Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
7 Narapidana Rutan Kelas I Palembang Kemenkumham Sumsel Dapat Remisi Hari Natal
26 Desember 2022 10:49 WIB
Tulisan dari Rutan Kelas I Palembang tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Palembang – Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, Bistok Oloan Situngkir didampingi oleh Kasubsi Administrasi dan Perawatan serta Kasubsi Bantuan Hukum dan Penyuluh menyerahkan 7 SK Remisi kepada Narapidana baik Narapidana Pidana Umum maupun Narapidana Khusus.
ADVERTISEMENT
Remisi merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak pidana yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
SK remisi ini diserahkan kepada 7 orang Narapidana dengan rincian perolehan remisi sebagai berikut, 3 orang Narapidana memperoleh 15 hari dan 4 orang lainnya memperoleh 1 bulan.
Dalam arahannya kepada Narapidana, Kepala Rutan Kelas I Palembang menginginkan agar tetap menjaga kondusifitas, berkelakuan baik, mematuhi segala aturan dan tata tertib yang berlaku serta mengikuti berbagai program pembinaan yang telah disediakan Rutan Kelas I Palembang agar ditahun-tahun yang akan datang kembali memperoleh remisi.
Kegiatan dilakukan sesuai SOP dengan tetap mematuhi serangkaian protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
Seluruh kegiatan selesai dalam keadaan aman, tertib dan terkendali untuk selanjutnya dilaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan.
ADVERTISEMENT