Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Media Sosial dan Pemilihan Umum
5 Juni 2023 19:38 WIB
Tulisan dari Puput Rusmawati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Peran media sosial dalam pemilihan umum sangat penting karena media sosial telah menjadi platform yang berpengaruh secara signifikan dalam konteks politik dan pemilihan umum terutama di era modern seperti sekarang.
ADVERTISEMENT
Menurut (Setyono, 2015) media sosial memiliki peran penting dalam kampanye pemilihan umum, baik sebagai media kampanye, media informasi, media partisipasi maupun media pemantau. Selain itu, media sosial dapat mempengaruhi persepsi dan sikap pemilih terhadap calon dalam pemilihan umum.
Peran Media Sosial dalam Pemilihan Umum
Media sosial memiliki peran penting dalam pemilihan umum yakni sebagai berikut;
1. Menciptakan integritas penyelenggaraan pemilu dengan memberikan informasi yang akurat dan transparan (jakartatimur.bawaslu.go.id)
2. Media sosial dapat meningkatkan partisipasi politik pemilih pemula dengan memberikan efek positif dalam peningkatan partisipasi politik dikalangan pelajar sebagai pemilih pemula di dalam pemilihan umum (Ratnamulyani dan Beddy, 2018).
3. Media sosial dapat menyebarkan informasi dengan harapan mendapatkan dukungan dan simpati (Nurcholis dan Tri, 2020)
ADVERTISEMENT
4. Media sosial memiliki kemampuan untuk mengarahkan perhatian khalayak terhadap isu-isu tertentu yang diagendakan media massa (Musfialdy, 2015), dll.
Pemanfaatan Media Sosial dalam Kampanye Pemilihan Umum
Strategi kampanye melalui media sosial bisa dilakukan dengan menentukan tujuan kampanye, mengenali terlebih dahulu audiens target, pilih platform media sosial yang tepat, buat rencana konten, lebih bagus dengan teknik pemersatu komunitas, berinteraksi dengan audiens, memantau dan analisis kinerja, kolaborasi dengan influencer, gunakan iklan berbayar, yang terakhir adalah melakukan evaluasi dan penyesuaian.
Selain itu, konten pesan politik dalam kampanye melalui media sosial harus dirancang dengan hati-hati dan memperhatikan aspek etika serta regulasi yang berlaku seperti mengidentifikasi nilai inti dan isu, menggunakan bahasa yang mudah dipahami, menggunakan konten visual yang menarik, menyampaikan pesan dengan narasi yang kuat, menggunakan pendekatan yang inklusif, menyertakan bukti dan data yang meyakinkan, memromosikan partisipasi dan aksi, hindari serangan dan retorika yang negatif, memberikan respon terhadap komentar dan pertanyaan, mematuhi hukum dan peraturan.
ADVERTISEMENT
Lalu, politisi juga dapat berperan dalam pemanfaatan media sosial dalam kampanye pemilihan umum, yakni dengan membangun keterhubungan langsung dengan pemilih, meningkatkan transparansi, membangun personal branding, menggerakkan pemilih muda, memonitor sentimen publik dan membangun jaringan dan kolaborasi.
Media Sosial Terhadap Perubahan Perilaku Pemilih
Media sosial ternyata memiliki peran yang cukup besar dalam mengubah perilaku pemilih dan mempengaruhi pemilihan umum. Hal ini disampaikan oleh (Yusran dan Sapar, 2022) yang mengatakan bahwa media sosial berpengaruh terhadap partisipasi pemilih.
Selanjutnya oleh penelitian (Zempi, 2023) mengatakan bahwa pemanfaatan media sosial dalam kampanye pemilu secara optimal dapat meningkatkan partisipasi pemilih pemula di kalangan pelajar di Kabupaten Bogor.
Media Sosial Terhadap Penyebaran Informasi
Media sosial juga memiliki pengaruh yang signifikan dalam persebaran informasi politik dalam pemilihan umum. Terdapat beberapa cara di mana media sosial dapat mempengaruhi hal tersebut yaitu persebaran informasi cepat dan luas, pembentukan opini publik, kampanye politik yang lebih terjangkau dan target dan meningkatkan partisipasi pemilih.
ADVERTISEMENT
Media sosial dapat memperkaya diskusi politik, memfasilitasi partisipasi pemilih dan meningkatkan aksesibilitas informasi, penting juga untuk mengembangkan literasi media sosial dan keterampilan pemilahan informasi yang kritis untuk mengatasi tantangan penyebaran berita palsu dan hoaks.
