Konten dari Pengguna

Menelisik Pemangkasan Gaji ke-13 terhadap Motivasi ASN

Rizka Syavitri
Mahasiswa Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia.
15 Juni 2021 17:42 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rizka Syavitri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
/Facebook Presiden Joko Widodo
zoom-in-whitePerbesar
/Facebook Presiden Joko Widodo
ADVERTISEMENT
Bagi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), mereka berhak mendapatkan tunjangan kinerja yang terdapat pada gaji ke-13 setiap tahunnya. Pencairan gaji ke-13 yang diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 merupakan tambahan penghasilan bagi ASN dengan mengakumulasikan beberapa elemen seperti gaji pokok, tunjangan kinerja (tukin), dan tunjangan melekat. Pemberian gaji ke-13 adalah kebijakan pemerintah yang ditujukan kepada ASN sebagai bentuk penghargaan dan kontribusi atas sumbangsih ASN selama bekerja.
ADVERTISEMENT
Namun, sudah dua tahun terakhir sejak 2020 ASN tidak mendapat gaji ke-13 secara utuh melainkan hanya gaji pokok dan tunjangan melekat tanpa tunjangan kinerja yang besarnya bisa 3x lipat dari gaji pokok.
Pemangkasan salah satu komponen gaji ke-13 yaitu tunjangan kinerja (tukin) sudah tertera pada Surat Edaran Menteri Keuangan bernomor S-408/MK.02/2021 per tanggal 18 Mei 2021. Pemotongan hak tersebut tentu sangat merugikan para ASN dan mempengaruhi motivasi dalam bekerja.

Pandemi Menyebabkan Pemotongan Gaji Ke-13

Pemotongan gaji ke-13 bagi para ASN sudah terjadi sejak adanya pandemi COVID-19 di Indonesia. Berdasarkan surat edaran Menteri Keuangan yang dikeluarkan pada tanggal 18 Mei 2021 menyatakan bahwa pemotongan gaji ke-13 dilakukan karena ada beberapa pertimbangan terkait penangan COVID-19 yang mana membutuhkan dana besar.
ADVERTISEMENT
Sesuai dengan Surat Menteri Keuangan bernomor S-408/MK.02/2021 yang juga merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 telah menetapkan bahwa gaji ke-13 tidak mencangkup komponen tunjangan kinerja (tukin). Mengacu pada peraturan tersebut, pemotongan gaji ke-13 selama pandemi Covid-19 ditujukan dalam rangka melaksanakan pengadaan vaksin dan program vaksinasi nasional serta penghematan belanja K/L TA 2021 demi percepatan pemulihan ekonomi nasional.
Hal tersebut dilakukan pemerintah sebagai langkah dan upaya dalam mengatasi kasus Covid-19 yang terjadi di Indonesia. Adanya perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja disebabkan karena pemerintah masih fokus dengan penanganan Covid-19 dan bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat yang terdampak pandemi. Pemerintah membutuhkan dana lebih dengan mengalihkan komponen tukin dalam gaji ke-13 sebagai anggaran untuk mengimplementasikan beberapa program seperti BLT UMKM, Kartu Pra Kerja, Subsidi Kuota Internet, dan bantuan lainnya.
ADVERTISEMENT

Pemotongan Gaji Ke-13, Turunnya Motivasi ASN

Semenjak adanya pandemi COVID-19 yang telah menyebabkan dampak bagi seluruh lapisan masyarakat, mengharuskan pemerintah siap menghadapi penanganan COVID-19 dengan mengambil salah satu langkah yaitu dengan pemotongan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemangkasan tunjangan kinerja dalam gaji ke-13 tentu sangat merugikan ASN karena mereka telah kehilangan hak nya secara utuh. Hal tersebut akan berpengaruh terhadap motivasi bekerja ASN dalam melaksanakan kewajibannya.
Teori tersebut membuktikan bahwa seseorang akan bersedia bekerja dengan maksimal karena akan mendapatkan imbalan yang sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan. Hal ini tentu berkaitan dengan kondisi ASN yang mengalami pemotongan gaji ke-13. Tunjangan kinerja dalam gaji ke-13 adalah bentuk motivasi bagi ASN sebagai penentu awal untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam meningkatkan kinerja.
ADVERTISEMENT
Tunjangan kinerja (tukin) menjadi salah satu faktor eksternal yang berpengaruh terhadap motivasi ASN. Tukin merupakan bentuk reward atau imbalan atas kinerja aparatur yang ditujukan untuk meningkatkan semangat kerja para ASN. Pemberian tukin kepada setiap aparatur diharapkan dapat mendorong motivasi dalam meningkatkan kinerja untuk memberikan pelayanan kepada instansi dan masyarakat.
Terlebih lagi jika mengarah pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah pelayan masyarakat atau abdi negara yang memiliki tanggung jawab terhadap pelayanan publik dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Harapannya, ASN menjadi salah satu pilar penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik dalam pembangunan negara dan pemenuhan kebutuhan masyarakat di bidang pelayanan publik.
Apabila ASN tidak mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) dalam gaji ke-13 secara utuh, maka akan berdampak pada motivasi kerja ASN sehingga berpengaruh juga terhadap kualitas layanan publik. Jika motivasi ASN menurun karena hilangnya tukin dalam gaji ke-13, hal ini akan mempengaruhi kinerja ASN yang mana mereka tidak akan bekerja secara maksimal sebagai abdi negara dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat di bidang pelayanan publik.
ADVERTISEMENT
Tetapi ketika ASN memperoleh gaji ke-13 secara utuh tanpa pemotongan, justru akan meningkatkan motivasi kerja ASN dalam memenuhi tanggung jawabnya sebagai pelayan publik sehingga output yang dihasilkan juga optimal.

Upaya Agar Motivasi ASN Tetap Prima

Untuk menghasilkan kinerja aparatur dan output pelayanan publik yang baik perlu adanya motivasi agar ASN bisa bekerja secara maksimal salah satunya dengan pemberian tunjangan kinerja (tukin) dalam gaji ke-13. Peraturan yang mengatur terkait pengalihan dana dan pemotongan gaji ke-13 perlu dikaji dan direvisi ulang. Pemerintah dapat melakukan penghematan atau pengalihan dana terhadap program-program yang tidak terlalu mendesak untuk memenuhi hak gaji ke-13 bagi ASN.
Dengan tetap adanya pemberian tukin kepada ASN dapat memacu semangat dan motivasi aparatur agar tetap prima dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab atas kewajibannya sebagai pelayan publik. Oleh karena itu, diharapkan ASN menerima gaji ke-13 secara utuh karena tunjangan kinerja memiliki pengaruh yang besar terhadap motivasi kerja ASN.
ADVERTISEMENT
Sumber:
CNN Indonesia. (2021, April 29). Alasan Sri Mulyani Potong Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS. CNN Indonesia.
Muslim. (2019, April). MOTIVASI DAN ETOS KERJA APARATUR SIPIL NEGARA DALAM MENINGKATKAN KINERJA. Jurnal PPKn & Hukum, Vol. 14 No. 1, 65-82.
Najoan, J., Pangemanan, L., & Tangkere, E. (2018, Januari). PENGARUH TUNJANGAN KINERJA TERHADAP KINERJA PEGAWAI PADA DINAS PERTANIAN KABUPATEN MINAHASA. Jurnal Agri-SosioEkonomi Unsrat, Volume 14 Nomor 1, 11-24.
Warta Ekonomi. (2020, Juli 14). Apa Itu Gaji Ke-13? Warta Ekonomi.co.id.
Warta Ekonomi. (2021, Mei 20). Sabar Ya... Gaji Ke-13 Cair tapi Dipangkas, PNS Kelewat Dongkol. Warta Ekonomi.co.id.