Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Rutan Kebumen Ikuti Sosialisasi Terkait Lembaga Bantuan Hukum dari Kanwil Jateng
16 Desember 2023 22:38 WIB
Tulisan dari Rutan Kebumen Channel tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kebumen- Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kebumen Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah ikuti sosialisasi terkait informasi bantuan hukum gratis bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Kamis (14/12).
ADVERTISEMENT
Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara & Keamanan Jefri Purnama mengatakan bahwa banyak tahanan yang belum memahami konsep bantuan hukum dan pentingnya mendapatkan pemahaman tentang hal tersebut.
“Bantuan hukum sebagai layanan gratis bagi tahanan yang tidak mampu,” kata Jefri dalam kegiatan Penyuluhan Hukum bagi Tahanan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Jawa Tengah yang berlangsung secara virtual.
Ia berharap melalui kegiatan ini dapat membantu mereka untuk menyelesaikan perkaranya dengan memanfaatkan bantuan hukum dari lembaga yang terakreditasi.
Kepala Bidang Hukum Deni Kristiawan yang hadir pada kesempatan tersebut menerangkan bahwa kerjasama dengan LBH terakreditasi menjadi penting untuk memastikan layanan bantuan hukum diberikan secara gratis.
“Sehingga bagi (tahanan) yang kurang mampu dapat dipastikan mendapat layanan bantuan hukum gratis tanpa dipungut biaya, karena sudah ditanggung oleh negara melalui Kanwil Kemenkumham Jateng sebagai pengawas,” jelas Deni.
ADVERTISEMENT
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Kebumen, Anas Syaefudin mengatakan pihaknya telah bersiap untuk melakukan Perjanjian Kerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum di Kabupaten Kebumen.
“Melalui pemberian bantuan hukum gratis dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang telah terakreditasi. Hal ini tentu sangat bermanfaat bagi masyarakat yang tidak mampu, khususnya bagi yang berstatus tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan)” Ujar Anas.