Media Sosial Terhadap Proses Demokrasi
Menurut Nusran pada artikel Wartajogja.Id, media sosial, memiliki peran memperkuat demokrasi karena media sosial bisa menjadi panggung bagi tiap pengguna, warga negara menyampaikan pemikiran dan opininya. Menurutnya, kebebasan di era digital juga hendaknya menganut prinsip demokrasi Pancasila antara lain menjamin kebebasan berekspresi, pers yang bebas, keberadaan parpol, pembagian kekuasaan, ada pemilu, hak-hak minoritas dijamin, supremasi hukum, pemerintahan yang konstitusional, peradilan tidak memihak dan manajemen lembaga publik yang terbuka.
Pengaruh media sosial terhadap proses demokrasi dapat memiliki dampak yang signifikan seperti partisipasi politik yang lebih luas, akses informasi yang lebih mudah, pemberdayaan masyarakat, kampanye politik yang lebih terjangkau dan efektif, tantangan berita palsu dan hoaks.
ADVERTISEMENT
Selain itu, penting juga untuk meningkatkan partisipasi dan akses informasi, juga mempertimbangkan tantangan dan risiko yang terkait, seperti penyebaran berita palsu, perang informasi, dan polarisasi politik.
Manipulasi Media Sosial dalam Pemilihan Umum
Manipulasi dalam pemilihan umum adalah tindakan yang sangat tidak etis, hal tersebut dapat memengaruhi opini dan perilaku pemilih dengan cara yang tidak jujur atau tidak adil. Perilaku ini seperti menyebarkan berita palsu (hoax), adanya bot dan akun palsu, memanipulasi trending topic di media sosial, serangan pribadi dan kampanye penghancuran reputasi, menargetkan iklan politik yang salah kepada pemilih, membeli pengikut atau keterlibatan palsu seperti like, komentar, atau retweet untuk menciptakan kesan popularitas yang tidak sesuai dengan dukungan sebenarnya.
Terjadinya tindakan manipulasi tentu merugikan dan menimbulkan dampak terhadap pemilihan umum. Dampak ini seperti memburuknya kualitas informasi, meningkatkan konflik, menurunkan kepercayaan publik, mengancam integritas pemilihan dan merusak reputasi kandidat dan partai politik.
ADVERTISEMENT
Untuk melawan dampak manipulasi media sosial dalam pemilihan umum, penting bagi pemilih untuk mengembangkan keterampilan literasi media yang kuat, memverifikasi informasi sebelum mempercayainya, dan berpartisipasi secara aktif dalam proses politik. Pemerintah, platform media sosial, dan masyarakat secara keseluruhan juga perlu bekerja sama untuk mengenali, mengatasi, dan menghentikan praktik manipulasi media sosial.
Sebagai pengguna media sosial dalam pemilihan umum sangat disarankan kita agar lebih teliti dan bisa menyaring segala sesuatu yang diterima dengan verifikasi informasi, berpartisipasi aktif, kritis dan skeptis, mengikuti sumber terpercaya, bersikap hormat dalam diskusi, jaga privasi dan keamanan, cari dialog dan pemahaman, laporkan penyalahgunaan, dukung kampanye yang jujur, dan menjaga keseimbangan penggunaan media sosial.
Sumber:
Setyono, R. Darmawan P. dan Siti Zulaikah. (2015). Peran Media Sosial dalam Pemilihan Umum 2014: Studi Kasus Twitter dan Instagram. Jurnal Komunikasi Massa, Vol. 8, No. 2.
ADVERTISEMENT
Yusran, Irninta Islamiah dan Sapar. (2022). Pengaruh Media Sosial Dan Perilaku Pemilih Dalam Memprediksi Partisipasi Pemilih Pada Pemilu 2024 (Studi Di Kecamatan Mappedeceng Kab. Luwu Utara). Jurnal Darma Agung Vol. 30, No. 2, Hlm. 187-203.
Zempi, Chairun Nisa dan Ana Kuswanti, Siti Maryam. (2023). Analisis Peran Media Sosial Dalam Pembentukanpengetahuan Politik Masyarakat. Ekspresi dan Persepsi. Jurnal Ilmu Komunikasi, Vol. 6, No. 1.
https://www.wartajogja.id/2021/08/dampak-positif-bermedia-sosial-terhadap.html
Ratnamulyani, Ike Atikah dan Beddy Iriawan Maksudi. (2018). Peran Media Sosial Dalam Peningkatan Partisipasi Pemilih Pemula Dikalangan Pelajar Di Kabupaten Bogor. Vol 20, No 2.
Musfialdy. (2015). Peran Media Massa Saat Pemilihan Umum Mengawasi Atau Diawasi. Jurnal RISALAH, Vol. 26, No. 2, Hlm. 69-76.
Nurcholis, Ahmad & Tri Rizki Putra. (2020). Pengaruh Media Sosial Terhadap Partisipasi Pemilih Pemula Pada Pemilihan Presiden 2019: Studi Pada Mahasiswa Fisipol Ugm. Jurnal PolGov Vol. 2 No. 1.
ADVERTISEMENT