Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Perayaan Natal di Lapas Batang, 4 Warga Binaan Nasrani Dapat Remisi
25 Desember 2022 16:18 WIB
Tulisan dari Lapas Batang tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Warga binaan Lapas Batang merayakan natal dengan suka cita di Gereja El-Sadai Lapas Batang, Minggu (25/12/2022). Kegiatan perayaan natal dirangkaikan dengan penyerahan remisi khusus natal secara simbolis oleh Kalapas Batang.
Pada tahun ini warga binaan yang mendapatkan remisi khusus natal atau pengurangan masa pidana berjumlah 4 (empat) orang. Kegiatan perayaan natal dimulai pukul 09.00 WIB yang dihadiri oleh Kalapas Batang Rindra Wardhana beserta pejabat struktural dan warga binaan Lapas Batang serta disaksikan oleh PUKKB Kabupaten Batang.
Dalam acara pemberian remisi, Kalapas Batang Rindra Wardhana memberikan sambutan bahwa remisi ini diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap warga binaan yang sudah berkelakuan baik dan berperan aktif dalam mengikuti program pembinaan selama di Lapas Batang. Pemberian remisi merupakan hak yang layak diterima narapidana karena telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sebagaimana telah diatur dalam UU No.22 tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan serta Kepres No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP. Pemberian Remisi Khusus Natal Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1915.PK.05.04 Tahun 2022 dan Nomor: PAS-1916.PK.05.04 Tahun 2022 tentang Pemberian Remisi Khusus ( RK) Natal Tahun 2022 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.
Mengakhiri sambutannya Kalapas mengucapkan selamat natal kepada warga binaan yang hadir diaula. "Selamat natal, semoga damai natal membawa berkah bagi kita semua serta selamat kepada warga binaan yang mendapatkan remisi khusus, jadikan momentum natal sebagai refleksi untuk dapat terus memperbaiki diri menjadi lebih baik" pesan Kalapas Batang Rindra Wardhana.
Kegiatan diakhiri dengan penyerahan SK Remisi Khusus Natal oleh Kalapas Batang secara simbolis kepada warga binaan.
ADVERTISEMENT
Untuk diketahui, Tahun ini sebanyak 14.057 narapidana beragama Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia menerima Remisi Khusus (RK) Natal 2022. Bahkan 95 diantaranya langsung bebas. Remisi diberikan sebagai apresiasi negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik.