Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
PLTP Bedugul Mangkrak? Ini Solusi Energi Baru Terbarukan untuk Masyarakat Bali
7 Juli 2021 14:48 WIB
·
waktu baca 7 menitDiperbarui 13 Agustus 2021 13:59 WIB
Tulisan dari Roni Marudut Situmorang (Geologi Gunung Api) tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Perjuangan Energi Baru Terbarukan di Provinsi Bali
ADVERTISEMENT
Sumber daya energi fosil (konvensional) Indonesia diperkirakan akan habis pada tahun 2030 (ESDM, 2018), maka menyegerakan untuk beralih ke energi modern menjadi langkah strategis untuk ketahanan energi Negara Kesatuan Republik Indonesia di masa yang akan datang.
ADVERTISEMENT
Tak tanggung-tanggung, Pemerintah Indonesia yang ingin menggunakan Energi Baru Terbarukan (EBT ) telah merencanakannya sejak tahun 1974, pada saat energi panas bumi sedang melesat. Faktanya, 40% lapangan Panas Bumi dunia terdapat di Indonesia, baru sekitar 5% yang dapat beroperasi dengan baik. Salah satu Pulau di Indonesia yang direncanakan menggunakan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi sejak saat itu adalah Pulau Bali .
Kronologi Pembangunan PLTP Bedugul dan Permasalahannya
Kompleks Gunung api Buyan-Bratan di Pulau Bali memiliki potensi panas bumi yang menjanjikan. Energi panas bumi di dalam kaldera Bratan memiliki potensi penghasil tenaga listrik mencapai 225 MW (ESDM, 2009). Rencana Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di area Kompleks Gunung api Buyan-Bratan telah dirancang sejak tahun 1974 dengan menetapkan Kabupaten Buleleng dan Tabanan sebagai Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP). Selanjutnya, Pembangunan PLTP Bedugul mulai dilakukan sejak tahun 1995 oleh PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) dan Bali Energy Ltd (BEL).
ADVERTISEMENT
Penolakan PLTP Bedugul terjadi saat proses pembangunan hampir selesai, akibatnya pembangunan PLTP Bedugul mangkrak sebelum beroperasi. Penolakan masyarakat didasari oleh kepercayaan masyarakat bahwa daerah Gunung adalah daerah yang suci bagi umat Hindu Bali. Rencana tersebut muncul kembali beberapa tahun berselang hingga puncaknya pada tahun 2019, penolakan demi penolakan terus dilakukan baik dari kalangan masyarakat, Walhi, PHDI, maupun Pemprov Bali.
Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi memang merupakan bagian dari Energi Baru Terbarukan yang paling efektif, tetapi perlu diketahui kebudayaan dan kepercayaan masyarakat lebih penting dari itu. Alih-alih menggunakan PLTP di Kaldera Bratan, lebih baik memajukan geowisata dan wisata budaya di area Kaldera Buyan-Bratan.
Potensi Wisata di Kawasan Kaldera Gunung Buyan-Bratan
ADVERTISEMENT
Potensi geowisata yang cukup menarik seperti pendakian pada puncak-puncak kerucut Gunung Buyan-Bratan yang dominan memiliki pura di atasnya. Perlu diketahui, kompleks Gunung api Buyan-Bratan merupakan salah satu Kompleks Gunung api yang terbentuk pada Kala Holosen di Pulau Bali bagian tengah ke utara. Apa sih Kala Holosen tersebut? Kala Holosen dimulai sejak periode zaman es terakhir, yaitu sekitar 11.700 tahun hingga sekarang. Hal ini menandakan Kompleks Gunung api Buyan-Bratan pernah memiliki aktivitas erupsi pada ribuan tahun yang lalu. Data-data tentang erupsi kaldera holosen didapatkan melalui berbagai studi geologi dan morfologi Kompleks Gunung api Buyan-Bratan pada abad ke-20.
Kompleks Gunung api Buyan-Bratan terdiri dari kerucut-kerucut gunung api, dari Puncak Batukaru di barat daya hingga Puncak Catur di dimur laut, Beberapa kerucut tumbuh di dalam kaldera Bratan. Kaldera Bratan memiliki luas sekitar 11 x 6 km. Kaldera Bratan juga dikenal sebagai kaldera Catur atau Tjatur oleh masyarakat sekitar. Kaldera Bratan terdiri dari tiga danau di dalam kaldera. Beberapa gunung api strato pasca-kaldera terbentuk pada tepi selatan danau kaldera; kerucut pasca-kaldera terbesar, Batukaru, berjarak sekitar 10 km ke arah barat daya. Kerucut Batukaru berbentuk simetris hampir sempurna, badan kerucut Batukaru telah tertutup dengan sedimen tanah dan vegetasi yang tebal. Kerucut Batukaru telah dianggap tidak aktif selama ratusan atau ribuan tahun yang lalu (Wheller, 1986). Kerucut Tapak dan Lesung tidak tertutup oleh endapan letusan batu apung dasit termuda di dekat gunung api Batur, dan kerucut ini diperkirakan berumur kurang dari 23.000 tahun.
Pelestarian beberapa pura di Kompleks Gunung Api Buyan-Bratan, seperti Pura Ulun Danu Beratan, Pura Ulun Danu Tamblingan dan Pura lainnya di sekitar kaldera serta pura di puncak-puncak kerucut Buyan-Bratan lebih memberikan pemasokan yang cukup banyak bagi ekonomi kerakyatan di Kompleks Gunung api Buyan-Bratan. Pihak terkait sebaiknya meningkatkan kualitas infrastuktur di sekitar wisata sumber air panas yang terletak di lebih dari 12 lokasi di sekitar Kaldera Bratan, sehingga dapat menarik lebih banyak wisatawan pada saat pandemik berakhir.
ADVERTISEMENT
Energi Baru dan Terbarukan (EBT) yang cocok untuk Kultur Masyarakat Bali
Kepercayaan Hindu Bali terhadap kelestarian lingkungan wajib diapresiasi. Bagaimana tidak? Sejak pertama Rsi Markandeya dan pengikutnya datang ke Pulau Bali untuk membangun Pura Besakih, Umat Hindu Bali sudah memiliki hubungan keimanan yang sangat kuat terhadap gunung dan alam sekitarnya.
Masyarakat Pulau Bali tidak boleh dipaksakan dalam menerima konsep EBT yang baru, namun konsep EBT itu yang harus beradaptasi sehingga mampu diterima masyarakat Pulau Bali dengan sistem yang transparan. Lalu Konsep EBT apa yang layak untuk masyarakat Pulau Bali? Jawabannya adalah Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS). Berasar SNI 8395;2017, PLTS adalah sistem pembangkit listrik yang energinya bersumber dari radiasi mastahari, emlalui konversi sel fotovoltaik. Sistem fotovoltaik inilah yang mengubah radiasi sinar matahari menjadi energi listrik.
ADVERTISEMENT
Mengapa PLTS Cocok untuk Pulau Bali? Ada dua sistem PLTS secara umum, PLTS terpusat, PLTS skala komersal oleh pengembang yang dijual ke PLN, dan PLTS sistem tersebar yang dapat dipasang di lokasi pelanggan. Tidak seperti sumber energi lainnya, PLTS tidak mengeluarkan suara bising, seperti dampak negatif Perusahaan Listrik tenaga Bayu (PLTB), PLTS tidak mengeluarkan Polusi Udara seperti Perusahaan Listrik Tenaga Uap (PLTU), PLTS tidak merusak ekosistem air seperti Perusahaan Listrik Tenaga Air (PLTA). Apabila Sel Surya rusak, pemilik dapat meminta perbaiki dan sampahnya akan dikelola oleh Perusahaan Listrik Negara. Peralihan energi fosil ke PLTS, yang memiliki risiko yang sangat minim terhadap kerusakan lingkungan, akan membantu mengurangi dampak perubahan iklim.
