Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Dilematis Kepentingan Nasional & Keamanan Manusia: Isu Pencemaran Udara Jakarta
17 September 2023 9:34 WIB
Tulisan dari Rizaldy Ali tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kerusakan lingkungan, kini menjadi isu yang mengancam keamanan manusia (human security). Isu ini menjadi isu transnasional karena polusi udara dari kerusakan lingkungan dapat melintasi batas teritorial negara.
ADVERTISEMENT
Hubungan antara lingkungan, perdamaian dan keamanan global menjadi lebih jelas dan mendesak untuk diselesaikan. Pada tulisan ini, penulis akan mendeskripsikan mengenai: apa yang menjadi kepentingan nasional Indonesia yang kaitannya dengan kesehatan lingkungan? Dan apakah kepentingan tersebut telah mempertimbangkan aspek keamanan manusia? Secara spesifik akan membahas mengenai permasalahan pencemaran udara di Jakarta.
Kualitas udara Jakarta dalam kondisi sangat mengkhawatirkan. Berdasarkan riset yang dilakukan oleh IQAir bersama Green Peace Asia Tenggara (2023), diperkirakan terdapat 8.700 kematian selama setahun terakhir.
Menurut data IQAir (7/9/2023) pukul 06.00 WIB kualitas udara di Jakarta masih berstatus tidak sehat dengan indeks kualitas udara AQI US 158 dan polutan utama PM2.5. Konsentrasi PM2.5 di Jakarta saat ini 13,8 kali nilai panduan kualitas udara tahunan WHO.
ADVERTISEMENT
Sedangkan seperti yang dilansir oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), PM2.5 adalah partikel udara yang berukuran lebih kecil dari atau sama dengan 2.5 mikrometer. Partikel PM2.5 yang termasuk debu, jelaga, kotoran, asap, dan tetesan cair hanya dapat dilihat dengan mikroskop elektron.
Penelitian yang dilakukan oleh organisasi kesehatan global Vital Strategies berkolaborasi dengan Bloomberg Philanthropies dan Climate Works Foundation untuk melengkapi proyek Institut Teknologi Bandung yang sedang berlangsung yang didanai oleh Toyota Clean Air Project (TCAP) dalam laporan sumber utama polusi udara di Jakarta, menjelaskan bahwa: sumber utama polusi udara di Jakarta disebabkan oleh asap knalpot kendaraan, pembakaran batu bara, pembakaran terbuka, konstruksi, debu jalan, dan partikel tanah.
Kendaraan berbahan bakar bensin dan solar, menyumbang 32-57% terhadap tingkat PM 2.5, sumber utama non kendaraan menyumbang 17-46 % terhadap udara ambien PM 2.5 , Aerosol anorganik sekunder menyumbang 1-16 % dari konsentrasi. Sedangkan konsentrasi utama terhadap PM 2.5 luar ruangan bervariasi menurut musim dan lokasi.
ADVERTISEMENT
Kontribusi Sumber Primer non-kendaraan (%) terhadap Konsentrasi PM 2.5 di Jakarta
Angka Penggunaan Kendaraan Bermotor di Provinsi DKI Jakarta
Angka penggunaan kendaraan bermotor di wilayah Jakarta dalam tiga tahun terakhir telah mengalami peningkatan, khususnya mobil dan motor yang mengalami peningkatan yang signifikan. Tentu saja hal ini berimpilkasi terhadap peningkatan emisi kendaraan dan menunjukkan adanya trend masyarakat masih belum memprioritaskan penggunaan kendaraan umum.
Data dari kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, juga menunjukkan bahwa konsumsi batu bara sekitar 745.72 juta barrel Setara Barel Minyak ( BOE) di tahun 2022, mengalami peningkatan sebesar 33 % dari 558.78 barel Setara Barel Minyak di tahun 2021. Data di bawah ini menunjukkan konsumsi batu bara yang sangat masif dengan margin yang sangat besar.
