Konten dari Pengguna

Peran Coretax dalam Mendukung UMKM di Masa Pemulihan Ekonomi

RUSDAN FISTA JUVANA
Mahasiswa Politeknik Keuangan Negara STAN
5 Februari 2025 10:31 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari RUSDAN FISTA JUVANA tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
https://chatgpt.com/c/67a2cd42-5a5c-8009-a3f4-405284cb5da2
zoom-in-whitePerbesar
https://chatgpt.com/c/67a2cd42-5a5c-8009-a3f4-405284cb5da2
ADVERTISEMENT
Perekonomian Indonesia sempat mengalami keterpurukan pada masa pandemi virus Covid-19. Tercatat pada tahun 2020 Indonesia mengalami tingkat pertumbuhan ekonomi terendah dibandingkan setengah dekade terakhir, yaitu mencapai -5,32% y-on-y pada kuartal kedua dan menutup kuartal keempat dengan -2,17% y-on-y. Angka itu cukup jauh apabila dibandingkan dengan tahun sebelumnya, di mana tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia berada sekitar 5% y-on-y.
ADVERTISEMENT
Syukurnya, kondisi tersebut tidak berlangsung lama. Pada kuartal kedua tahun 2021 Indonesia berhasil mencapai tingkat pertumbuhan ekonomi positif, yaitu pada angka 7,08% y-on-y dan terus bertahan pada rata-rata 5% y-on-y hingga saat ini. Meskipun begitu, Indonesia masih dalam tahap pemulihan ekonomi. Beberapa indikator perekonomian lain seperti tingkat pengangguran dan kemiskinan juga meningkat pada saat pandemi. Tingkat pengangguran sempat mencapai angka tertinggi pada Agustus 2020, yaitu mencapai 7,07% dan tingkat kemiskinan mencapai 27,54 juta orang (10,14%) pada bulan Maret 2021. Dengan kebijakan pemerintah dan dukungan dari masyarakat, kemiskinan dapat terus ditekan hingga pada Maret 2024 sebanyak 25,22 juta orang (9,03%).
1. https://www.bps.go.id/id/pressrelease/2024/05/06/2380/ekonomi-indonesia-triwulan-i-2024-tumbuh-5-11-persen--y-on-y--dan-ekonomi-indonesia-triwulan-i-2024-terkontraksi-0-83-persen--q-to-q--.html
Kebijakan pemerintah sebagai respons terhadap kondisi Indonesia di masa pemulihan ekonomi terpantau cukup berhasil, terbukti dengan terjaganya beberapa indikator perekonomian yang berada pada tren positif setelah pandemi hingga saat ini. Kebijakan pemerintah serta dukungan dari masyarakat dalam usaha pemulihan ekonomi perlu untuk terus dijaga untuk mempertahankan catatan positif dalam masa pemulihan ekonomi Indonesia.
ADVERTISEMENT
UMKM menjadi salah satu pihak paling terpengaruh pandemi Covid-19, penurunan daya beli masyarakat sebagai akibat dari minimnya pergerakan perekonomian karena Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), berdampak pada berkurangnya tingkat penjualan, jumlah produksi, dan pendapatan bagi UMKM. Menurut siaran pers yang diterbitkan oleh Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi, dan Persidangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limantoro pada tanggal 28 April 2021, pandemi Covid-19 memberikan dampak buruk terhadap UMKM. Sesuai yang tercantum dalam Katadata Insight Center (KIC), sebesar 82,9% UMKM merasakan dampak negatif dari pandemi dan hanya sebagian kecil 5,8% yang mengalami pertumbuhan positif.
Hal ini tentu berpengaruh terhadap tingkat pendapatan pemerintah dari sektor perpajakan. Melemahnya perekonomian yang berdampak langsung terhadap UMKM, menjadi salah satu alasan utama penurunan penerimaan pajak, terutama pada masa pandemi Covid-19. Selain itu, sulitnya akses masyarakat untuk mendapatkan layanan perpajakan juga menjadi kendala utama. Dengan adanya PSBB, masyarakat khususnya UMKM akan cenderung sulit untuk menunaikan kewajiban perpajakannya.
