Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Kejaksaan Negeri Kab. Mojokerto Titip Motor, Siraja Rupbasan Mojokerto Percepat
29 September 2022 14:38 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Rupbasan Moker tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Mojokerto – Siang hari ini, Kamis 29 September 2022 telah dilaksanakan penerimaan penitipan benda sitaan berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125cc warna hitam kombinasi putih dan hijau nopol S-5615-NM antara petugas barang bukti Kejaksaan Negeri Kab. Mojokerto dengan Siraja Rupbasan Mojokerto.
ADVERTISEMENT
Petugas Rupbasan Mojokerto melakukan pengecekan melalui aplikasi Siraja Rupbasan Mojokerto yang mana telah diinput oleh petugas Kejaksaan Negeri Kab. Mojokerto yang menyatakan barang bukti sepeda motor tersebut dititipkan ke Rupbasan Kelas II Mojokerto.
Saat penyerahan telah dilakukan pengecekan berkas penitipan barang bukti meliputi identitas tertuntut dan surat dari jaksa penuntut umum serta keadaan mesin dan kunci barang bukti tersebut tercantum dalam Berita Acara Serah Terima antara Pengelola Basan Baran Rupbasan Kelas II Mojokerto dengan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.
“Inovasi berbasis IT Siraja Rupbasan Mojokero percepat proses administrasi penitipan lebih cepat mudah efisien dan murah sebagai wujud nyata pelayanan terbaik kepada masyarakat”. Ujar Sudarso, Kepala Rupbasan Kelas II Mojokerto.
Ini dilakukan untuk meningkatkan tertib administrasi dan pengamanan pada pengelolaan Basan Baran dan meningkatkan pelayanan terhadap Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto).
ADVERTISEMENT
#KumhamSemakinPASTI
#Ditjenpas
#Pemasyarakatan
#RupMokerPrima
#WBKPasti
#menpanrb
#rupbasan
#rupbasanmojokerto
#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas