Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Pertimbangan Hukum Dalam Penetapan Hak Asuh Anak Setelah Perceraian
14 Oktober 2024 14:08 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari rizky06hidayatullah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Hak asuh anak adalah istilah yang digunakan di pengadilan untuk memutus pihak mana yang akan mendapatkan hak untuk mengasuh anak.
1. Implementasi Hukum Terhadap Pemberian Hak Asuh dan Hak Nafkah Anak Pasca Perceraian Orang Tua di Dalam Suatu Pengadilan.
ADVERTISEMENT
Perceraian adalah suatu keadaan di mana antara seorang suami dan seorang istri telah terjadi ketidak cocokan batin yang berakibat pada putusnya suatu ikatan perkawinan melalui putusan pengadilan. Mengenai persoalan putusnya perkawinan, atau perceraian diatur dalam Pasal 38 sampai Pasal 41 Undang-Undang Perkawinan.
Pemenuhan pemberian nafkah merupakan kewajiban seorang ayah terhadap anaknya, baik itu berupa makan, minum, pakaian dan tempat tinggal serta pendidikan. Bagi seorang ayah memberikan nafkah hukumnya wajib, apabila seorang ayah tidak menfkahi anaknya berarti seorang ayah telah melanggar perintah Allah. Hukum Nafkah ini merupakan kewajiban bagi suami terhadap istri, ayah terhadap anak–anaknya.
Hak anak asuh dah hak nafkah
pada anak pasca perceraian sebenarnya sudah diatur pada Pasal 41 point b dan c Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2019
ADVERTISEMENT
tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Hakim sebagai aktor utama dan dalam peranannya dalam penciptaan keadilan yang ideal, dalam kasus implementasi pemenuhan nafkah anak pasca putusnya perkawinan karena perceraian, tentunya melakukan banyak interpretasi juga memperhatikan asas kepatutan dan asas kemampuan dalam menentukan proporsional serta ukuran takaran seberapa banyak kewajiban yang harus ditanggung oleh ayah