ADVERTISEMENT
Grafik Sumber Energi Primer Indonesia
Batubara merupakan bahan bakar paling kotor. Emisi CO2 yang dihasilkan bertanggung jawab atas peningkatan 0,3 derajat Celcius dari kenaikan suhu rata-rata global sebesar 1 derajat Celsius. Hal ini menjadikannya satu-satunya sumber kenaikan suhu global terbesar. Di Indonesia, emisi CO2 yang dihasilkan setiap tahunnya cenderung mengalami peningkatan.
Emisi CO2 Tahunan di Indonesia
Pada tahun 2015, pemerintah menggagas megaproyek pembangkit listrik 35.000 megawatt (MW) tujuan dari megaproyek ini, mencapai salah satu sasaran nawacita yaitu mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggunakan sektor-sektor strategis khususnya kedaulatan energi. Dalam pandangan penulis, hal ini yang menjadi kepentingan nasional.
Pemerintah mendorong peran swasta untuk berpartisipasi dalam usaha penyediaan tenaga listrik. Dari jumlah 35.000 MW, ditargetkan 25% pembangkit dibangun oleh PLN dan 75% dibangun oleh IPP melalui skema perjanjian pembelian listrik (Power Purchase Agreement/PPA). Karena proyek ini melibatkan pihak swasta artinya kebijakan yang diambil syarat akan dualisme kepentingan.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 telah diatur bahwa pembangunan tidak boleh mementingkan kepentingan investor semata. Pembangunan juga wajib mempertimbangkan kehidupan sosial masyarakat, flora dan fauna, karena itu sangat berkaitan dengan kelangsungan sebuah kehidupan.
Menurut Morgenthau, ”Kepentingan nasional adalah kemampuan minimum negara untuk melindungi, dan mempertahankan identitas fisik, politik, dan kultur dari gangguan negara lain. Artinya kehadiran negara untuk melindungi sumber dayanya termasuk manusia dan lingkungan di dalamnya. Hal ini juga diamanahkan dalam pembukaan UUD 1945 alinea 4 yang berbunyi;
ADVERTISEMENT
Penelitian yang dilakukan oleh Centre for Research on Energy and Clean Air (CREA) menyatakan bahwa polusi dari pembangkit listrik tenaga batu bara dalam jarak 100 km dari Kota (Jakarta) bertanggung jawab atas sekitar 2.500 kematian dini akibat polusi udara per tahun di Jakarta, yang menyebabkan kerugian sebesar Rp5,1 triliun per tahun.
Jika kepentingan nasional negara adalah menciptakan kedaulatan energi nasional untuk menjamin kecukupan energi nasional guna mensejahterakan masyarakat, maka aspek human security seharusnya menjadi aspek yang paling diperhatikan dalam perumusan kebijakan dan implementasinya. Negara beserta perangkat hukumnya hadir untuk melindungi keamanan manusia yang ada di dalamnya. Hak asasi manusia tidak pernah bisa dinegosiasikan di atas kepentingan nasional " jika kepentingan nasional benar untuk kesejahteraan masyarakat.
ADVERTISEMENT
United Nations Development Program (UNDP) mendefinisikan human security sebagai suatu kondisi aman dari 7 aspek ancaman yaitu: keamanan ekonomi, keamanan makanan, keamanan kesehatan, keamanan lingkungan, keamanan personal, keamanan bermasyarakat dan keamanan politik. Keamanan manusia terdiri dari dua aspek utama yaitu kebebasan dari rasa takut dan kebebasan berkeinginan (UNDP, 1994).
Kerangka baru dari keamanan global mendefinisikan konsep keamanan sebagai suatu dunia di mana negara berkomitmen untuk mempromosikan nilai-nilai hak asasi manusia dan demokrasi serta memikul tanggungjawab untuk melindungi ( ICISS, 2001).
Permasalahan pencemaran udara di Jakarta jelas telah mengancam keamanan manusia dan melanggar hak asasinya. Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana telah dijamin dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
ADVERTISEMENT
Bersama Greenpeace, Walhi mengumpulkan 10 PLTU batu bara yang berjarak 100 kilometer (km) dari Jakarta.
