Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Viral Candaan Sudah Haji Umur 2 Bulan, Bagaimana Hukumnya Bayi Pergi Haji?
15 Juli 2024 8:58 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Riza Adib Fa'izi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Belakangan ini masalah Thariq Halilintar usia 2 bulan sudah haji di media sosial ramai diperbincangkan.
ADVERTISEMENT
Hal itu diungkapkan oleh Ibunda Thariq Halilintar, Lenggogeni Faruk dalam acara lamaran Thariq dan Aaliyah Massaid. Ibunda Thariq mengatakan waktu itu dirinya sudah membawa Thariq naik haji padahal baru melewati masa nifas.
“Thariq ini sudah haji. Waktu umur 2 bulan sudah naik haji sama kita, baru selesai nifas kemudian pergi haji. Udah Haji Thariq,” ucap Lenggogeni Faruk.
Geni Faruk juga pernah meyatakan Thariq sudah pergi haji dalam sebuah postingan dalam kanal YouTube Thariq Halilintar.
“Umur Thariq 56 hari, umi belum selesai nifas, Thoriq sudah umi gendong, pergi ke haramain Mekkah, Madinah. Waktu itu bukan umroh, haji bok. Jadi dia ini adalah Haji Thoriq”
Thariq pun menegaskan dengan menyambung perkataan bundanya bahwa dia sudah haji.
ADVERTISEMENT
“Makanya sekarang sudah jadi haji Thariq, berarti Thariq sudah naik haji,” sambung Thariq.
Hal itupun kemudian ramai dijadikan candaan oleh para netizen. Banyak sekali akun di media sosial yang menjadikan ungkapan tersebut menjadi lelucon, hingga menjadi candaan yang digunakan di berbagai acara termasuk acara di beberapa saluran televisi nasional.
Dari pernyataan tersebut, lantas menimbulkan pertanyaan apakah kemudian Thariq yang melaksanakan haji saat umur dua bulan bisa dikatakan sah?
Sebelum melangkah lebih jauh lagi, alangkah baiknya kita harus mengetahui syarat untuk seseorang wajib melakukan haji.
Syarat dan Hukum Melaksanakan Haji
Di kitab Fathul Qorib disebutkan syarat untuk wajib haji ada 7, yakni: (1) Islam, (2) baligh, (3) berakal, (4) merdeka, (5) ada kendaraan dan bekal, (6) keamanan di jalan, dan (7) kondisi memungkinkan untuk perjalanan haji.
ADVERTISEMENT
Dalam hal ini, anak kecil belum memenuhi syarat wajib haji karena belum baligh. Tidak ada juga hadist yang melarang anak kecil untuk melaksanakan haji. Jadi, anak kecil yang belum baligh termasuk bayi diperbolehkan untuk mengikuti orang tuanya melaksanakan ibadah haji.
Anak kecil yang mengikuti orang tuanya melaksanakan ibadah haji juga akan mendapatkan pahala, namun bukan pahala melaksanakan haji melainkan pahala kesunahan.
Namun, walaupun sudah pergi haji ketika bayi, hal ini tidak bisa menggugurkan kewajiban haji dan harus mengulangi ketika sudah dewasa.
Jadi kesimpulannya, hukum haji yang dilakukan oleh anak kecil adalah sah dan berpahala, namun tidak menggugurkan kewajiban haji ketika ia dewasa.