya boleh terdaftar di satu negara saja) maupun pilot drone-nya harus terdaftar dan akan mendapatkan sertifikat qualifed, sebuah lisensi dari komunitas pilot drone terkait Civil Air Safety Regulation (CASR), pengetahuan tentang aerodinamika, meteorologi, radiotelefoni, aeronautical decision making, dan flight planning. Sertifikasi ini berlaku selama 2 tahun, kerjanya seperti SIM saja, agar semua aman terkendali.
Setelah mendapatkan lisensi, tentunya kita harus tahu daerah-daerah ‘terlarang’ dalam memainkan drone. Sesuai PM 180 Tahun 2015 tentang Area No Fly Zone Bagi Pengoprasian Pesawat Udara Tanpa Awak, dan PM 47 Tahun 2015, drone tidak boleh dioperasikan di kawasan udara terlarang, kawasan udara terbatas, dan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) di wilayah bandara. Amannya sih, jauh-jauh deh dari kawasan bandara, karena meskipun tak terlihat, lintasa udara di kawasan tersebut padat. Drone juga sangat dilarang melintas di objek vital negara, Istana Presiden misalnya, dan juga kawasan militer.
ADVERTISEMENT
Mudahnya begini, jika kalian memaikan drone di luar wilayah-wilayah yang saya sebutkan di atas, kalian bisa cek gedung-gedung sekitar saja, pastikan kalian tidak menerbangkannya lebih tinggi dari gedung tersebut. Dan jika tidak ada gedung tinggi di sekitar, kita harus ingat bahwa peraturan ketinggian maksimum penggunaan drone untuk hobi adalah 150 meter.
Namun, jika kalian punya ‘alasan’ tertentu untuk menerbangkan drone di area no fly zone, kalian bisa mengajukan persetujuan ke Direktur Jenderal Perhubungan Udara setelah mendapatkan rekomendasi ddari institusi yang berwenang di kawasan atau ruang udara tersebut, misalnya untuk kebutuhan film.
Proses administrasi pengajuannya sekitar 14 hari kerja, dengan persyaratan yang harus dilengkapi meliputi dokumen perencanaan kegiatan, registrasi dan sertifikat kelaikudaraan drone, sertifikat kompetensi dan pengalaman pilot drone, hasil pelaksanaan safety assessment ruang udara, dan dokumen asuransi.
ADVERTISEMENT
Sudah punya drone, sudah kantongi lisensi dan sudah tahu kawasan terlarangnya, kini saatnya kita terbangkan drone dengan bijak! Caranya?
ADVERTISEMENT
Adakah Sanksi Jika Melanggar Peraturan Penggunaan Drone?
“Kita punya kemampuan untuk membeli drone. Tapi ada satu titik yang harus kita tahu, yaitu apakah sudah paham aturannya?”, kata Pak Okta Kurnia Putra, Kepala Seksi Standardisasi Navigasi Penerbangan. Saya pribadi yakin, setelah membaca tulisan ini kita yang punya drone atau yang mau punya drone pasti siap untuk menggunakannya dengan benar, hehe. Tapi pertanyaannya sekarang, adakah sanksi jika pilot drone melanggar aturan di atas?
Jawabannya tentu “ada”, namanya juga negara hukum. PM 47 Tahun 2016 mengenai Tindakan dan Sanksi Administraif, pada Butir 5.3 menjelaskan bahwa pemberian tindakan tegas berupa pemaksaan untuk keluar dari kawasan atau ruang udara atau sampai menjatuhkan pesawat udara tanpa awak pada area yang aman. Kemudian dilengkapi pada Butir 5.5, sanksi administratif berupa peringatan, pembekuan persetujuan, pencabutan persetujuan, denda administratif hingga saksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
Bahkan ya, dipertegas dalam UU No. 1 Tahun 2009 tentang Larangan dan Saksi Pidana Pasal 210 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandar udara, membuat halangan, dan/atau melakukan kegiatan lain yang menggangu keselamatan operasional penerbangan dan membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, kecuali dapat izin dari otoritas bandar udara. Dan Jika melakukan hal di atas (tanpa izin) akan dipidana paling lama 3 tahun dan/atau denda paling banyak 1 milyar! Waw.. (sesuai Pasa 421 Ayat 2)
Peristiwa dan denda di atas tidak akan terjadi jika kita mentaati peraturan (yaiyalah), dan sebentar lagi juga para pilot drone akan semakin nyaman, serta tak perlu khawatir lagi untuk mencari info terbaru tentang peraturan penerbangan drone, karena saat ini Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Republik Indonesia sedang membangun sebuah aplikasi yang bernama OKE Drone.
ADVERTISEMENT
OKE Drone merupakan aplikasi berbasis mobile yang menyediakan informasi aeronautika pemetaan ruang udara yang diperuntukan kepada masyarakat pengguna pesawat udara tanpa awak (PUTA), drone. Nantinya, dalam aplikasi ini para pengguna drone bisa melihat base map ruang udara yang memuat controlled airspace, kawasan keselamatan, KKOP, prohibited area, dan rest ricted area.
Melalui aplikasi ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara berharap efektifitas dan efisiensi proses perizinan pengoperasian pesawat udara tanpa awak akan terwujud, dan pelayanan publik dari Kementerian Perhubungan Indonesia semakin baik. OKE Drone juga dipastikan akan memberikan kemudahan dari segi akses, user friendly, interaktif dan akan menyediakan informasi-informasi yang update serta bermanfaat.
Tapi sabar, saat ini OKE Drone masih dalam tahap pengembangan, untuk informasi terkait drone dan informasi baru lainnya dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Republik Indonesia kalian bisa cek di instagramnya @djpu_151 melalui hastag #RegulasiPesawatUdaraTanpaAwak atau kunjungi portal webnya di hubud.dephub.go.id sekarang juga.
ADVERTISEMENT