Beberapa upaya inisiatif pencegahan semakin memburuknya kualitas udara di Jakarta yang telah dilakukan oleh pemerintah seperti; razia uji emisi, WFH, penyemprotan air di jalan hingga hujan buatan, namun upaya tersebut masih belum strategis dalam mengatasi inti permasalahan pencemaran udara di Jakarta. Hal yang senada juga disampaikan oleh Ketua Forum Udara Bersih, Ahmad Safrudin:
ADVERTISEMENT
Upaya pencegahan yang telah dilakukan pemerintah dalam rangka menurunkan pencemaran udara di Jakarta dan sekitarnya nampaknya berfokus pada sumber emisi bergerak. Dikarenakan pencegahan tersebut tidak memberikan penurunan yang signifikan, pada akhirnya pemerintah menerima desakan masyarakat untuk mencegah pencemaran udara dari industri dan juga PLTU.
Sebanyak 4 PLTU diberhentikan operasionalnya yaitu: PLTU batu bara Suralaya 1, 2, 3 dan 4 yang berlokasi di Cilegon, Banten. Sebab, PLTU tersebut masuk kategori tua dan terdaftar dalam skema pensiun dini namun masih beroperasi hingga pada akhirnya ditutup karena permasalahan pencemaran udara ini.
Beberapa perusahaan seperti: PT Wahana Sumber Rezeki dan PT Unitama Makmur Persada yang bertempat di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda, Jakarta Utara; PT Maju Bersama Sejahtera di Cakung, Jakarta Timur; dan PT Pindo Deli 3 di Kabupaten Karawang, Jawa Barat,juga diberhentikan operasionalnya.
ADVERTISEMENT
Melansir Republika.co.id, alasan pemberhentian operasional perusahaan tersebut oleh Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara Jabodetabek di bawah KLHK dikarenakan tidak memenuhi persyaratan teknis. Artinya masih banyak industri dan PLTU yang beroperasi namun tidak sesuai dengan prosedural hingga mencemari udara Jakarta.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto seperti yang diberitakan Medcom.id ( Sabtu, 26 Agustus 2023), juga menyatakan bahwa:
Permen No. 5 Tahun 2012 juga mengatur mengenai rencana usaha atau kegiatan wajib memiliki AMDAL. Dan dalam proses AMDAL tersebut peran serta lingkungan masyarakat harus mengetahui secara jelas mengenai penerbitan dan tujuan bentuk usaha yang akan dilaksanakan di wilayah mereka.
ADVERTISEMENT
Sebagai kesimpulan penyelesaian permasalahan pencemaran udara di Jakarta tidak boleh hanya berdasarkan pada sumber emisi bergerak, tapi non-bergerak juga, dikarenakan kedua sumber tersebut memberikan andil dalam pencemaran udara.
Data perihal emisi pencemaran harus dibuka ke khalayak publik termasuk kondisi tingkat pencemaran di pembangkit listrik, tanpa hal tersebut, maka upaya maupun kebijakan hanya akan menjadi penegasan politik, bahwa negara hadir melindungi masyarakat, namun inti permasalahan tidak terselesaikan.
Kepentingan nasional negara yaitu pemenuhan energi nasional harus di atas keamanan manusia. Memastikan upaya pemenuhannya memperhatikan keselamatan lingkungan dan manusia yang ada di dalamnya. Dikarenakan kepentingan nasional tercapai jika berhasil melindungi warga negara yang hidup di dalamnya.
Perlunya transisi energi yang ramah lingkungan menjadi pilihan untuk berhenti menggunakan bahan bakar fosil yang sangat merusak lingkungan dan mengancam keamanan manusia. Pengawasan terkait penerapan AMDAL di setiap lini sangat mendesak untuk dipertegas pengimplementasiannya guna mengembalikan kondisi udara yang sehat untuk Jakarta dan mencegah terjadinya pencemaran lingkungan yang semakin masif.
ADVERTISEMENT