Konten dari Pengguna

Melawan dengan Bahasa: Mengganti Istilah Koruptor Menjadi Maling

Rizky Adha Mahendra
Pekerja Teks Komersial
1 September 2021 11:26 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rizky Adha Mahendra tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber: Pixabay.com
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: Pixabay.com
ADVERTISEMENT
Mengutip pengertian Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Korupsi adalah kejahatan kelas berat.
ADVERTISEMENT
Cukup mudah menelisik sejarah kehancuran sesuatu yang diakibatkan korupsi. Maskapai dagang Hindia Timur alias Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) adalah salah satu korbannya.
Maskapai yang mengeksploitasi masyarakat Hindia Belanda (meliputi hampir seluruh wilayah Indonesia pada saat itu) tersebut, tidak gentar melawan perlawanan-perlawanan yang muncul dari kerajaan-kerajaan di Hindia Belanda. Seperti ketika perang Makassar, Mataram, Padri, dan perang-perang yang lainnya.
Tetapi, maskapai raksasa tersebut harus bertekuk lutut di hadapan maling/koruptor. Dilansir melalui tirto.id, dana perang tersebut kerap menjadi ladang basah untuk korupsi. Korupsi yang telah terjadi dalam beberapa waktu tersebut bermuara pada bangkrutnya VOC pada 31 Desember 2021.
Saat ini, praktik korupsi tidak kalah meresahkannya. Indonesia Corruption Watch (ICW) melakukan pemantauan persidangan kasus-kasus tindak pidana korupsi dalam kurun waktu Januari hingga Desember 2020. Hasilnya, total kerugian negara yang diakibatkan praktik korupsi sepanjang tahun 2020 mencapai Rp 56,7 triliun, dikutip melalui kontan.co.id.
ADVERTISEMENT
Koruptor Adalah Maling Uang Rakyat
Tujuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hendak mengganti istilah koruptor menjadi penyintas korupsi, menuai polemik besar. "KPK telah melecehkan pengertian penyintas. Maknanya telah diselewengkan KPK menjadi pelaku. Tidak pantas koruptor disebut penyintas," ujarnya kepada reporter Tirto, Senin (23/8/2021), dikutip melalui Tirto.id.
Remotivi, sebuah organisasi nirlaba yang bergerak dibidang kajian media dan komunikasi, melalui unggahan media sosial Instagramnya yaitu @removiti.or.id, yang diunggah pada 23 Agustus 2021 lalu, mengajak para wartawan untuk mengganti istilah koruptor menjadi maling.
“Perlu ada upaya di ranah bahasa yang bisa memberi penekanan pada daya rusak dan jahatnya tindakan korupsi. Maka dari itu, mengapa tidak kita panggil mereka “maling” saja? Dikutip melalui unggahan akun Instagram Remotivi tersebut.
ADVERTISEMENT
Remotivi menganggap jika istilah “maling” memiliki konotasi yang lebih buruk dibanding koruptor. Selain itu, istilah “maling” lebih dekat secara kultural dengan masyarakat.
Tak ubahnya dengan maling, pencuri, dan istilah lain yang merujuk pada tindakan mengambil hak orang lain, tindakan korupsi pun demikian. Maka, tepat menggunakan istilah maling untuk mendefinisikan aktivitas pejabat yang menggelapkan uang rakyat.
Saya sepakat dengan ajakan Remotivi tersebut. Bahkan tidak hanya maling, bisa juga menggunakan istilah perampok atau pencuri. Bayangkan, sebuah judul berita bertuliskan “Maling Uang Rakyat Senilai 70 Miliar Ditangkap KPK”, atau “Pencuri Uang Rakyat Diamankan di Kediamannya di Kota Bogor”. Rasanya, kesan yang diberikan lebih dekat dan lebih terasa esensial, dibanding jika menggunakan kata koruptor.
ADVERTISEMENT
Media yang Telah Melakukannya
Ajakan Remotivi tersebut membuahkan hasil. Sehari setelah ajakan Remotivi muncul, tepatnya pada tanggal 24 Agustus 2021, Kompas.com menayangkan berita dengan judul “Komplotan Lima Maling yang Dipimpin Seorang Menteri”. Berita tersebut diduga yang pertama mengganti istilah koruptor, menjadi maling.
