Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Kemelut Pengungsi: Ketidakjelasan Mekanisme Penanganan Pengungsi di Aceh
8 Maret 2024 18:21 WIB
·
waktu baca 11 menitTulisan dari Rizaldy Ali tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kemelut Pengungsi menjadi isu internasional yang mendesak untuk diselesaikan. Sepanjang sejarah peradaban manusia, pengungsian tidak lagi menjadi fenomena baru. Pengungsi adalah para korban yang ditimbulkan dari aktifitas perang dan aksi kejahatan di suatu wilayah atau negara tertentu. Adapun bentuk proses penyelamatan diri dari kejahatan tersebut, ditempu dengan cara mendatangi suatu wilayah atau negara lain yang dinilai tepat dan mampu memberikan perlindungan, rasa aman dan keselamatan hidup.
ADVERTISEMENT
Pada tatatan dunia internasional, istilah pengungsi telah dikenal pasca pecahnya Perang Dunia I pada tahun 1914 - 1918. Saat itu terjadi Perang Balkan (1912-1913) yang mengakibatkan terjadinya banyak golakan di negara-negara tersebut, khususnya Kekaisaran Rusia.
Catatan sejarah membuktikan bahwa negara Eropa telah beberapa kali menyaksikan arus besar migrasi seperti Pengungsi Yahudi yang melarikan diri ke berbagai negara Eropa pada Perang Dunia II, kemudian Perang Vietnam (1955-1975), Perang Yugoslavia (1991) yang telah mebuat ratusan ribu warga etnis Muslim Bosnia-Herzegovina melarikan diri ke Eropa Barat. Perang Suriah antara Pemerintah Bashar Al- Assad dan Pemerintah tandingannya yang memberikan tekanan besar pada negara tetangganya seperti: Yordania, Lebanon dan Turki. dan konflik lainnya yang memicu terjadinya lonjakan pengungsi di berbagai belahan negara lainnya.
ADVERTISEMENT
Batasan pengertian pengungsi, secara hukum internasional, dijelaskan dalam Konvensi Pengungsi 1951. Menurut Article 1A Paragraph (2) 1951 Convention, pengungsi adalah:
Indonesia juga tidak terkecuali dalam menghadapi gelombang pengungsi dunia. Gelombang awal pengungsi yang tercatat dalam sejarah Indonesia adalah pengungsi Vietnam-Cambodia yang mengalir sejak tahun 1970-an dan kemudian ditampung khusus di Pulau Galang, kini bagian dari Kepulauan Riau. Setelah itu sejak awal 2000-an, terjadi gelombang masuk pengungsi ke Indonesia dari Asia Selatan, Asia Tengah, dan Afrika seperti dari Afghanistan, Iran, Irak, Sudan, Somalia, Sri Lanka, Bangladesh dan Myanmar.
ADVERTISEMENT
November 2023, terjadi lagi gelombang kedatangan ribuan pengungsi Rohingnya, namun hal ini menjadi polemik dikarenakan banyaknya masyarakat Aceh yang melakukan penolakan dan mendesak pemerintah untuk memulangkan mereka. Indonesia saat ini menampung 12.805 pengungsi dari 51 negara, dan sekitar 1.000 orang (8%) di antaranya adalah pengungsi Rohingya (UNHCR, 2023).
Rohingnya adalah kelompok etnis minoritas pemeluk agama islam yang telah hidup selama berabad-abad di Myanmar. Pada tahun 1982, dikeluarkan kebijakan Burma Citizenship Law ( BCL), dalam kebijakan ini dijelaskan bahwa warga/ etnis Rohingnya tidak memperoleh kewarganegaraan Myanmar (stateless), hak atas tanah, pendidikan dan pekerjaan yang layak. Diskriminasi dan penganiayaan tidak hanya sekedar diatur dalam kebijakan, namun juga masyarakat setempat dan etnis lainnya melakukan deskriminasi pada etnis Rohingnya ( Mitzy, 2014; 154).
ADVERTISEMENT
Kesengsaraan hidup yang dirasakan etnis Rohingnya membuat mereka meninggalkan Myanmar dan mencari perlindungan ke negara-negara terdekat, khususnya kawasan Asia Tenggara, yang didalamnya juga ada Indonesia.
Kedatangan pengungsi Rohingya secara bergelombang ke Aceh telah menjadi isu nasional yang mengkhawatirkan. Alasan warga Indonesia menolak kedatangan Pengungsi Rohingnya karena: Pertama, tempat penampungan sudah tidak mampu menerima jumlah pendatang yang membeludak. Kedua, Pengungsi Rohingnya dinilai tidak patuh norma adat hingga melakukan kriminalitas. Ketiga, dugaan TPPO, pelanggaran keimigrasian, hingga kasus narkotika (Sumber: Redaksi Metro TV).