Mengenal PLTS Atap Sistem kWh Meter EXIM
ADVERTISEMENT
Teknologi dibidang PLTS bertumbuh sangat pesat. Pada tahun 2018, program PLTS Atap mulai diperkenalkan oleh Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM). Salah satu program unggulannya adalah PLTS Atap Berbasis kWh meter EXIM. Program ini menggunakan sistem PLTS on-grid, yaitu sistem PLTS yang terhubung dengan jaringan distribusi pembangkit listrik lainnya (misal jaringan PLN). Menariknya, PLTS Atap, tidak menggunakan baterai, dan memiliki sistem tersebar.
PLTS Atap berbasis kWh meter EXIM (ekspor-Impor) merupakan sistem listrik tenaga surya dengan metode penghitung pemakaian energi listrik yang terpasang pada rumah pelanggan PLN dan memiliki fungsi untuk mencatat besaran produksi (ekspor) dan konsumsi (impor) pelanggan.
ADVERTISEMENT
Sistem kelistrikan ini membutuhkan mekanisme penagihan listrik Net metering yang membuat konsumen dapat menghasilkan sebagian atau seluruh sistem listrik pemilik PLTS Atap, dimana ketika terdapat kelebihan produksi dari sistem surya dapat di alirkan ke jaringan utilitas dan mendapatkan kompesasi sesuai kebijakan berlaku.
Penggunaan kWh meter EXIM berbasis mekanisme net metering di Indonesia diatur dalam peraturan menteri ESDM dengan PLN sebagai penyedia jaringan utilitas listrik. Cera kerja kWH meter EXM berbasis net metering adalah konsumen pemilik sistem listrik surya akan dihubungkan secara paralel dengan jaringan listrik PLN. Menariknya, PLTS Atap tidak hanya untuk pelanggan rumah tangga, namun juga dapat dipasang pada pelnanggan bisnis, sosial, industri dan pemerintah. Perlu diketahui, Skema net metering di Indonesia menggunakan sistem alat tukar jumlah kWh ekspor dan impor, sehingga PLN tidak memberikan kredit listrik dalam bentuk uang kepada pelanggan. Pemasangan PLTS atap berarti memiliki sumber energi listrik selain listrik PLN, karena kebutuhan listrik dipenuhi dua sumber, jadi sistem kelistrikan sel surya akan sangat menghemat tagihan listrik pelanggan dalam jangka panjang.
ADVERTISEMENT
Pulau Bali yang berada di zona subduksi, berpotensi terdampak bencana alam berupa gempa tektonik dan vulkanik di masa yang akan datang, sehingga penggunaan PLTS akan lebih efisien untuk meminimalisir dampak yang terjadi akibat bencana alam di masa yang akan datang.
Mari majukan Pulau Bali dengan Sistem Energi Baru Terbarukan Berbasis Tenaga Surya!
Glosarium
Surya Photovoltaic (PV) adalah teknologi yang mengubah sinar matahari (radiasi matahari) menjadi listrik arus searah dengan menggunakan semikonduktor. Ketika matahari mengenai semikonduktor dalam sel PV, elektron dibebaskan dan membentuk arus listrik.
Referensi
ESDM, 2009. Pembangunan PLTP Bedugul Tidak Mengganggu Lingkungan. Arsip Berita ESDM: Sumber URL: https://www.esdm.go.id/id/media-center/arsip-berita/pembangunan-pltp-bedugul-tidak-mengganggu-lingkungan
Global Volcanism Program, 2013. Buyan-Bratan (264001) in Volcanoes of the World, v. 4.10.1 (29 Jun 2021). Venzke, E (ed.). Smithsonian Institution. Downloaded 07 Jul 2021 (https://volcano.si.edu/volcano.cfm?vn=264001). https://doi.org/10.5479/si.GVP.VOTW4-2013
ADVERTISEMENT
Indonesia Clean Energy Development (ICED) II, 2020. Panduan Perencanaan dan Pemanfaatan PLTS Atap di Indonesia. Indonesia, ICED II, KESDM dan USAID.
Peraturan Menteri ESDM No.49 tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap Oleh Pelanggan PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Peraturan Menteri ESDM No.13 tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Menteri ESDM No.49 tahun 2018
Peraturan Menteri ESDM No.16 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri ESDM No.49 tahun 2018
SNI 8395:2017 Panduan Studi Kelayakan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Fotovoltaik, 2017, Badan Standardisasi Nasional