Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Perlindungan Hukum bagi Pekerja terhadap Pelanggaran PPKM oleh Perusahaan
7 Juli 2021 13:20 WIB
·
waktu baca 4 menitDiperbarui 13 Agustus 2021 13:59 WIB
Tulisan dari Riyo Eka Sahputra tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Berlakunya PPKM Darurat (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat) menimbulkan problematika mengenai pekerja yang dituntut oleh perusahaan untuk tetap berangkat bekerja. Bagaimana dengan pekerja yang dipaksa oleh perusahaan untuk tetap bekerja di kantor padahal sektor tersebut bukan termasuk sektor esensial dan kritikal berdasarkan aturan PPKM Darurat tersebut?
ADVERTISEMENT
Hal ini tentu dilematis, khususnya bagi pekerja yang umumnya cenderung memiliki posisi yang lemah. Di satu sisi mereka takut akan kesehatan yang terancam, disisi lain pekerja juga memiliki ketakutan mengenai masa depan pekerjaan mereka apabila tidak mengikuti perintah perusahaan.
Pada hari Kamis, tanggal 1 Juli 2021, menanggapi semakin meningkatnya kasus COVID-19 di Indonesia, khususnya di daerah Jawa dan Bali, Presiden mengumumkan bahwa akan dilaksanakan kebijakan PPKM Darurat. Istilah PPKM sendiri di dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan tidak tercantum secara jelas. Istilah yang digunakan dalam Undang-undang adalah Karantina Wilayah dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Hasil tindak lanjut pengumuman Presiden ini dituangkan dalam Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa dan Bali. Dalam instruksi tersebut diberlakukan ketentuan 100% Work From Home (WFH) pada sektor non esensial.
ADVERTISEMENT
Sektor non esensial merupakan pekerja yang tidak termasuk dalam lingkup keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.
Pada hari Senin, 05 Juli 2021, terjadi kemacetan yang luar biasa khususnya di Jakarta karena adanya penutupan sebagian jalan protokol. Kebanyakan dari pekerja tersebut merupakan pekerja yang masuk dalam kategori non esensial. Hal ini tentu menimbulkan bahwa pada praktik di lapangan, banyak perusahaan yang tidak patuh pada ketentuan tersebut.
Terjaminnya kesehatan bagi setiap pekerja merupakan hak yang telah diatur di dalam Undang-undang, khususnya UU Ketenagakerjaan Pasal 86 ayat (1) huruf a. Merupakan kewajiban dari setiap perusahaan untuk menjamin hak tersebut.
Pelaksanaan WFH 100% pada PPKM Darurat ini tentu menimbulkan banyak halangan dalam pelaksanaan di lapangan. Koordinator PPKM Darurat, Luhut Binsar Panjaitan, mengatakan perusahaan sektor non esensial wajib memerintahkan seluruh karyawan untuk WFH. Jadi kalau tidak bekerja di kantor.
ADVERTISEMENT
Di Jakarta, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan bahwa apabila ada perusahaan yang menolak memberlakukan WFH bagi pekerjanya, dapat dilaporkan melalui aplikasi Jakarta Kini (Jaki) agar dapat ditindaklanjuti untuk kemudian diberikan sanksi.
Imbauan kepada perusahaan yang berada pada sektor non esensial ini perlu didorong lebih lanjut baik dalam pengawasan yang dilakukan aparat seperti Satpol PP, hingga laporan dari masyarakat maupun pekerja dalam perusahaan tersebut.
Sanksi yang dapat dikenakan oleh Perusahaan yang melanggar telah tercantum dalam beberapa peraturan, antara lain Pasal 14 UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, hingga Pasal 12 Pergub DKI Jakarta No. 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
ADVERTISEMENT
Aturan yang saat ini ada hanya menyasar pada sanksi yang diberikan perusahaan apabila melanggar ketentuan PPKM, namun perlindungan bagi pekerja, khususnya yang melaporkan perusahaannya agar haknya tidak terenggut dapat dijamin oleh pemerintah. Pelaporan oleh pekerja kepada perusahaan ke pemerintah apabila perusahaan melanggar ketentuan PPKM Darurat juga menjadi masalah dilematis, apabila pekerja tersebut ketahuan bahwa ia yang melaporkan, bagaimana perlindungan hukum bagi pekerja tersebut? Terutama jaminan akan tidak di PHK nya pekerja tersebut?
Salah satu solusi yang dapat diberikan adalah Mempercepat surat perintah sebagaimana yang disampaikan oleh Koordinator PPKM Darurat, Luhut Binsar Panjaitan, bahwa kementerian ketenagakerjaan akan menerbitkan surat perintah yang berisi pemerintah akan menyampaikan kepada perusahaan-perusahaan non esensial agar tidak memberhentikan karyawan yang tidak bekerja di kantor selama pemberlakuan PPKM Darurat.
ADVERTISEMENT
Solusi lain adalah dengan menerbitkan aturan mengenai tim hukum yang bertugas mendampingi pekerja yang melaporkan perusahaan, apabila pekerja tersebut mengalami dampak akibat tindakan yang dilakukannya.
Pemberlakukan PPKM Darurat ini tentu menimbulkan berbagai permasalahan di masyarakat, khususnya masalah ekonomi. Penegakan aturan juga harus diselaraskan dengan berbagai insentif yang dibutuhkan oleh masyarakat. Pekerja yang umumnya merupakan kalangan menengah perlu juga diberikan insentif hajat hidupnya, karena pandemi yang berlangsung sangat lama ini menghancurkan banyak sektor tidak hanya bagi orang yang tidak mampu, namun juga kalangan menengah juga atas.
Jaminan insentif keberlangsungan usaha bagi perusahaan juga perlu dipikirkan, karena bagaimanapun perusahaan memerlukan pendapatan untuk dapat bertahan serta melaksanakan kewajiban-kewajibannya seperti memberikan gaji kepada pekerjanya. Bagaimanapun keberlangsungan hidup sektor non esensial tersebut harus dapat dipertahankan, mengingat banyak hajat hidup orang banyak yang bergantung pada perusahaan-perusahaan tersebut.
ADVERTISEMENT