Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Gaya Baru Komunikasi Publik Pimpinan KPK
14 Mei 2020 20:49 WIB
Diperbarui 6 Agustus 2020 13:17 WIB
Tulisan dari User Dinonaktifkan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Komunikasi publik merupakan bagian krusial bagi keberlangsungan kelompok dan organisasi. Pelaksanaannya membutuhkan cara, teknik, dan medium yang tepat, efektif, dan efisien. Tujuannya agar isi pesan yang disampaikan dapat diserap dengan baik oleh khalayak. Karenanya penguasaan kemampuan komunikasi menjadi keharusan bagi para personel yang berada di dalam organisasi dan kelompok tanpa terkecuali. Penguasaan dan pelaksanaan tidak semata secara lisan tapi juga tulisan.
ADVERTISEMENT
Lembaga/badan publik sebagai sebuah organisasi pun mesti demikian adanya. Apalagi lembaga/badan publik mengurusi urusan publik dan segala informasi yang disampaikan menjadi informasi publik. Karenanya lembaga/badan publik dan pejabat publik secara langsung maupun tidak langsung memiliki tanggung jawab menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Yang harus diingat pula, kunci utama dalam komunikasi publik bagi lembaga/badan publik tentu saja keterbukaan. Keterbukaan ini mencakup informasi, kemudahan akses atas informasi, dan siapa personel yang dapat memberikan atau diminta klarifikasi. Khusus di Indonesia, hak informasi publik telah dijamin secara utuh melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Secara sederhana komunikasi publik adalah proses dan tindakan komunikasi yang ditujukan kepada orang banyak bukan semata satu individu atau kelompok kecil. Karenanya komunikasi publik memiliki jangkauan yang luas. Komunikasi publik dapat dilakukan melalui sarana media massa, internet atau media sosial, pidato/orasi pada rapat umum/konferensi, reklame dan spanduk atau sarana komunikasi lainnya yang bisa diakses oleh publik.
ADVERTISEMENT
Banyak ahli dan praktisi meyakini salah satu medium pelaksanaan komunikasi efektif termasuk dan terutama komunikasi publik dengan dan melalui media massa. Apalagi dalam negara demokrasi, media massa atau pers merupakan bagian dari pilar utama setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Meminjam teori media-sentrik, media massa merupakan penggerak utama dalam perubahan sosial yang didorong/disebabkan oleh perkembangan teknologi komunikasi. (Morissan, Teori Komunikasi Individu hingga Massa, Edisi Pertama, Jakarta, Kencana, 2013)
Dengan perkembangan teknologi informasi komunikasi, maka penguasaan dan pemanfaatan atas media sosial juga menjadi sangat penting dalam pelaksanaan dan tindakan komunikasi publik. Di antara tujuannya yakni menjalankan komunikasi publik dan menjembatani komunikasi dua arah dengan masyarakat. Apalagi media sosial sebagai jejaring sosial berbasis internet dapat menembus ruang dan waktu. Maksudnya dengan media sosial dapat digunakan dan diakses di manapun dan kapanpun.
ADVERTISEMENT
Di Indonesia, saat ini ada banyak pejabat publik yang menggunakan dan memanfaatkan media sosial dengan akun pribadi. Ada yang memiliki, menggunakan, dan memanfaatkan akun Facebook atau Twitter atau Instagram atau YouTube, hingga bahkan ada yang memiliki dua atau tiga atau bahkan empat jenis akun sekaligus.
Pelaku komunikasi publik melalui media massa dengan disertai pemanfaatan media sosial pun harus memahami secara nyata apa yang benar-benar diinginkan dan dibutuhkan publik untuk dibaca, didengar, dan ditonton. Musababnya segala pesan yang disampaikan ke ruang publik akan mendapatkan respons, baik negatif maupun positif serta menciptakan perdebatan di ranah publik.
Jurgen Habermas menyebutkan, sebagaimana dikutip John Hartley, ruang publik adalah arena di mana perdebatan terjadi. Ruang publik pun sebagai generasi ide, berbagi pengetahuan, dan konstruksi pendapat yang terjadi ketika orang berkumpul dan berdiskusi. Ruang publik merupakan jaringan untuk mengomunikasikan informasi dan sudut pandang. Ruang publik adalah tempat ide dan informasi dibagikan yang kemudian opini publik terbentuk sebagai hasil dari komunikasi. Bagi Habermas, ruang publik paling konstruktif ketika tidak dipengaruhi oleh kepentingan komersial atau kontrol negara. (John Hartley, Communication, Cultural and Media Studies: The Key Concepts, Third Edition, Routledge and Taylor & Francis e-Library, 2004, h. 191-192)
ADVERTISEMENT
Penguasaan komunikasi publik pun berlaku bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beserta pejabat di dalamnya, lebih khusus dan terutama para pimpinan dan juru bicara serta Biro Humas. Bagaimanapun jua, KPK dengan segala tugas dan kewenangannya maupun para pejabatnya akan selalu menjadi sorotan masyarakat Indonesia. Ketidaksiapan dan kekurangmampuan dalam komunikasi publik akan menimbulkan perspektif berbeda (negatif) terhadap KPK dan/atau personelnya. Para pimpinan dan juru bicara KPK mestinya mampu menghadirkan pesan komunikasi yang jelas, utuh, dan benar sehingga menimbulkan ketertarikan dan keterikatan publik.
Yang harus diingat pula bahwa saat tindakan komunikasi publik terjadi, maka tampilan dari pelaku komunikasi dan isi pesan yang disampaikan menjadi milik publik, serta dapat dinilai dan ditafsirkan oleh publik. Sebagai pesan bagi publik, penilaian dan tafsiran tersebut adalah sah. Pun yang harus diingat yakni hakikat komunikasi adalah mendengarkan. KPK lebih khusus para pimpinan tidak boleh antipati terhadap argumentasi dan kritik dari publik atas kerja, kinerja, dan capaian KPK.
