Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Apakah Penamaan 'Jalan Layang MBZ' Sesuai Kaidah?
7 Juni 2021 6:08 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Romanio Bahama Lazuardy tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Isu penamaan rupabumi di Indonesia nampaknya masih belum sepenuhnya teratasi. Terdapat beberapa tempat masih menggunakan nama asing yang notabene tidak sesuai dengan PP No. 2 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi yang telah diterbitkan oleh pemerintah, salah satunya ialah penamaan Jalan Tol Layang Jakarta – Cikampek menjadi Jalan Layang Sheikh Mohamed bin Zayed (MBZ).
ADVERTISEMENT
Seperti yang dilansir oleh kompas.com, Nama MBZ diabadikan sebagai pengganti nama Jalan Tol Layang Japek mengacu pada Surat Izin Menteri PUPR Nomor BM.07.02-Mn/635, tertanggal 8 April 2021.
Perubahan nama Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek (Japek atau Tol Jakarta-Cikampek II Elevated menjadi Jalan Layang Sheikh Mohamed bin Zayed (MBZ) dilatarbelakangi hubungan diplomatik yang terjalin antara Indonesia dan Uni Emirat Arab (UEA) selama lebih dari 45 tahun.
Di bidang ekonomi, UEA menjadi salah satu investor terbesar di Indonesia baik dalam pembangunan infrastruktur maupun Indonesia Investment Authority (INA). Namun apakah latar belakang tersebut sudah sejalan dengan PP No. 2 Tahun 2021?
Latar Belakang Penamaan Jalan Layang Jalan Layang Sheikh Mohamed bin Zayed (MBZ)
Bermula dari penghargaan dan penghormatan Pemerintah Uni Emirat Arab (UEA) kepada Indonesia berupa penggantian nama Al Maarid Street menjadi President Joko Widodo Street, yang membelah Abu Dhabi National Exhibition Center dengan Embassy Area. Peresmian dilakukan pada 19 Oktober 2020 oleh Sheikh Khalid bin Mohammed bin Zayed Al Nahyan, Chairman Abu Dhabi Executive Office.
ADVERTISEMENT
Kemudian, pada 12 April 2021, ruas jalan tol layang sepanjang 36,4 kilometer berganti nama menjadi Jalan Tol Layang MBZ Sheikh Mohamed bin Zayed. Peresmian penggantian nama itu dihadiri oleh Menteri Sekretaris Negara, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Duta Besar RI untuk UEA, serta Duta Besar UEA untuk Indonesia.
Niat baik ini tampaknya bertujuan membalas tindakan UEA meresmikan President Joko Widodo Street sekaligus memperkuat hubungan diplomatik antara Indonesia dan UEA yang telah terjalin sejak 1976.
Prinsip Penamaan Rupabumi
Penamaan tempat-tempat di Indonesia, lazimnya menggunakan bahasa Indonesia seperti yang tertuang pada PP Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 3 huruf a yang menyebutkan nama rupabumi harus memenuhi prinsip-prinsip nama rupabumi salah satunya menggunakan bahasa Indonesia. Bahasa asing, misal bahasa Inggris dapat digunakan dalam penamaan suatu tempat.
ADVERTISEMENT
Namun tidak semerta-merta semua tempat dapat menggunakan bahasa asing. Ada syarat yang harus dipenuhi di antaranya memiliki nilai sejarah, budaya, adat istiadat, atau keagamaan. Nama seperti Benteng Vredeburg di Yogyakarta, Benteng Vastenberg di Surakarta atau Benteng Duurstede di Maluku sebagai pengingat sejarah perlawanan terhadap Belanda di kota-kota tersebut.
Koordinator Toponim dan Verifikasi Informasi Geospasial Partisipatif, Badan Informasi Geospasial (BIG) Harry Ferdiansyah mengutarakan, sejatinya penamaan suatu tempat harus dipikirkan secara matang dan dilakukan dengan cara saksama.
Selain aspek teknis dan ekonomis, proses penamaan harus menghormati dan memperhatikan banyak faktor yang melekat terhadap objek yang akan dinamakan. Sebut saja aspek sejarah, adakah nama yang sebelumnya sudah disematkan atau dikenal pada objek tersebut.
ADVERTISEMENT
Apabila belum pernah ada nama pada objek rupabumi yang dimaksud, maka perlu diperhatikan aspek lainnya, seperti sosial dari posisi objek, semisal adakah kata lokal yang bisa dijadikan nama objek tersebut, atau apabila ingin dinamai dengan memakai nama orang perlu diselidiki adakah tokoh masyarakat, adat ataupun sejarah yang dapat mewakili daerah di mana objek tersebut berada.
Dengan proses yang saksama proses penamaan tidak hanya memenuhi aspek teknis untuk memberikan identitas, ataupun hanya aspek ekonomi (semisal untuk mempopulerkan objek tersebut agar jadi potensi ekonomi tertentu), namun memberikan penghormatan yang layak kepada alam, masyarakat dan kebudayaan. Sehingga identitas lokal dan bangsa tidak tergerus, begitu pula dengan memori kolektif yang terabadikan sebagai simbol/wakil daerah di mana objek rupabumi tersebut berada.
ADVERTISEMENT
Kembali Kepada Jalur yang Telah Diatur Pemerintah
Penamaan jalan layang MBZ ini mengundang polemik dari berbagai kalangan. Boleh jadi masyarakat Indonesia berpikir masih banyak suku kata Indonesia yang memiliki arti bagus dan banyak nama pahlawan Indonesia yang telah berjasa bagi bangsa.
Hal yang senada pun diutarakan oleh Multamia RMT Lauder, Guru Besar Geolinguistik Universitas Indonesia dan Ketua Komunitas Toponimi Indonesia. Dirinya menyebutkan penamaan jalan layang MBZ tidak selaras dengan kesepakatan internasional, terlebih lagi tidak sejalan dengan prinsip penamaan unsur rupabumi yang tertera di UU No 24/2009 dan PP No 2/2021 yang keduanya ditandatangani oleh Presiden RI.
Kecenderungan dalam pengabaian pesan dibalik nama sepertinya sudah sangat umum. Padahal ketika suatu nama terbentuk (terutama dari generasi terdahulu) pasti mempertimbangkan dimensi yang lebih luas, tidak hanya keindahan nama, namun aspek sosial, budaya bahkan bencana sering tersisip dalam nama sebuah lokasi.
ADVERTISEMENT
Keadaan tersebut terwariskan lebih jauh dalam penyelenggaraan kepemerintahan pada masa kini. Perizinan, investasi dan kemajuan ekonomi seolah menjadi patokan utama ketika menjalankan roda kehidupan.
Pemerintah telah melakukan usaha yang baik dengan menerbitkan PP Nomor 2 Tahun 2021 guna mengatur penamaan rupabumi yang lebih baik. Tertatanya dengan baik penamaan rupabumi akan melestarikan jati diri bangsa, terkhusus bahasa indonesia dan warisan tak benda yang berupa nama.
Romanio Bahama Lazuardy
Pranata Humas Badan Informasi Geospasial