Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Keberadaan Bahasa Isyarat di Indonesia
14 Mei 2022 20:12 WIB
Tulisan dari Rizqi Ramadhan Situmorang tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Hari Bahasa Isyarat Internasional diperingati pada 23 September setiap tahunnya dengan maksud menaruh harapan kesadaran masyarakat untuk mendukung keragaman budaya bagi komunitas tuli.
ADVERTISEMENT
Tujuan peringatan ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa betapa penting nya untuk mempelajari bahasa isyarat. Tujuannya untuk mewujudkan hak asasi manusia bagi seluruh kalangan, khususnya untuk penyandang disabilitas tuna rungu.
Keberadaan Bahasa Isyarat di Indonesia sangatlah perlu diperhatikan sebab banyak penyandang disabilitas khususnya penyandang disabilitas tuna rungu, ketika di tempat umum banyak orang yang tidak mengerti akan bahasa yang di maksud.
Bahasa isyarat adalah bahasa non-lisan yang digunakan para penyandang disabilitas tuna rungu untuk berkomunikasi. Pemenuhan hak berbahasa isyarat merupakan bagian dari perlindungan perempuan dengan disabilitas khususnya.
Menurut data dari komnas perempuan, perempuan tuli lebih rentan mengalami kekerasan seksual. Pada data 2021, komnas perempuan telah mencatat telah terjadi sebanyak 8 kali pelecehan terhadap wanita tuli.
ADVERTISEMENT
Hal itu disebabkan karena keterbatasan berkomunikasi dan juga keterbatasan akses informasi pencegahan terhadap kekerasan dan pelecehan seksual.
Di Indonesia ada dua jenis bahasa isyarat yang digunakan untuk berkomunikasi di kalangan tuna rungu, yaitu Sistem Bahasa Isyarat Indonesia (SIBI) dan Bahasa Isyarat Indonesia (BISINDO). SIBI diresmikan dalam undang undang Nomor 2 Tahun 1989 lalu Kemendikbud melakukan pembakuan pada 30 Juni 1994.
Saat ini, SIBI digunakan sebagai bahasa pengantar komunikasi di kurikulum dasar Sekolah Luar Biasa (SLB).
Pemerintah harus lebih memperhatikan keberadaan bahasa isyarat di Indonesia. Khususnya ASN yang tugasnya di lingkungan masyarakat atau di pelayanan publik seperti, kelurahan, kecamatan, dinas penduduk dan pencatatan sipil (Disdukcapil) yang tugas nya adalah memberikan pelayanan publik.
ADVERTISEMENT
Saat ini sudah beberapa instansi yang menyediakan juru bahasa isyarat. Seperti Kepolisian Republik Indonesia yang sudah menyiapkan layanan Juru Bahasa Isyarat bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum.
Mahkamah Agung menyediakan layanan Juru Bahasa Isyarat untuk penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum dalam proses peradilan. Komisi Penyiaran Indonesia baik stasiun tv pemerintah maupun non-pemerintah sudah banyak yang menyediakan Juru Bahasa Isyarat sebagai pemenuhan hak bagi pemirsa tuli.
Semoga pemerintah lebih memperhatikan lagi keberadaan Juru Bahasa Isyarat dalam pelayanan publik khususnya dan masyarakat juga harus mengerti tentang bahasa isyarat.