ADVERTISEMENT
Dale Hample menegaskan, argumen publik adalah cara yang ideal bagi kita - penyampaian pesan komunikasi - untuk menunjukkan pemikiran kita sebaik-baiknya setelah adanya argumen tersebut. Argumen publik pun sebagai cara yang berguna untuk menampilkan komitmen, perasaan, dan persepsi kita agar dapat diterima oleh publik. (Dale Hample, Arguing Skill dalam John O. Greene and Brant R. Burleson (Ed.), Hand book of Communication and Social Interaction Skills, New Jersey, Lawrence Erlbaum Associates, Inc., 2003, h. 444)
Penuh Gimik di Awal Menjabat
Lima pimpinan KPK periode 2019-2023 yang terdiri atas Komisaris Jenderal Polisi Firli Bahuri sebagai Ketua dengan empat Wakil Ketua yakni Alexander Marwata, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango, dan Lili Pintauli Siregar resmi bertugas setelah dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada Jumat, 20 Desember 2019. Pelantikan ini bersamaan dengan pelantikan lima Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang diketuai Tumpak Hatorangan Panggabean.
ADVERTISEMENT
Selepas dari Istana Negara, lima pimpinan bersama lima Dewan Pengawas bertandang ke Gedung Merah Putih KPK pada sore hari, Jumat yang sama. Firli dkk melangsungkan serat-terima jabatan dengan pimpinan periode 2015-2019, Agus Rahardjo dkk. Acara juga disertai pelepasan Agus dkk sekaligus pengenalan Firli dkk sebagai pimpinan baru dan Tumpak dkk sebagai Dewas KPK. Acara berlangsung di lantai 3 Gedung Penunjang pada Gedung Merah Putih KPK.
Selepas acara formal, tim Biro Humas KPK langsung menyediakan dan merapikan meja panjang beserta sepuluh bangku. Bangku dan meja disediakan untuk konferensi pers perdana Firli Bahuridkk sebagai pimpinan dan Tumpak dkk sebagai Dewas. Tidak disangka, Firli dan empat Wakil Ketua memilih meninggalkan lokasi. Hanya lima Dewas yakni Tumpak, Artidjo Alkostar, Albertina Ho, Harjono, dan Syamsuddin Haris yang melakukan konferensi pers dan menjawab berbagai pertanyaan para jurnalis.
ADVERTISEMENT
Sebelum konferensi pers dihelat, para jurnalis mengejar Firli Bahuri guna wawancara dengan mencegat (doorstop). Di samping Firli, ada istrinya, Ardina Safitri. Sebagai ujung tombak informasi kepada masyarakat, para jurnalis mencecar sejumlah pertanyaan kepada Firli. Di antaranya masa depan KPK di era Firli cs, penyelesaian sejumlah kasus (perkara) yang mandek, hingga cara pimpinan KPK menumbuhkan kembali optimisme publik.
Saat itu penulis hadir dalam seluruh kondisi dan situasi di lantai 3 Gedung Penunjang pada Gedung Merah Putih KPK. Dari pandangan mata penulis, selain sang istri ternyata Firli 'dilapisi' beberapa penyidik KPK yang berasal dari Polri. Para penyidik ini tampak 'melindungi' Firli dari hadangan para jurnalis. Di antara para penyidik, ada yang menepis alat perekam yang disodorkan beberapa jurnalis.
ADVERTISEMENT
Kejadian di atas terbalik 360 derajat dengan era pimpinan KPK periode-periode sebelumnya. Di masa Agus Rahardjo dkk atau Abraham Samad dkk, pimpinan KPK langsung menggelar konferensi pers setelah tempat disediakan oleh tim Biro Humas KPK. Pun saat doorstop sesaat setelah sertijab dan pisah sambut, pimpinan KPK bukan dikawal dan didampingi oleh penyidik, tapi oleh staf Biro Humas hingga Juru Bicara KPK.
Kejadian sesaat setelah sertijab pimpinan KPK pada Jumat sore, 20 Desember 2019 itu sempat membuat ketar-ketir para jurnalis yang biasa meliput di Gedung Merah Putih KPK. Satu di antara kekhawatiran tersebut yakni jangan-jangan keterbukaan informasi publik dan kemudahan para jurnalis memperoleh akses informasi dari pimpinan KPK akan terhambat dan jauh lebih tertutup.
ADVERTISEMENT
Berikutnya Firli tampil dalam konferensi pers penetapan 10 orang tersangka kasus dugaan korupsi empat paket proyek pembangunan jalan di Kabupaten Bengkalis dengan nilai total Rp 2,5 triliun dan kerugian negara sekitar total Rp 475 miliar. Konferensi pers ini berlangsung pada Jumat malam, 17 Januari 2020. Anehnya dalam konferensi pers, penjelasan dan penyampaian informasi oleh Firli tidak terstruktur. Penjelasan lebih sistematis dan terstruktur setelah pelaksana tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengirimkan pointer konferensi pers beberapa jam setelah itu.
Yang bikin geleng-geleng kepala, ajudan yang mendampingi Firli lebih dulu mengecek di bawah bangku yang akan diduduki Firli sebelum konferensi pers. Kejadian seperti ini tidak pernah penulis lihat sebelumnya selama lebih tujuh tahun penulis meliput di KPK.
ADVERTISEMENT
Dalam konferensi pers ini, Firli mengatakan, sebenarnya dia sedang ada kegiatan di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas). Tapi kegiatan itu ditinggalkan sejenak untuk tiga kepentingan yakni masa depan bangsa dalam pemberantasan korupsi, konferensi pers penetapan 10 orang tersangka, dan bertemu dengan para jurnalis. Firli mengklaim, tindakannya ini juga karena cinta dengan para jurnalis. Firli menganggap jurnalis dan media massa adalah teman.
