Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
445 Narapidana Rutan Kendari Dapat Remisi Umum, 5 Napi Dinyatakan Bebas
18 Agustus 2023 7:35 WIB
Tulisan dari Rutan Kendari tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Penyerahan SK Remisi Umum yang dilakukan secara simbolis oleh Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi, S.H., kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIA Kendari di lapangan Apel Lapas Kelas IIA Kendari. Kamis (17/8/2023).
ADVERTISEMENT
Kegiatan penyerahan Remisi Umum yang juga di hadiri jajaran Forkopimda ini di buka oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra Silvester Sili Laba, S.H.
Sebanyak 4 orang WBP yang terdiri dari masing-masing perwakilan Lapas, Rutan dan LPKA Di Kota Kendari menghadiri langsung kegiatan penyerahan SK Remisi Umum oleh Gubernur Sultra.
Sementara itu, warga binaan Rutan Kelas IIA Kendari yang menerima remisi umum 17 Agustus tahun ini sebanyak 445 narapidana dengan 5 narapidana dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi umum II.
Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIIA Kendari Iwan Mutmain, S.H., M.H. Bersama pejabat struktural dan staf rutan kendari mengikuti langsung di halaman apel Lapas Kendari