Kelompok Pengungsi Rohingnya yang datang ke Aceh, secara garis besar berasal dari kamp pengungsi Cox's Bazar yang berada di wilayah perbatasan Bangladesh dengan Rakhine, Myanmar. Cox's Bazar adalah salah satu kamp pengungsi terpadat di dunia dan 1,5 kali lebih banyak penduduknya dibandingkan Dhaka, kota terpadat di dunia. Melangsir laporan dari Sindo News bahwa, pada Juli 2023 setidaknya 931.960 pengungsi Rohingya tinggal di 33 kamp di distrik perbatasan Cox’s Bazar Bangladesh. Jaringan kamp yang luas, yang rentan terhadap tanah longsor, mencakup wilayah kecil sekitar 24 kilometer persegi. (Andika Hendra Mustakim, 2023).
ADVERTISEMENT
Asal kedatangan pengungsi ini deketahui melalui kepemilikan kartu identitas dari UNHCR, yang diterbitkan di Bangladesh. Mereka meninggalkan pengungsian di Cox Bazar dikarenakan kondisi disana sangat memprihatinkan dan hidup dalam kondisi tidak layak. Mereka harus hidup didalam rumah bambu yang sangat kecil beratap terpal, sumber makanan yang sangat terbatas, kekurangan air bersih karena pipa air yang ada rusak dan terkontaminasi kotoran. (Nupus, 2018)
Pendaratan Pengungsi Rohingnya ke wilayah teritorial Indonesia dengan cara tidak sah dan tanpa dukungan dokumen perjalanan yang diakui, tentu merupakan bentuk pelanggaran kedaulatan negara. Selain itu, Indonesia juga belum meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951 mengenai status pengungsi dimana konvensi ini memberikan jaminan hak perjalanan bebas visa, sehingga Indonesia pada dasarnya tidak mempunyai tanggung jawab penuh mengenai penerimaan dan penjamanin hak dasar pengungsi ini.
ADVERTISEMENT
Namun, mengusir mereka juga tidak mencerminkan prinsip dasar negara pada sila kedua Pancasila, "kemanusiaan yang adil dan beradab" juga secara normatif, hak untuk mendapatkan perlindungan diatur dalam Pasal 28 UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM, Undang-Undang Nomor 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri dan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1979 tentang Ekstradisi. Sehingga jika tidak mengulurkan tangan kepada para pengungsi ini, maka Indonesia akan dianggap sebagai negara amoral ditengah dunia yang mengagungkan perdamaian dan demokrasi.
Teori sistem dunia Wallerstein (1974) yang membagi dunia menjadi core, semi-periphery dan periphery. Negara core (negara utara) adalah negara yang memiliki banyak sumber daya, mengontrol MNC, mengekstraksi sumberdaya alam dan mengeksploitasi tenaga kerja dari negara periphery (negara selatan/ berkembang).
ADVERTISEMENT
Negara core diidentikkan dengan sumberdaya melimpah, kestabilan politik, perlindungan keamanan yang baik dan budaya memainkan perananan penting. Negara semi- periphery adalah negara yang berada pada fase peralihan dari berkembang dan maju sedangkan negara periphery identik dengan kondisi ekonomi politik yang tidak stabil.
Negara core negara yang berada dikawasan Eropa, Rusia, Amerika Serikat, Kanada, negara-negara kawasan Teluk Arab, dan beberapa negara di kawasan Asia, seperti Jepang, Singapura, Korea Selatan, dan Tiongkok. Namun globalisasi semakin memudarkan konsep ini. Ide, pengalaman, komoditas bisa dengan mudahnya berpindah ke negara selatan, sehingga adaptasi dan perkembangan menjadi proses dan orientasi bagi banyak negara selatan.
Hal ini telah merubah pandangan pengungsi yang tidak menjadikan negara utara sebagai tujuan utama mengungsi, namun negara selatan juga menjadi tujuan baru, untuk mereka mencari perlindungan ke negara lain dalam konteks ini Indonesia.
ADVERTISEMENT
Pada tahun 2016, Pemerintah Indonesia memperkuat komitmennya untuk melindungi pengungsi dan pencari suaka melalui Peraturan Presiden No. 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi. Untuk pertama kalinya, Pemerintah Indonesia mengakui dan menggunakan istilah ‘pengungsi’ sesuai dengan definisi dalam Konvensi Pengungsi tahun 1951.
Peraturan ini mencakup perlindungan, penampungan, deteksi pencari suaka, dan pengungsi, yang memperkuat kerjasama antara UNHCR dan pemerintah Indonesia. UNHCR terlibat dalam penanganan pengungsi sebagai bagian dari satgas, seperti yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1550 Tahun 2021.
UNHCR memiliki tanggung jawab dalam layanan dukungan psikososial, pendidikan, dan pemenuhan kebutuhan dasar. Agenda-agenda ini melibatkan berbagai pihak seperti BPBD, Dinas Pendidikan, IOM, Dinas Sosial, dan Rudenim. Jumlah Rudenim di Indonesia mencapai 13 di berbagai kota, dan tugas Rudenim meliputi pengawasan pengungsi dan koordinasi dengan UNHCR (Rumah Detensi Imigrasi Jakarta, 2022).
Selama beroperasi di Indonesia, UNHCR memiliki lima tugas utama yang meliputi: 1) melakukan penentuan status pengungsi; 2) menjalin hubungan dengan pemerintah dan meningkatkan kapasitas; 3) bekerja sama dan memberikan perlindungan berbasis komunitas; 4) menyediakan solusi yang komprehensif; 5) mencegah terjadinya keadaan tanpa kewarganegaraan.
ADVERTISEMENT
Penentuan status pengungsi, yang juga dikenal sebagai Refugee Status Determination (RSD), merupakan tanggung jawab UNHCR karena Indonesia belum meratifikasi Konvensi 1951 dan Protokol 1967.
Dalam proses penentuan status ini, UNHCR memiliki kriteria sendiri yang harus dipenuhi sebelum seseorang dapat diakui sebagai pengungsi. Para pengungsi yang terdaftar oleh UNHCR akan menerima perlindungan sementara sambil UNHCR berusaha mencari solusi jangka panjang (UNHCR Indonesia, 2022c).
Menjadi sangat krusial untuk Pemerintah Indonesia merevitalisasi peran UNHCR untuk mendesak negara penandatangan Konvensi Pengungsi agar segera mulai menerima resettlement, sehingga beban tidak bergeser ke negara lain seperti Indonesia melainkan menjalin kerja sama baik secara regional (ASEAN), maupun internasional untuk membagi tanggungjawab kemanusiaan ini, dan terus melakukan upaya diplomasi bersama untuk menggiatkan penyelesaian konflik di Myanmar.
ADVERTISEMENT
Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, Senin (11/12/2023) menyatakan bahwa ada kewajiban yang telah diatur didalam Perpres Nomor 125 tahun 2016; bahwa Pemerintah Daerah harus menyiapkan penampungan - penampungan terhadap para pengungsi.
Kewajiban ini lebih detail dijalankan melalui penyelesaian masalah sanitasi, masalah Mandi, Cuci, Kakus (MCK), masalah kesehatan, rumah ibadah dan lainnya yang notabenenya adalah bantuan kemanusiaan ( Yudi Rahmat, 2023). Namun, yang menjadi perhatian adalah berapa lama bantuan ini akan dijalankan, berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk memindahkan mereka ke tempat yang lebih layak. Mekanisme ini dalam tataran Pemerintah Daerah, masih menjadi perundingan.
Hal yang telah dilakukan Pemerintah Daerah Aceh ( M.Haris Setiady Agus,2023):
ADVERTISEMENT
Penting untuk dipahami bahwa posisi UNHCR dalam kasus ini adalah untuk melindungi, memberikan bantuan serta penentuan status pengungsi ini. Adapun untuk lokasi pemindahan pengungsi adalah keputusan pemerintah pusat. Posisi UNHCR masih menunggu konfirmasi dari pemerintah Indonesia (provinsi-nasional) untuk meminta kepastian penempatan pengungsi. Namun sejauh ini, Pemerintah Pusat juga menginstruksi Pemda Aceh untuk mencari tempat penampungan. Artinya, baik Pemerintah Pusat maupun Daerah saling melempar tanggungjawab dalam penanganan pengungsi ini.
Kementerian Hukum dan HAM Aceh berperan dalam tahap pengawasan keimigrasian dengan cara pemeriksaan dan pendataan identitas pengungsi. Koordinasi lintas sektoral juga antara Kementerian Hukum dan HAM Aceh dengan Pemerintah setempat, UNHCR dan IOM mendukung penuh pembentukan Satgas di provinsi Aceh dalam penanganan pengungsi rohingnya (Kemenham Wilayah Aceh, 2023). Adapun instruksi dari Presiden Joko Widodo baik kepada pemerintah pusat maupun daerah untuk (Kemko Pohukam, 2023):
ADVERTISEMENT
Pembentukan satgas, juga tidak dibekali dengan pengalokasian dana khusus untuk memberi makan pengungsi. Penampungan sementara pengungsi Rohingya di Aceh hanya memberikan perlindungan sementara yang memiliki potensi konflik dan perpecahan sosial jika Pemerintah Indonesia hanya terus menerima tanpa memiliki mekanisme yang jelas mengenai penanganan pasca penerimaan dan pengalokasi pengungsi.