"Saya ini memang cintanya kepada kawan-kawan wartawan. Betul ini. Saya ini tadi itu sudah acara, sudah mau naik podium. Ini ada amanah, ada yang harus saya baca," ujar Firli.
Selanjutnya KPK era Firli dkk tancap gas melakukan courtesy call (kunjungan kehormatan) dan silaturahmi ke sejumlah kementerian dan lembaga. Kunjungan pertama dilakukan Firli bersama Alexander, Ghufron, Nawawi, dan Lili ke Mabes Polri pada Senin, 6 Januari 2020. Sebagai catatan, Mabes Polri adalah institusi asal Firli, ditambah juga Firli masih merupakan polisi aktif.
ADVERTISEMENT
Selepas dari Mabes Polri, kemudian para pimpinan KPK bertandang ke Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (KemenkoPolhukam), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kejaksaan Agung (Kejagung), Kementerian Keuangan, MPR, DPR sebanyak dua kali (bertemu pimpinan Komisi III dan pimpinan DPR), Kementerian PUPR, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kementerian Agama, dan Kementerian BUMN.
Berikutnya ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), Mabes TNI, Kementerian Hukum dan HAM, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Ombudsman, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pertahanan, Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Sosial, Mahkamah Agung, dan sejumlah redaksi media massa.
Kunjungan para pimpinan KPK lebih khusus ke DPR dan MPR mendapat kritik tajam dari sejumlah kalangan baik anggota DPR, akademisi, maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM). Kritik tersebut lebih khusus menyangkut kunjungan dan pertemuan dengan pimpinan DPR dan pimpinan MPR periode 2019-2024. Apalagi dari unsur pimpinan DPR dan MPR, masing-masing ada sekitar dua orang yang diduga terkait dengan perkara yang sedang ditangani KPK.
ADVERTISEMENT
Kritik yang sama juga datang dari beberapa mantan pimpinan KPK. Di antara mantan pimpinan KPK bahkan mengirimkan pesan singkat via WhatsApp kepada penulis, tetapi menolak disebutkan nama dan ditulis isi pesannya dalam pemberitaan.
Kritik kian keras setelah para pimpinan MPR melakukan kunjungan balasan ke KPK pada Senin, 9 Maret 2020. Kritik ini tetap berpijak pada keberadaan dan kehadiran dua orang pimpinan MPR yang diduga terkait dengan perkara yang sedang ditangani KPK.
KPK membungkus kunjungan ke kementerian dan lembaga yang demikian masif di masa awal Firli dkk menjabat dengan apik, yakni komitmen KPK memperkuat koordinasi dan sinergi dalam rangka pemberantasan korupsi.
Pada beberapa kesempatan, pimpinan KPK terkhusus Firli Bahuri dan pelaksana tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menyatakan, kunjungan ke kementerian dan lembaga, termasuk saat bertemu pimpinan DPR dan pimpinan MPR sebagai bentuk sinergi, koordinasi, dan menjalin kerjasama dalam upaya pemberantasan korupsi termasuk pencegahan korupsi.
ADVERTISEMENT
Saat bertemu pimpinan Komisi III, pimpinan DPR, dan pimpinan MPR juga dibahas ihwal visi-misi, strategi, dan program-program KPK di bawah kepemimpinan Firli dkk serta pelaksanaan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK (UU baru KPK). Firli dan Ali pun memastikan, saat pertemuan tersebut tidak ada pembahasan apa pun yang berhubungan dengan kasus atau perkara.
Seorang mantan pimpinan KPK menyebutkan, memang ada situasi yang kadang tidak bisa dihindari jika ada pertemuan resmi dan kemudian ada saksi atau calon tersangka dalam pertemuan tersebut. Tapi ketika ada acara apa pun bentuknya, maka sebenarnya ada prosedur tetap (protap) berupa ‘risk analysis’ yang berlaku di KPK atas setiap tamu yang datang di KPK atau acara yang akan dikunjungi pimpinan. Risk analysis tersebut dilakukan dengan penyaringan oleh Humas dan Direktorat Pengawasan Internal (PI).
ADVERTISEMENT
"Apa pun yang direkomendasikan Direktorat PI, kita pimpinan ikuti saja," ujar seorang mantan pimpinan KPK kepada penulis pada Senin malam, 9 Maret 2020.
Sejenak kita kembali ke konferensi pers pada Jumat malam, 17 Januari 2020. Sesaat setelah konferensi pers ditutup, Firli tidak langsung meninggalkan ruangan. Firli dengan cepat membuka pintu penghubung dan mendatangi para jurnalis. Firli menyalami para jurnalis satu persatu. Tidak lupa Firli wefie bersama para jurnalis. Firli lantas mengundang para jurnalis agar hadir dalam acara yang akan digelar pada Senin, 20 Januari 2020.
"Nanti saya buat nasi goreng untuk rekan-rekan wartawan," kata Firli sambil tertawa.
Hari kemudian berganti dan tibalah Senin, 20 Januari 2020. Berdasarkan informasi yang penulis peroleh, mulanya acara akan dihelat siang hari. Tapi batal karena Firli meminta waktunya diundur pada Senin malam. Alasannya, acara tersebut akan dibuat sebagai ajang silaturahmi dan ramah tamah lima pimpinan KPK, pejabat struktural, dan lima Dewas KPK dengan para jurnalis.
ADVERTISEMENT
Senin malam acara dihelat di pelataran lantai 3 Gedung Merah Putih KPK yang menghubungkan dengan Gedung Penunjang. Di panggung utama bagian depan lokasi acara terpampang spanduk bertuliskan 'Silaturahmi Pimpinan KPK, Dewan Pengawas, Pejabat Struktural dengan Awak Media Liputan KPK'. Di panggung utama pun telah terpasang alat-alat musik dengan kelengkapannya. Di bagian depan kiri panggung, terdapat booth 'Nasi Goreng by Chef Firli' dan beberapa booth makanan seperti mi kampung, tekwan, dan bakso serta wedang ronde dan umbi-umbian.
