Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Tip dan Trik Seleksi CPNS 2023: Meterai yang Membuat Gagal Tahap Administrasi
27 September 2023 6:30 WIB
Tulisan dari Roma Kyo Kae Saniro tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Berdasarkan informasi yang diakses pada laman https://sscasn.bkn.go.id, Badan Kepegawaian Negara (BKN) kini telah menerima penggunaan meterai digital dalam pemenuhan syarat berkas-berkas yang harus dipenuhi dan diunggah oleh para calon ASN. Nah, sebelum lebih jauh membahas terkait dengan proses penggunaan meterai ini, kita harus memahami dahulu terkait alasan meterai selalu digunakan dalam kegiatan yang bersifat mengikat dan adanya aspek hukum di dalamnya.
ADVERTISEMENT
Penggunaan meterai di Indonesia memiliki akar sejarah yang erat terkait dengan masa penjajahan Belanda, di mana meterai digunakan sebagai alat untuk menerapkan pajak pada beragam transaksi dan dokumen. Pajak meterai, atau yang dikenal dengan "stempelrecht" dalam bahasa Belanda, berfungsi sebagai sumber pendapatan untuk pemerintah kolonial, yang digunakan untuk membiayai operasi administratif mereka.
Selain itu, meterai digunakan sebagai alat untuk memvalidasi hukum dokumen penting seperti akta notaris, kontrak, dan surat wasiat, serta digunakan untuk mencegah konflik hukum. Dengan menetapkan meterai pada dokumen, dokumen tersebut dianggap sah dan tunduk pada hukum yang berlaku. Hal ini membantu mencegah sengketa dan ketidakpastian hukum pada kemudian hari.
Penggunaan meterai dalam bisnis pun digunakan untuk mengatur transaksi bisnis dan perjanjian. Pada dokumen-dokumen bisnis, meterai dapat menunjukkan keseriusan dan komitmen pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut. Meterai pun dapat menjadi sebuah pendapatan bagi negara. Pendapatan dari pajak meterai juga menjadi kontribusi penting bagi keuangan negara yang mendukung program pembangunan dan anggaran pemerintah.
ADVERTISEMENT
Mengingat bahwa meterai memiliki peranan yang sangat penting, BKN pun menggunakan meterai sebagai legalitas dokumen persyaratan yang dibutuhkan. Pada awalnya, penggunaan meterai yang digunakan pada dokumen berkas adalah meterai konvensional atau meterai fisik. Penggunaan nominal meterai fisik ini pun berubah dalam dekade terakhir. Penyesuaian nilai meterai berdasarkan inflasi dan perubahan ekonomi adalah langkah yang diambil untuk menjaga relevansi meterai dalam konteks ekonomi yang terus berubah. Nilai meterai yang lebih tinggi digunakan untuk dokumen-dokumen dengan nilai transaksi yang lebih tinggi, mencerminkan prinsip bahwa tarif meterai harus sebanding dengan nilai dokumen yang dikenakan meterai. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pajak meterai yang dikenakan sesuai dengan nilai riil dari transaksi tersebut, sambil juga memberikan fleksibilitas kepada pemerintah untuk mengatur pajak meterai sesuai dengan keadaan ekonomi saat itu.
ADVERTISEMENT
Hal ini pun terjadi pada tahun 2021. Ketika itu, adanya perubahan nominal yang digunakan untuk berkas pendaftaran yang pada awalnya masih dapat menggunakan meterai dengan nominal Rp6.000,00, tetapi berubah menjadi nominal Rp10.000, 00. Walaupun masih adanya informasi yang mengungkapkan bahwa masih bisa menggunakan meterai Rp6.000,00 tetapi harus dibubuhkan 2 meterai menjadi Rp12.000,00.
Saat itu, saya memiliki banyak meterai dengan nominal Rp6.000,00. Awalnya, saya ingin menggunakan dua meterai pada dokumen tersebut. Namun, setelah saya pikirkan kembali, saya akhirnya membeli meterai baru dengan nominal Rp10.000, 00 yang dibutuhkan pada saat itu. Sebenarnya, hal ini menunjukkan hal sepele yang sebenarnya dapat berdampak besar. Hal yang paling saya tekankan dalam pikiran saya adalah tidak apa-apa rugi untuk membeli meterai daripada gagal pada tahap administrasi karena penggunaan meterai.