Sebagai kesimpulan, penanganan pengungsi di Indonesia, khususnya di Aceh masih sebatas memberi bantuan sementara dan membutuhkan banyak pengarahan dari organisasi internasional terkait langkah-langkah penanganan. Selain itu, koordinasi ke banyak pihak menghambat penanganan pengungsi. Penanganan pengungsi di Aceh secara garis besar membebankan ke pemerintah daerah yang seharusnya menjadi tugas pemerintah pusat.
ADVERTISEMENT
Regulasi yang mengatur penanganan pengungsi di Aceh, hanya mengatur perihal penanganan darurat, bukan pada mekanisme penanganan pasca fase darurat, sehingga pemerintah dan masyarakat daerah bingung mengenai penaganan setelah pengungsi dipindahkan ke tempat penampungan sementara.
Belum meratifikasi konvensi 1951 seharusnya tidak mengkerdilkan sudut pandang Pemerintah Indonesia dalam memberikan bantuan penanganan pengungsi. Indonesia adalah negara yang dasarnya adalah hukum dan hak asasi, sehingga menjadi tanggung jawab Indonesia untuk memperjelas mekanisme penanganan pengungsi agar bisa menyelesaikan peluang konflik masyarakat dengan pengungsi dan potensi pelanggaran hak asasi manusia atas pengungsi.
Sumber:
Buku
Wallerstein, Immanuel. 1974. The Modern World-System: Capitalist Agriculture and the Origins of the European World-Economy in the Sixteenth Century. Studies in Social Discontinuity. New York: Academic Press.
ADVERTISEMENT
Jurnal
Setiyono, J. (2017) ' Kontribusi UNHCR dalam Penanganan Pengungsi Internasional di Indonesia' E- Journal Undip, pp. 275- 281, p-ISSN : 2086-2695, e-ISSN : 2527-4716.
Online
Agus, M.Haris Setiady, 2023., Pj Gubernur Aceh koordinasikan penanganan Rohingya dengan UNHCR. Tersedia di: < https://shorturl.at/giFN5> [ Diaskes pada 1 Februari 2024].
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, 2023. Deputi Bidkoor Kamtibmas: Perpres Pengungsi Dari Luar Negeri Belum Akomodir Sejumlah Masalah. Tersedia di: <https://shorturl.at/drtxZ> [Diakses pada 1 Februari 2024].
Kementerian Hukum dan Ham Wilayah Aceh, 2023. Rapat Kerja dengan DPRA, Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Tegaskan Perannya Dalam Penanganan Pengungsi Rohingnya. Tersedia di: <https://shorturl.at/cJZ27> [ Diakses pada 2 Februari 2024].
Kemko Polhumam. (2023). Kasatgas PPLN Kemenko Polhukam Sampaikan Evaluasi Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri di Tahun 2023. Tersedia di: < https://shorturl.at/ghrNP> [Diakses pada 7 Februari 2024].
ADVERTISEMENT
Mustakim, Andika Hendra., 2023. 7 Fakta Coxs Bazar Kamp Pengungsi Terbesar di Dunia, Hidup Tanpa Status Kewarganegaraan di Negara Orang. Tersedia di: <https://shorturl.at/iLMTW> [Diakses pada 20 Desember 2023].
Nupus, H., 2018. Rohingya di Cox's Bazar hidup dalam kondisi tidak layak. Tersedia di: <https://www.aa.com.tr/id/dunia/rohingya-di-coxs-bazar-hidup-dalam-kondisi-tidak-layak/1126415> [Diakses pada 21 Desember 2023].
Redaksi Metro TV, https://m.youtube.com/watch?v=OcGMdajDEFc (diakses 21 Januari 2024)
Rumah Detensi Imigrasi Jakarta. (2022). Sejarah Rumah Detensi Imigrasi. Rudenimjakarta.Kemenkumham.Go.Id. Tersedia di: <https://rudenimjakarta.kemenkumham.go.id/profil/sejarah> [Diakses pada 1 Februari 2024].
Rahmat, Yudi., 2023. Cari Solusi Soal Pengungsi Rohingya, Pj Gubernur Aceh Rapat dengan Bupati dan UNHCR. Tersedia di: <https://shorturl.at/bjBX6> [Diakses pada 2 Januari 2024)
UNHCR Indonesia. (2022c). Penentuan Status Pengungsi – UNHCR Indonesia. Unhcr.Org. Tersedia di:< https://www.unhcr.org/id/penentuan-status-pengungsi> [Diakses pada 1 Februari 2024].
ADVERTISEMENT
UNHCR ( Februari, 16 2023). Diakses pada Januari 1, 2024 melalui: https://www.unhcr.org/id/16531-perkembangan-terbaru-mengenai-pengungsi-rohingya-di-aceh-indonesia.html .