Para hadirin duduk di bangku-bangku yang telah disediakan dengan sejumlah meja panjang dan daftar menu di atasnya. Bagi penulis, inti acara hanya dua yakni menyaksikan Firli mengolah nasi goreng dan nyanyi-nyanyi. Di booth 'Nasi Goreng by Chef Firli' terlihat logonya di bagian atas. Firli juga melengkapi dirinya dengan celemek dan topi koki. Firli tampak enjoy dan menikmati suasana. Tidak lupa dia menyebutkan beberapa bumbu yang disiapkan bersama nasi dan telor.
ADVERTISEMENT
Nasi goreng ala Firli akhirnya disuguhkan langsung oleh Firli kepada beberapa orang. Di antaranya Tumpak Hatorangan Panggabean, Alexander Marwata, Nawawi Pomolango, dan Lili Pintauli Siregar. Sayangnya Firli sempat lupa memberikan sajian nasi goreng ke Nurul Ghufron yang duduk di bagian belakang.
Setelah itu, Firli menanyakan ke para penikmat nasi goreng buatannya. Tumpak yang menerima suguhan nasi goreng pertama, menilai, nasi goreng ala Firli tidak kalah dengan nasi goreng di sebuah hotel.
"Rasanya tidak kalah dengan nasi goreng Hotel Mulia. Asinnya pas. Cuma satu, enak dicampur dengan ikan teri," ujar Tumpak seraya tertawa.
Tawa tumpak disambut oleh Firli dan para hadirin. Lili menyebutkan, nasi goreng ala Firli enak karena Lili sedang lapar. Tawa hadirin pun kembali pecah.
Saat acara, Firli juga menyanyikan sekitar dua lagu. Selain Firli, ada juga Tumpak, Lili, Nawawi, dan seorang jurnalis ikut bernyanyi. Nah ada yang menarik dari kejadian ini. Setelah Nawawi menyenandungkan tembang 'Andaikan Kau Datang Kembali' karya band legendaris Koes Ploes, Nawawi mengutarakan unek-uneknya.
ADVERTISEMENT
Sebenarnya tutur Nawawi, pikirannya sedang melantur saat Firli sedang mengolah nasi goreng dan bernyanyi. Nawawi memikirkan di mana keberadaan tersangka pemberi suap politikus PDIP Harun Masiku yang lolos dan kabur saat operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu-Kamis, 8-9 Januari 2020.
"Tadi ketika, Pak Firli masak dan selanjutnya nyanyi-nyanyi, pikirin saya lagi melantur. Pikiran itu lagi berpikir, ke mana Harun Masiku. Disuruh nyanyi oleh Pak Firli terlupakan sejenak Harun. Masih banyak pekerjaan ke depannya setelah ini," ujar Nawawi di depan panggung utama.
Para hadirin terdiam sejenak. Penulis melihat ada beberapa pejabat KPK yang manggut-manggut.
Bagi penulis, hakikatnya pernyataan Nawawi itu memiliki tiga makna. Satu, kritik secara halus, langsung, dan terbuka karena disampaikan di hadapan seluruh pimpinan, Dewas, dan pejabat struktural KPK. Dua, peringatan bahwa masih ada banyak pekerjaan KPK yang belum terselesaikan. Lebih-lebih lagi ada fakta bahwa hingga saat ini, paling tidak saat tulisan ini rampung, Harun Masiku masih berstatus buron. Tiga, lebih penting mengerjakan berbagai tugas dan kewenangan KPK dibanding pertunjukan mengolah nasi goreng dan nyanyi-nyanyi.
ADVERTISEMENT
Terjemahan pernyataan Nawawi dengan tiga makna tersebut bukan karena penulis ingin menghadap-hadapkan Nawawi dengan Firli. Yang harus diingat pula, pernyataan Nawawi secara terbuka itu pun merupakan bentuk partisipasi Nawawi dalam pengambilan keputusan organisasi besar bernama KPK.
Meminjam pandangan Katherine Miller, bahwa dalam konteks partisipasi pada sebuah organisasi, maka partisipasi dalam pengambilan keputusan dapat dilembagakan di tempat kerja dengan berbagai cara, mulai dari percakapan biasa hingga sistem perwakilan formal dan kepemilikan karyawan. (Katherine Miller, Organizational Communication: Approaches and Processes, Sixth Edition, Boston, Wadsworth, 2012, h. 153)
Harus diakui, pendekatan kepada para jurnalis dengan medium olahan nasi goreng dan nyanyi-nyanyi terasa hambar. Semestinya ajang ini bisa menjadi sarana para pimpinan dan Dewas memperkenalkan dan menyampaikan secara umum apa yang ingin mereka lakukan selama empat tahun ke depan. Ditambah lagi, pimpinan KPK maupun juru bicara dan Biro Humas tidak memberikan ruang sedikit pun bagi para jurnalis.
ADVERTISEMENT
Kalau diberikan ruang dan kesempatan, paling tidak para jurnalis bisa memberikan masukan bagaimana pola komunikasi antara para pimpinan dan juru bicara dengan para jurnalis, komunikasi seperti apa yang ingin dibangun, menegur apa saja tugas bidang pencegahan dan penindakan korupsi yang masih mangkrak serta harus ditingkatkan, hingga mengingatkan tindakan dan kebijakan pimpinan KPK pada aspek kepegawaian seperti rekrutmen, rotasi, promosi, mutasi, dan/atau pengembalian pegawai yang dipekerjakan ke lembaga/kementerian asal.
Kritik dan peringatan dari Nawawi - berdasarkan pernyataan Nawawi di atas - bukanlah satu-satunya. Sehari dan beberapa hari setelah acara itu, sejumlah pihak termasuk mantan pimpinan KPK menyampaikan kritik pedas. Malahan Harian Rakyat Merdeka edisi Selasa, 21 Januari 2020 menerbitkan berita berjudul 'KPK di Bawah Firli - Sibuk Jabat Tangan, Sepi Tangkap Tangan'. Lihat tautan https://rmco.id/baca-berita/nasional/26661/kpk-di-bawah-firli-sibuk-jabat-tangan-sepi-tangkap-tangan .