ADVERTISEMENT
Menurut CNBC Indonesia, penerimaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan pada tahun 2019 masih jauh di bawah target, yaitu hanya mampu terkumpul Rp1.332,21 triliun atau hanya 84,4% dari target APBN 2019 yaitu Rp1.577,6 triliun. Dalam rinciannya, persentase penerimaan paling kecil dibandingkan dengan target adalah pada Pajak Penghasilan Nonmigas sebesar 85,9% dan PPN & PPnBM sebesar 81,3%. Sedangkan pada tahun 2020, realisasi penerimaan pajak hanya mencapai Rp1.070 triliun atau 89,3% dari target APBN 2020. Angka realisasi pajak tahun 2020 mengalami kontraksi 19,7% dibandingkan tahun 2019.
Direktorat Jenderal Pajak perlu melakukan refocusing untuk mengatasi tantangan tersebut. Sistem perpajakan yang sudah ada perlu untuk ditingkatkan sehingga dapat mengatasi permasalahan serupa untuk mendukung pemulihan perekonomian di Indonesia. Saat ini DJP sudah memiliki Coretax, yaitu sistem teknologi informasi terbaru yang sedang dikembangkan. Coretax bertujuan untuk mengintegrasikan seluruh layanan administrasi perpajakan di Indonesia, memodernisasi proses perpajakan, dan meningkatkan efisiensi serta transparansi dalam pengelolaan pajak. Setidaknya Coretax memiliki tiga fitur utama, yaitu:
ADVERTISEMENT
a. Integrasi Layanan: Coretax mengintegrasikan berbagai proses bisnis dalam administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan.
b. Pengurangan Biaya Kepatuhan: Sistem ini dirancang untuk mengurangi biaya kepatuhan pajak bagi wajib pajak dengan menyederhanakan prosedur dan meminimalkan potensi kesalahan.
c. Akses Digital: Wajib pajak dapat melakukan kewajiban perpajakan secara online melalui platform digital yang terintegrasi, yang memudahkan akses pengelolaan perpajakan.
Coretax sebagai sistem informasi perpajakan yang baru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diharapkan dapat berperan signifikan dalam mendukung UMKM di masa pemulihan ekonomi. Masalah yang timbul akibat sulitnya akses masyarakat terhadap layanan perpajakan dapat teratasi dengan kemudahan akses yang ditawarkan. Coretax dirancang untuk memudahkan wajib pajak, termasuk UMKM, dalam mengelola kewajiban perpajakan mereka. Dengan sistem yang terintegrasi, UMKM dapat lebih mudah melakukan pelaporan dan pembayaran pajak secara online. Selain itu, kebijakan perpajakan terkait dengan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 yang mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2024, akan menyederhanakan proses pendaftaran dan administrasi pajak bagi UMKM.
ADVERTISEMENT
Pemerintah juga memberikan fasilitas perpajakan berupa tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% bagi UMKM dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar juga akan membantu mendorong pertumbuhan bagi UMKM. Terlebih lagi, UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta tidak dikenakan pajak. Coretax juga mendukung program Business Development Services (BDS) yang menyediakan pelatihan dan pendampingan bagi UMKM. Dengan ini, diharapkan dapat meningkatkan daya saing dan keberlanjutan usaha melalui bimbingan pengelolaan keuangan, branding, dan strategi untuk ekspansi bisnis.
Dengan sistem berbasis teknologi dapat memberikan pelayanan pajak yang lebih efisien dan transparan. Sehingga diharapkan ini juga akan mendorong tingkat kepatuhan pajak terutama di kalangan UMKM. Menurut DJP, Coretax diprediksi dapat meningkatkan rasio pajak hingga 12% berkat kemudahan akses dan pengelolaan kewajiban perpajakan. Coretax akan membantu UMKM beradaptasi dengan perubahan menuju era digital, dan mendukung pemulihan ekonomi nasional melalui pemberdayaan UMKM.
ADVERTISEMENT