Berita tersebut menjelaskan tentang korupsi dana bantuan sosial bagi masyarakat terdampak Covid-19, yang dilakukan oleh Menteri Sosial, Juliari Batubara, beserta komplotannya. Perbuatan yang dilakukan Juliari sangat keji. Juliari mencuri hak masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan. Ya, dia adalah maling. Maling uang, dengan menghilangkan sisi kemanusiaan.
Selain Kompas.com, media lain yang mulai mengubah istilah koruptor menjadi maling adalah 170 media dari Pikiran Rakyat Media Network (PRMN). Hal tersebut dilakukan oleh forum Pimred, dengan harapan Indonesia ke depannya dapat bersih dari korupsi.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut disampaikan melalui akun Instagram resminya, yaitu @pikranrakyat, pada tanggal 29 Agustus 2021. “Mulai hari ini, 170 media Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) mengganti kata KORUPTOR dengan MALING, RAMPOK, GARONG uang rakyat”, dikutip melalui keterangan unggahan akun Instagram @pikiranrakyat tersebut.
Bukan Hanya Media yang Mendukung
Keputusan yang diambil PRMN tersebut menuai apresiasi dari beberapa tokoh publik. Arief Muhammad, melalui akun Instagramnya @ariefmuhammad melayangkan apresiasi terhadap keputusan PRMN. Beserta harapan agar semakin banyak media yang melakukannya.
“Terima kasih untuk semua repost postingan gue kemarin tentang penyebutan ‘maling’ sebagai pengganti ‘koruptor’. Sedikit demi sedikit semakin banyak media yang ketrigger untuk ikutan juga. Nice,” dikutip melalui keterangan unggahan akun Instagram @ariefmuhammad pada tanggal 30 Agustus 2021.
ADVERTISEMENT
Selain itu, musisi Kunto Aji, melalui akun Instagramnya @kuntoajiw, juga melayangkan apresiasi terhadap keputusan yang diambil PRMN. “Terima kasih @pikiranrakyat,” dikutip melalui keterangan unggahan akun Instagram @kuntoajiw pada tanggal 30 Agustus 2021.
Terakhir yang saya ketahui, Najwa Shihab turut mendukung gerakan mengganti istilah koruptor menjadi maling. Pada tanggal 28 Agustus 2021, pendiri Narasi TV tersebut, melalui akun Instagramnya @najwashihab, mengunggah video percakapannya dengan sang ayah, Quraish Shihab.
Dalam video percakapannya tersebut, Quraish Shihab tidak suka menggunakan istilah “koruptor”, karena dinilai terlalu halus. Quraish Shihab lebih suka menyebutnya sebagai “pencuri”. “Ini perbincangan saya 3 tahun lalu dengan Abi @quraish.shihab "Koruptor itu terlalu halus, sebut saja pencuri,” dikutip melalui keterangan unggahan akun Instagram @najwashihab tersebut.
ADVERTISEMENT
Bahasa Mempengaruhi Persepsi Masyarakat
Melansir jurnal penelitian berjudul “Hubungan Berbahasa, Berpikir, dan Berbudaya” karya Hidayat (2014), terdapat banyak teori yang menjelaskan tentang hubungan antara bahasa dan berpikir manusia.
Salah satunya teori yang dicetuskan oleh Wilhelm van Humboldt, sarjana Jerman abad ke-15. Ia menekankan adanya ketergantungan pemikiran manusia pada bahasa. Pandangan hidup dan budaya suatu masyarakat ditentukan oleh bahasa masyarakat itu sendiri.
Anggota-anggota masyarakat itu sendiri, tidak dapat menyimpang dari garis-garis yang telah ditentukan oleh bahasanya itu. Kalau salah seorang dari anggota masyarakat ingin mengubah pandangan hidupnya, maka dia harus mempelajari dahulu satu bahasa lain itu.
Dengan demikian maka, saya dan mungkin Anda berharap jika gerakan mengubah istilah koruptor” menjadi maling, dapat mengonstruksi realitas baru.
ADVERTISEMENT
Realitas yang menganggap jika melakukan tindakan korupsi adalah pencuri, yang memiliki makna hina di masyarakat. Karena memang sepatutnya pencuri, apalagi pencuri uang rakyat, ditempatkan pada persepsi yang hina dalam masyarakat.