ADVERTISEMENT
Tindakan komunikasi publik dengan gimik tetap dilakukan Firli. Kali ini saat Firli melakukan lawatan guna menghadiri kegiatan Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) yang dihelat Tim Korsupgah pada Koordinasi Wilayah (Korwil) VIII. Kegiatan Korsupgah akan berlangsung di Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) dan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Firli tiba di Bandara Tampa Padang, Mamuju pada Rabu siang, 22 Januari 2020. Berdasarkan foto yang dilansir berbagai media massa, terlihat di samping Firli ada Ketua Tim Korsupgah pada Korwil VIII Adliansyah Malik Nasution alias Coki. Saat turun dari pesawat, Firli dan rombongan langsung disambut sejumlah pejabat daerah. Di antaranya, Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar, Kapolda Sulbar Brigjen Pol Baharuddin Djafar, Bupati Mamuju Habsi Wahid, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulbar Darmawel Aswar, Wakapolda Sulbar Kombes Pol Endi Sutendi, dan Kabid Propam Polda Sulbar AKBP Mohammad Rivai Arvan.
ADVERTISEMENT
Penyambutan seperti itu merupakan hal yang aneh. Se pendek pengetahuan penulis selama bertugas meliput di KPK dan pernah mengikuti acara KPK di luar kota, tidak pernah ada pegawai apalagi pimpinan yang dijemput di bandara. Penyambutan hal seperti itu merupakan hal yang tabu, berpotensi melanggar kode etik, dan berpotensi melanggar Peraturan KPK Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Benturan Kepentingan di KPK.
Penulis ingin memberikan contoh konkrit. Pada 8 September 2018 diselenggarakan acara bedah buku karya penulis 'Metamorfosis Sandi Komunikasi Korupsi' di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara. Untuk acara ini panitia penyelenggara mengundang beberapa pembicara selain penulis. Satu di antaranya pegawai fungsional pada Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat (Dikyanmas) KPK. Pegawai ini menolak dijemput oleh panitia pelaksana saat tiba pada 7 Septemberdi Bandara Betoambari, menolak memberikan informasi di mana tempat dia menginap, menolak dijemput dari hotel dan diantar pulang dari tempat acara ke hotel, dan menolak diberikan oleh-oleh dan kenang-kenangan selepas acara.
ADVERTISEMENT
Contoh lainnya, pimpinan periode 2015-2019 yakni Agus Rahardjo, Laode Muhamad Syarif, Thony Saut Situmorang, Alexander Marwata, dan Inspektur Jenderal Polisi (Purnawirawan) Basaria Panjaitan serta pimpinan periode 2011-2015 yaitu Abraham Samad, Bambang Widjojanto, M Busyro Muqoddas, Zulkarnain, dan Adnan Pandu Praja maupun pimpinan periode-periode sebelumnya juga menolak dijemput oleh panitia acara maupun pejabat daerah saat akan menghadiri kegiatan-kegiatan di daerah.
Berdasarkan informasi yang diperoleh penulis, lain ceritanya jika pimpinan dan/atau pejabat KPK berkunjung ke luar negeri lebih khusus saat akan menjalin kerjasama atau berkoordinasi dengan lembaga antikorupsi di negara tersebut. Sebagai contoh, misalnya saat ke Singapura disambut oleh pejabat The Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) atau saat ke Malaysia disambut oleh pejabat Suruhanjaya Pencegahan Rasuah Malaysia (SPRM).
ADVERTISEMENT
"Memang kalau di dalam negeri tidak pernah disambut. Tapi kalau di luar negeri selalu disambut oleh lembaga antikorupsi setempat," ujar seorang mantan pimpinan KPK kepada penulis pada Rabu malam, 22 Januari 2020.
Konferensi Pers Tanpa Nawawi Pomolango
Sebagai bentuk dari komunikasi publik, konferensi pers hakikatnya merupakan sarana yang tepat untuk menyampaikan berbagai informasi disertai dukungan fakta dan data untuk memberikan gambaran utuh dan gamblang. Utamanya bagi sebuah organisasi atau lembaga besar, termasuk dan tidak terbatas pada KPK semata.
Sejak efektif bertugas selama lebih 3 bulan hingga akhir Maret 2020, ada empat orang pimpinan KPK periode 2019-2023 yang telah hadir menyampaikan pernyataan dalam konferensi pers resmi KPK. Mereka yakni Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Firli Bahuri, dan Nurul Ghufron. Sedangkan Nawawi Pomolango masih belum tampil.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan informasi yang diperoleh penulis dari sejumlah pejabat internal KPK, Nawawi adalah satu-satunya pimpinan KPK yang telah menolak untuk hadir memberikan keterangan dalam konferensi pers. Pernyataan penolakan disampaikan Nawawi setelah lima pimpinan menggelar rapat bersama. Karenanya hanya empat orang pimpinan yakni Firli, Alexander, Lili, dan Ghufron yang akan bergiliran atau bergantian memberikan keterangan jika KPK menggelar konferensi pers resmi.
Konferensi pers resmi pertama kali digelar KPK di bawah pimpinan KPK periode 2019-2023 yakni pada Rabu malam, 8 Januari 2020. Konferensi pers ini terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Sidoarjo, Jawa Tengah pada Selasa, 7 Januari serta penetapan Bupati Sidoarjo Saiful Illah dan lima orang lainnya sebagai tersangka. Tampil perdana dalam konferensi pers adalah Alexander. Alexander disorongkan karena merupakan pimpinan KPK dua periode.
