Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Rupbasan Mojokerto Ikuti Diskusi Evaluasi Kebijakan Publik BSK Hukum dan HAM
13 Februari 2024 15:35 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Rupbasan Moker tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Mojokerto – Kepala subseksi administrasi dan pengelolaan Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Budi Haryono ikuti Diskusi Evaluasi Kebijakan Publik yang diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum dan HAM, secara virtual melalui zoom meeting pada Selasa, 13 Februari 2024.
ADVERTISEMENT
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan pemahaman pegawai dalam melaksanakan tugas analisis kebijakan. Diskusi Evaluasi ini diikuti oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM, Y. Ambeg Pramarta, Pimpinan Tinggi Pratama pada BSK Hukum dan HAM, Kepala Divisi Hukum dan HAM beserta jajaran Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Seluruh Indonesia. Hadir sebagai Narasumber Fadillah Putra yang merupakan Akademisi dari Universitas Brawijaya Malang.
Kepala Pusat Evaluasi dan Informasi Strategi Kebijakan Hukum dan HAM, R. Natanegara memberikan arahan sekaligus membuka jalannya Kegiatan Diskusi Evaluasi Kebijakan ini. Fadillah Putra sebagai narsumber menyampaikan materi terkait Evaluasi Kebijakan Publik.
Disampaikan bahwa Defenisi dari Evaluasi Kebijakan Publik adalah Justifikasi, efektivitas, biaya dan dampak kebijakan publik serta penilaian atas ketercapaian tujuan kebijakan. Tipe Evaluasi Kebijakan Publik terdiri dari Evaluasi Formatif (ex-ante), Proses (monitioring), Outcome/Impact (ex-post) dab CBA. Dalam pelaksanaan Analisis Evaluasi Kebijakan diperlukan pertanyaan-pertanyaan kunci. Dalam Spektrum Metode Evaluasi Kebijakan Publik dibagi menjadi 2 bagian yaitu “n” kecil dan “n” besar dan terdapat 3 metode yaitu kualitatif, kuantitatif counter dan kuantitatif non counter.
ADVERTISEMENT
Kegiatan ini juga diikuti oleh pengelola BMN Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Satriya A W, di penghujung kegiatan, dilakukan sesi tanya jawab antara peserta dengan narasumber. Kegiatan diskusi ini ditutup oleh moderator dan berlangsung dengan baik dan lancar.
#kemenkumhamRI
#yasonnalaoly
#kemenkumhamjatim
#kakanwilkemenkumhamjatim
#heniyuwono
#RupMokerPrima
#WBKPasti
#menpanrb
#rupbasanmojokerto
#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas