Konten dari Pengguna

Mengulik Strategi UMKM Melalui Pemanfaatan Teknologi di Masa Pandemi

Rizka Syavitri
Mahasiswa Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia.
5 Desember 2021 9:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rizka Syavitri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
-(antarafoto)
zoom-in-whitePerbesar
-(antarafoto)
ADVERTISEMENT
Dalam memajukan pembangunan Indonesia, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu sektor yang memiliki peranan penting dan strategis terhadap perekonomian nasional. Kondisi aktual tersebut menempatkan UMKM sebagai pihak yang cukup dominan eksistensinya dikarenakan jumlah industri yang sangat besar dan sudah tersebar luas pada setiap aktor ekonomi yang ada. Keberadaan UMKM pun telah diatur oleh pemerintah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 yang menyebutkan definisi UMKM sebagai usaha produktif yang dimiliki perorangan maupun suatu badan usaha perorangan.
ADVERTISEMENT
Sebagai usaha yang bersifat produktif, UMKM berpotensi besar dalam penyerapan tenaga kerja dan berkontribusi penting dalam peningkatan Produk Domestik Bruto (PDB) serta sarana pemerataan tingkat perekonomian bagi masyarakat kecil di Indonesia. Mengingat persebaran sektor UMKM yang sudah meluas dari sektor kuliner, fashion, perkebunan hingga peternakan menjadikan UMKM unggul dalam memanfaatkan segala sumber daya alam yang tersedia.

Pandemi Berdampak pada Keberlangsungan UMKM

Sejak bulan Maret 2020, Indonesia dilanda oleh suatu virus baru yang bernama Covid-19. Tingkat penyebaran virus yang cukup tinggi telah memberikan dampak bagi seluruh aspek kehidupan, khususnya aspek ekonomi. Demi mengurangi peningkatan kasus Covid-19, pemerintah pun mengambil langkah dengan mengeluarkan berbagai kebijakan seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Dari kebijakan tersebut, pemerintah membatasi masyarakat untuk berkegiatan di luar rumah sehingga berpengaruh terhadap penurunan mobilitas dan daya beli masyarakat. Dalam hal ini, salah satu sektor yang paling terdampak yaitu para pelaku UMKM.
ADVERTISEMENT
Turunnya daya beli masyarakat terhadap suatu produk menyebabkan pendapatan yang diperoleh para pelaku UMKM pun berkurang. Melansir survei yang dilakukan oleh Bank Indonesia pada Bisnis.com yang menyebutkan bahwa sebanyak 87,5 persen UMKM di Indonesia terdampak pandemi Covid-19. Dari jumlah tersebut, sekitar 93,2 persen diantaranya terdampak di sisi penjualan. Penurunan daya beli masyarakat selama pandemi Covid-19 menyebabkan beberapa dampak negatif yang dirasakan oleh UMKM yaitu terjadinya cashflow atau penurunan pendapatan yang signifikan, harga bahan baku menjadi naik dan langka, terhambatnya distribusi logistik, serta kesulitan dalam mendapatkan pinjaman modal untuk memenuhi kebutuhan usahanya.

Pemanfaatan Teknologi Sebagai Strategi UMKM di Masa Pandemi

Semenjak adanya pandemi Covid-19 yang menimpa para aktor ekonomi khususnya pelaku UMKM, dituntut untuk melakukan berbagai upaya dan strategi demi mempertahankan usahanya. Mengingat perkembangan digitalisasi di bidang ekonomi semakin pesat, salah satu strategi yang dilakukan UMKM saat ini adalah pemanfaatan teknologi. Adapun wujud dari implementasi pemanfaatan teknologi yang diterapkan UMKM yaitu e-commerce. Definisi e-commerce sendiri adalah suatu platform yang menjual berbagai produk dari situs itu sendiri secara online sehingga memudahkan masyarakat baik penjual maupun pembeli untuk bertransaksi.
ADVERTISEMENT
Teori tersebut membuktikan bahwa seiring perkembangan zaman, dunia kewirausahaan pun dapat beradaptasi dengan kemajuan teknologi yang semakin lama semakin canggih. Munculnya model kewirausahaan digital di Indonesia ditandai dengan lahirnya berbagai e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, Bukalapak, dan Lazada.
Adanya pemanfaatan teknologi melalui berbagai e-commerce menjadi strategi bagi pelaku UMKM dalam mempertahankan bahkan meningkatkan usahanya selama pandemi. Kehadiran e-commerce, memudahkan UMKM untuk menjual produknya secara online. Para pelaku UMKM pun dapat melakukan berbagai inovasi mulai dari pemasaran hingga metode pembayaran. Hal ini menjadi kelebihan tersendiri bagi UMKM untuk memperluas akses pasar dari tingkat nasional menjadi internasional.
ADVERTISEMENT
Penggunaan platform digital oleh UMKM di Indonesia nyatanya sudah cukup meningkat. Hal ini didorong karena terjadinya lonjakan penggunaan media sosial yang lebih tinggi sehingga meningkatkan transaksi penjualan para pelaku UMKM. Terlebih, sejak adanya pandemi Covid-19 membuat pola konsumsi masyarakat berubah menjadi lebih konsumtif. Dengan kata lain, adanya pandemi mendorong UMKM untuk terus berinovasi melalui pemanfaatan teknologi di berbagai e-commerce guna mempertahankan dan mengembangkan usahanya.

Upaya Pemerintah Agar UMKM Tetap Bertahan

Melihat hampir seluruh pelaku UMKM di Indonesia terdampak pandemi, maka pemerintah membuat suatu program bantuan yang bernama Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) berupa Bantuan Tunai Langsung (BLT). Program ini ditujukan sebagai upaya dalam membantu usaha mikro tetap beroperasi selama pandemi. Dalam mendukung ekonomi digital, pemerintah juga mengeluarkan program Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) yang berfungsi sebagai wadah untuk mendorong digitalisasi UMKM dan memajukan produk nasional UMKM di berbagai e-commerce atau marketplace. Selain itu, pemerintah menciptakan UU Cipta Kerja untuk mengatur penguatan e-commerce yang dapat mendorong upaya digitalisasi UMKM dan penetapan tarif batas atas atau bawah untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat.
ADVERTISEMENT
Dengan melakukan pemanfaatan teknologi melalui e-commerce dalam ekonomi digital bagi UMKM di masa pandemi dapat menjadi strategi bagi UMKM untuk memulihkan sekaligus mengembangkan usaha yang dimiliki. Diharapkan juga pemerintah dapat membantu para pelaku UMKM yang terdampak pandemi dengan memberikan bantuan dan memfasilitasi implementasi ekonomi digital untuk UMKM di Indonesia.
Referensi
Arianto, B. (2020, Desember). Pengembangan UMKM Digital di Masa Pandemi Covid-19. ATRABIS: Jurnal Administrasi Bisnis, 6.
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia. (2005). Peran Usaha Mikro, kecil, dan Menengah dalam Pembangunan Ekonomi Nasional; Sasaran Pembangunan Ekonomi.
KOMINFO. (2021, April 28). Pemerintah Dorong Digitalisasi UMKM hingga Pemerintah Daerah. Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Saputra, D. (2021, March 19). Survei BI : 87,5 Persen UMKM Indonesia Terdampak Pandemi Covid-19. Ekonomi Bisnis.com.
ADVERTISEMENT