ADVERTISEMENT
"Pak Alex yang diminta sama pimpinan lain buat konpers (konferensi pers), karena kan sudah terbiasa menghadapi wartawan yang ngepos di KPK. Nah kalau, Pak Nawawi memang sejak awal bilang nggak mau konpers," ujar sumber kepada penulis.
Langkah yang diambil Nawawi cukup mengejutkan. Pasalnya para pimpinan sebelumnya selalu bersedia jika dimintaoleh tim Biro Humas dan/atau Juru Bicara KPK guna memberikan keterangan saat konferensi pers. Apalagi jika konferensi pers tersebut berhubungan dengan langkah, kerja, maupun capaian bidang penindakan atau bidang pencegahan.
Di sis lain, Nawawi masih mau memberikan keterangan dan menjawab pertanyaan para jurnalis saat dihubungi via telepon atau pesan singkat via WhatsApp. Penulis juga beberapa kali mengkonfirmasi sejumlah hal ke Nawawi melalui pesan singkat via WhatsApp. Kerap kali Nawawi membalas pesan tersebut dengan bahasan yang mudah dimengerti dan dipahami.
ADVERTISEMENT
Penulis telah mengontak Nawawi Pomolango melalui pesan singkat via WhatsApp guna menyampaikan penjelasan singkat dan mengajukan dua pertanyaan pada Selasa malam, 31 Maret 2020. Pertama, mengapa Nawawi belum hadir menyampaikan keterangan dalam konferensi pers resmi KPK? Kedua, apakah benar sejak awal pimpinan 2019-2023 menjabat memang Nawawi sudah memutuskan tidak jadi pimpinan yang melakukan konferensi pers dan apa alasannya?. Penulis juga mengkonfirmasi ulang dua hari berturut-turut hingga Kamis siang, 2 April 2020. Pesan singkat hanya dibaca Nawawi dan belum berbalas.
Absennya Nawawi Pomolango berbanding terbalik dengan Inspektur Jenderal Polisi Karyoto. Karyoto yang baru menjabat sebagai Deputi Bidang Penindakan KPK sejak Selasa, 14 April 2020 malah sudah dua kali hadir dalam konferensi pers resmi yang dihelat KPK. Pertama, Karyoto bersama pelaksana tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK mendampingi Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers terkait penangkapan dua orang tersangka baru kasus dugaan suap pengadaan pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan untuk Tahun Anggaran 2019 pada Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan. Konferensi pers berlangsung pada Senin sore, 27 April 2020.
ADVERTISEMENT
Dua tersangka tersebut yakni penerima suap Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim dari Fraksi PDIP Aries HB dan penerima suap mantan Plt Kepada Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi. Aries dan Ramlan ditangkap pada Minggu pagi, 26 April 2020 di Palembang. Aries dan Ramlan dipajang saat konferensi pers dengan membelakangi Alexander, Karyoto, dan Ali. Penangkapan Aries dan Ramlan mendahului konferensi pers resmi penetapan keduanya menjadi tersangka.
Kedua, Karyoto tampil didampingi Ali Fikri saat konferensi pers pada Kamis malam, 30 April 2020. Karyoto mengumumkan secara resmi penahanan tersangka penerima suap Deddy Handoko selaku Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Bandung sejak 2016-Maret 2018 dan tersangka pemberi suap Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi (GKA) Rahadian Azhar, selepas Deddy dan Rahadian menjalani pemeriksaan intensif. Di dalam ruang konpers, Deddy dan Rahadian dipajang dengan membelakangi Karyoto dan Ali.
ADVERTISEMENT
Penangkapan terhadap Aries dan Ramlan mendahului konferensi pers resmi disertai pemajangan keduanya saat konferensi pers serta pemajangan Deddy dan Rahadian saat konferensi pers, bagi penulis merupakan komunikasi nonverbal tidak langsung yang dijalankan para pimpinan KPK. Pasalnya, pemajangan tersangka saat konferensi pers tidak pernah terjadi selama periode pimpinan-pimpinan sebelumnya. Pemajangan ini pun serupa dengan kebiasaan yang dilakukan oleh Kepolisian.
Komunikasi nonverbal tersebut rupanya memantik reaksi. Ada pihak yang mendukung, ada pula yang mengkritisi. Kritik di antaranya datang dari Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Laode Muhamad Syarif. Syarif menegaskan, selama empat periode pimpinan KPK tidak pernah ada tersangka yang dipertontonkan dalam ruangan saat konferensi pers berlangsung.
"Selama empat periode tidak pernah terjadi," tegas Syarif saat dikonfirmasi pada Selasa, 28 April 2020, sebagaimana diberitakan sejumlah media massa.
ADVERTISEMENT
Komunikasi nonverbal ini pun berujung pada penerjemahan secara verbal oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Senin malam, 27 April, Firli mentransmisikan pesan singkat via WhatsApp yang berisi rilis ke sejumlah jurnalis. Firli membuat pernyataan tertulis dengan judul 'SENYAP BUKAN BERARTI TDK BEKERJA'. Ada sembilan poin dalam keterangannya.
Di antaranya, Firli menyatakan, penangkapan terhadap tersangka Aries dan tersangka Ramlan juga dilengkapi dengan surat perintah penangkapan (sprinkap). Untuk Aries dengan Sprin.Kap Nomor: 08/DIK/01.02/20-23/04/2020. Sedangkan Ramlan berupa Sprin.Kap Nomor: 07/DIK/01.02/20-23/04/2020. Dia mengungkapkan, penangkapan terhadap Aries dan Ramlan menambah jumlah penangkapan tersangka di catur wulan 1 Tahun 2020 menjadi delapan orang. Pada periode catur wulan 1 Tahun 2019 hanya 1 orang yang ditangkap.
"Adapun penangkapan yang dilakukan tanpa pengumuman status tersangka adalah ciri khas dari kerja-kerja senyap KPK saat ini, tidak koar-koar di media dengan tetap menjaga stabilitas bangsa di tengah Covid-19," ujar Firli.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, Firli tidak memberikan tanggapan kenapa KPK di era Firli dkk menggunakan cara yang biasa dilakukan kepolisian di mana melakukan penangkapan tersangka sebelum adanya konferensi pers resmi dan memajang tersangka saat konferensi pers berlangsung.
Penjelasan baru disampaikan Firli saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR yang berlangsung secara virtual melalui video teleconfarance pada Rabu, 29 April. Firli mengungkapkan, dihadirkannya tersangka saat konferensi pers memang menjadi ciri khas KPK di era kepemimpinan Firli dkk. Dia menuturkan, yang harus diingat adalah dua tersangka yakni Aries HB dan Ramlan Suryadi dihadirkan dengan membelakangi kamera bukan dipertontonkan wajahnya.
Firli membeberkan, ada beberapa alasan dan tujuan KPK menghadirkan tersangka saat konferensi pers. Pertama, diharapkan menimbulkan rasa keadilan karena dengan kehadiran tersangka maka masyarakat melihat bahwa memang tersangkanya ada. Kedua, menunjukkan perlakuan yang sama kepada semua tersangka di hadapan hukum atau KPK menegakkan prinsip equality before the law.
ADVERTISEMENT
Ketiga, KPK memberikan dan menghadirkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat. Dengan kepastian penegakan hukum yang dijalankan KPK, maka akan timbul kepercayaan publik. Keempat, menghadirkan tersangka saat konferensi pers sebagai bentuk penegakan hukum yang dimaksudkan untuk rekayasa sosial atau mengubah perilaku masyarakat dari buruk menjadi baik.
"Juga memberikan efek jera kepada masyarakat supaya tidak melakukan korupsi. Masyarakat harus tenang, tidak boleh dibuat was-was apalagi gaduh," tegas Firli.
Ketua 'Rilis' KPK
Para jurnalis kaget saat menerima pesan singkat via WhatsApp dari Firli Bahuri pada Rabu sore, 15 Januari 2020. Isinya berupa rilis pernyataan Firli terkait dengan penahanan tersangka penerima suap dan gratifikasi Zainal Abidin selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur 2010-2015. Zainal disangkakan melakukan perbuatannya bersama dengan Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan 2016-2021.
ADVERTISEMENT
Dalam rilisnya, Firli menyatakan, selepas pemeriksaan sebagai tersangka maka Zainal ditahan untuk 20 hari ke depan. Firli menyebutkan, penahanan terhadap Zainal ini sebagai bukti bahwa KPK tidak lemah. Firli juga mengatakan, dengan penahanan Zainal maka KPK berharap tidak ada lagi penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangannya dengan mengambil uang rakyat. Karena sejatinya penyelenggara negara mengabdi untuk kemajuan rakyatnya, bangsa, dan negaranya NKRI tercinta.
"KPK tidak lemah dan kerja. Ini buktinya, hari ini, Rabu tanggal 15 Januari 2020 jam 17.00 seorang pelaku tindak pidana korupsi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka Zainal Abidin ditahan oleh penyidik KPK untuk 20 hari ke depan di Rutan KPK," kata Firli sebagaimana termuat dalam pesan singkat.
Selepas itu Firli acap kali mengirimkan rilis atau pernyataannya ke para jurnalis maupun langsung ke redaksi selama kurun Januari hingga Mei 2020.
ADVERTISEMENT
Contohnya, Firli mengirimkan keterangan tertulis ke para jurnalis pada Jumat, 27 Maret 2020. Firli memulai keterangannya dengan kalimat, "Yang terhormat rekan-rekan media, sehubungan dengan situasi terkini." Firli menyebutkan ada beberapa hal yang perlu dia sampaikan. Ada enam poin dalam pernyataan Firli.
Secara umum isinya yakni KPK masih bekerja dengan skala prioritas dalam suasana penuh keprihatinan karena wabah virus corona (Covid-19), baik tetap bekerja baik bekerja dari rumah (WFH) dan bekerja di kantor. Berikutnya pekerjaan triwulan satu hingga saat ini ada 46 orang tahan yang harus selesai kasunya, pencarian para DPO, dan beberapa kegiatan lain. Singkat kata, KPK akan akan terus berikhtiar dan berkarya dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.
"Untuk negeri yang kita cintai bersama ini agar terbebas dari korupsi. Kita dalam keadaan keprihatinan atas bencana Corona, mari kita meningkatkan rasa empati, peduli, dengan bangsa ini dengan tidak melakukan korupsi," ujar Firli.
ADVERTISEMENT
Guna menghadapi wabah Covid-19, KPK telah berkomunikasi dengan LKPP dan BPKP untuk percepatan pengadaan barang kebutuhan penanganan virus Covid-19. Menurut Firli, KPK fokus untuk penyelamatan jiwa manusia, saving of human life is our first priority and our goals.
Karenanya Firli menegaskan, KPK mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan media yang telah membantu pemberitaan terkait dengan pengadaan barang kebutuhan penanganan virus Covid-19. KPK juga meminta kepada media massa dan semua pihak agar sama-sama membantu KPK mengawasi anggaran penanganan Covid-19.
"INGAT! Ancaman hukuman mati koruptor anggaran bencana dan proses pengadaan darurat bencana. Terima kasih," ucap Firli.
Dua pekan sebelumnya yakni Kamis, 12 Maret 2020, Firli juga mengirimkan keterangan tertulis. Firli mengungkapkan, pemberantasan korupsi harus dilakukan secara simultan baik pencegahan maupun penindakan. Dia menegaskan, jangan diasumsikan kalau pencegahan diperkuat maka penindakan akan melemah.
ADVERTISEMENT
Firli menyebutkan, pihaknya juga terus melakukan koordinasi intensif dengan seluruh kementerian dan lembaga negara lainnya untuk pencegahan korupsi. Dia mengklaim, tidak adanya OTT hingga pertengahan Maret (saat rilis dibuat) bukan berarti KPK tidak bekerja.