ADVERTISEMENT
Kesalahan lainnya yang menjadikan dokumen tidak lolos pada tahap administrasi adalah penggunaan meterai yang berulang. Penggunaan meterai yang berulang ini maksudnya adalah bahwa meterai sebenarnya sudah pernah digunakan dan digunakan kembali untuk dokumen persyaratan lainnya. Contohnya adalah adanya kasus 528 pelamar CPNS 2021 di Kalimantan Selatan yang gagal karena penggunaan meterai pelamar yang salah. Para pelamar melepas meterai dari dokumen yang telah dipindai (scan), lalu meterai tersebut dilepas dan dipasang ke dokumen lainnya.
Hal penting yang harus diketahui bahwa adanya nomor seri dalam masing-masing meterai yang tidak mungkin sama dengan meterai lainnya. Nomor seri meterai ini akan diperiksa oleh verifikator dan jangan sampai Anda gagal karena berbuat hal fatal seperti ini. Selain itu, ada pula kesalahan fatal lainnya adalah dengan mengambil gambar meterai dari gambar lainnya melalui berbagai media, misalnya internet. Para oknum tersebut pun kurang memahami bahwa adanya nomor seri sebagai pembeda.
ADVERTISEMENT
Seiring berjalannya waktu, penggunaan meterai fisik juga mendapatkan kritik karena biaya tambahan dan kerumitan administratifnya, serta potensi penyalahgunaan. Seiring dengan kemajuan teknologi dan kebutuhan akan efisiensi, pemerintah Indonesia telah memperkenalkan sistem meterai elektronik (e-Meterai) sebagai alternatif yang lebih sesuai dengan era digital, mencerminkan perubahan dalam administrasi publik dan dunia bisnis.
Pada tahun 2020, pemerintah Indonesia mengenalkan sistem meterai elektronik (e-Meterai) sebagai alternatif untuk menggantikan meterai fisik. Ini adalah bagian dari upaya untuk meningkatkan efisiensi administrasi, mengurangi birokrasi, dan memfasilitasi transaksi bisnis yang lebih modern dan efisien. Meskipun demikian, meterai fisik masih digunakan dalam beberapa kasus tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Tata cara pembelian dan pembubuhan meterai elektronik atau emeterai melalui website SSCASN 2023 pun dapat dilakukan. Langkah pertama, silakan mengakses website SSCASN pada tautan yang tertera pada tampilan awal website SSCASN untuk login pada website SSCASN. Silakan masukkan NIK dan password yang telah didaftarkan. Kemudian, klik masuk Isi data diri Anda dengan lengkap dan benar. Lalu, klik selanjutnya kemudian pilih jenis seleksi yang Anda minati, instansi pendidikan, lokasi, jabatan, riwayat pekerjaan, serta unggah dokumen.
ADVERTISEMENT
Pastikan dokumen telah sesuai dengan ketentuan. Klik cek akun emeterai untuk membubuhi dokumen bermeterai elektronik. Untuk mendaftar akun emeterai, klik registrasi emeterai, isi kolom email buat password dan konfirmasi password yang sama untuk pembuatan akun email. Lalu, klik submit Anda akan mendapatkan email notifikasi untuk aktivasi akun emeterai. Buka kotak masuk pada email yang didaftarkan lalu klik aktivasi akun. Selanjutnya, Anda akan diarahkan pada laman meterai desk elektronik.com untuk login akun emeterai masukkan email dan password yang telah didaftarkan masukkan capture lakukan pembelian kuota emeterai dengan klik pembelian isi jumlah meterai yang dibutuhkan. Kemudian, klik bayar lakukan proses pembayaran dengan metode pembayaran yang dipilih untuk membubuhkan emeterai pada dokumen dapat dilakukan pada website sscsn maupun meterai desk elektronik.com.
ADVERTISEMENT
Klik Cek akun emeterai untuk proses pembubuhan pada web SSCASN. Masuk kembali pada website SSCAN dan login menggunakan email dan password yang telah terdaftar. Kemudian klik masuk pada menu unggah dokumen klik unggah dan klik unggah PDF yang belum ada emeterai klik pilih PDF yang sudah ditandatangani dan siap untuk dibubuhkan emeterai pilih dokumen. Klik open posisikan emeterai dan letakkan di sebelah tanda tangan pastikan posisi emeterai tidak menimpa gambar ataupun tulisan apapun. Lalu, klik unggah emeterai. Anda dapat melihat riwayat status pembubuhan emeterai yang berhasil dengan klik cek riwayat pembubuhan. Kemudian, klik unggah PDF yang sudah ada emeterai pilih dokumen klik Open pengunggahan dokumen beremeterai sudah selesai. Klik lihat untuk memastikan dokumen benar sudah terungkap. Informasi lebih lanjut hubungi helpdesk di laman SSCASN dan meterai desk elektronik.com.
ADVERTISEMENT