Konten dari Pengguna

Catatkan Prestasi Gemilang Rupbasan Kelas I Pekalongan Raih Penghargaan P2HAM

rupbasanpekalongan
Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, atau disingkat Rupbasan adalah tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan. Di dalam Rupbasan ditempatkan benda yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan dalam
13 Desember 2024 13:54 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari rupbasanpekalongan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Dok. Rupbasan
zoom-in-whitePerbesar
Dok. Rupbasan
ADVERTISEMENT
PEKALONGAN-Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Pekalongan mengukir prestasi gemilang dengan berhasil meraih penghargaan sebagai Unit Kerja Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) Tahun 2024 dari Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Piagam penghargaan ini menjadi simbol apresiasi atas komitmen dan inovasi Rupbasan Kelas I Pekalongan dalam memberikan layanan yang mengedepankan prinsip-prinsip HAM (12/12/2024).
ADVERTISEMENT
Penetapan satker peraih penghargaan pelayanan berbasis HAM setelah di terbitkannya Keputusan Menteri Hak Asasi Manusia Nomor. M.HA-04.UM. 04.01 Tahun 2024 tentang Penetapan Predikat Unit Kerja Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) Tahun 2024.
Rupbasan Kelas I Pekalongan telah memenuhi seluruh indikator yang meliputi kemudahan akses layanan bagi masyarakat dan fasilitas yang ramah bagi kelompok rentan. Keberhasilan Rupbasan Pekalongan dalam meraih predikat ini tentunya didukung oleh kerja sama tim yang solid serta berbagai program inovasi yang mendorong pelayanan menjadi semakin baik.
Keberhasilan dalam meraih predikat ini menjadi catatan sejarah karena merupakan penghargaan P2HAM pertamakalinya bagi Rupbasan Kelas I Pekalongan. Pencapaian ini menegaskan bahwa Rupbasan Pekalongan berkomitmen dalam menghadirkan pelayanan yang profesional dan berorientasi pada perlindungan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
ADVERTISEMENT