"Perlu ditegaskan, OTT itu bukan tujuan atau gimmick supaya KPK terlihat bekerja. OTT adalah salah satu alat penindakan. Belum ada OTT bukan berarti kami tidak bekerja melakukan pemberantasan korupsi. Namun kami bekerja mencegah kerugian negara," ujarnya.
Di kalangan jurnalis, rilis yang ditransmisikan Firli melalui pesan singkat via WhatsApp adalah bahan berita. Singkatnya, dapat dibuat sebagai berita. Karenanya para jurnalis maupun redaksi yang menerima keterangan tertulis dari Firli senang-senang saja.
Tapi bagi beberapa jurnalis yang meliput di KPK apalagi yang sudah beberapa tahun, langkah yang dilakukan Firli tampak aneh. Musababnya selama menjabat, Firli susah dikonfirmasi terkait beberapa hal. Andai pun pesan singkat dikirimkan jurnalis, pesan tersebut kadang hanya dibaca dan tidak dibalas. Firli kadang membalas pesan tapi hanya sekadarnya. Tapi kalau dikonfirmasi ihwal pencegahan korupsi, maka dengan cepat dan panjang Firli menuangkan jawaban.
ADVERTISEMENT
Keanehan berikutnya yakni isi rilis-rilis yang dikirim Firli seperti bukan dibuat sendiri oleh Firli atau tim Biro Humas atau Juru Bicara KPK. Beberapa jurnalis yang ngepos di KPK menilai, rilis tersebut mencirikan gaya tulisan seorang jurnalis atau mantan jurnalis. Dugaannya, rilis itu dibuat oleh seorang jurnalis atau mantan jurnalis, tapi bukan yang sedang atau pernah meliput di KPK.
Penulis mengkonfirmasi dua hal dengan lima pertanyaan kepada Firli Bahuri pada Selasa malam, 31 Maret 2020 dengan pesan singkat via WhatsApp. Dua hal tersebut yakni mengenai rilis yang selalu dikirimkan Firli ke para jurnalis dan/atau redaksi media massa serta masih adanya simbol 'tiga bintang' yang tersemat di bagian kiri kerah baju (batik) Firli saat tampil di hadapan publik.
ADVERTISEMENT
Firli langsung membalas setengah jam kemudian. Dia memulai jawabannya dengan ucapan terima kasih. Firli memastikan, setiap rilis yang dia kirimkan ke para jurnalis dan/atau redaksi media massa ditulis atau dibuat sendiri oleh Firli. Bahkan dia mengungkapkan, sering kali membuat tulisan lain berupa puisi atau sajak.
"Saya kan hobi menulis dan membuat tulisan, puisi atau sajak. Ada yang saya buat untuk merespon atas pertanyaan rekan-rekan media baik yang disampaikan melalui jubir maupun yang diterima rekan-rekan pimpinan. Semua saya tulis sendiri karena menyikapi situasi. Untuk menjawab pertanyaan yang mas sampaikan, sepertinya sudah pernah saya respons semua," tegas Firli.
Di sisi lain Firli mengungkapkan, jika penulis ada waktu maka bisa ngobrol-ngobrol langsung bersama Firli. Sebenarnya, dia mengaku sudah menjadwalkan waktu untuk bertemu dengan para jurnalis tapi terpaksa tertunda karena masih dalam kondisi wabah Corona (Covid-19). Firli memastikan, sebagai Ketua KPK maka dia tetap bekerja dan masuk kerja.
ADVERTISEMENT
"Saya tetap kerja. Rekan-rekan pegawai KPK semua bekerja. Saya masuk kerja, tapi nggak ada rekan-rekan wartawan. Semoga wabah Corona cepat usai. Sehingga semuanya berjalan normal dan lancar," katanya.
Mantan Kabaharkam Mabes Polri ini menggariskan, banyak hal yang perlu direspon atas pertanyaan dari para jurnalis. Tapi terkadang tidak semuanya bisa terlayani dengan cepat. Untuk itu Firli memohon maaf. Firli lantas mengirimkan ke penulis isi rilis tertanggal 27 Maret 2020 yang sebelumnya dia buat dan kirimkan ke para jurnalis.
"Kami harus memberikan penjelasan kepada rekan-rekan (para jurnalis), materi tersebut saya sampaikan (juga) ke jubir," imbuhnya.
Firli mengungkapkan, sebenarnya pada Senin, 30 Maret 2020 dia pun menulis tentang karantina kesehatan sebagaimana UU Nomor 6 Tahun 2018. Tujuannya sekadar untuk menambah wawasan Firli. Berikutnya Firli mengirimkan contoh isi puisi yang dia buat dan materi puisi yang dia sampaikan saat acara 'Seni vs Korupsi' yang diselenggarakan RRI pada Sabtu, 29 Februari 2020.
ADVERTISEMENT
"Disamping membuat tulisan, saya juga hobi membuat puisi," ucapnya.
Selama penulis meliput di KPK, jarang sekali para pimpinan sebelumnya dengan inisiatif sendiri mengirimkan rilis kepada para jurnalis. Memang ada mantan pimpinan yang pernah mengirimkan rilis, tapi itupun setelah lebih dulu dikonfirmasi oleh para jurnalis. Rilis tersebut sering sekali dikirimkan utamanya jika saat para jurnalis telah menerima informasi adanya OTT atau pencegahan ke luar negeri seseorang atau penggeledahan atau penyitaan atau penetapan seorang tersangka yang belum diumumkan.
Saat memberikan jawaban atas pertanyaan dari para jurnalis, para pimpinan sebelumnya selalu memulai dengan frasa 'Ya, benar' atau 'Menanggapi pertanyaan dari teman-teman wartawan'. Jika sudah begini, para jurnalis pasti langsung mafhum bahwa rilis tersebut dibuat oleh Juru Bicara atau paling tidak tim Biro Humas setelah berkoordinasi dengan Juru Bicara dan berkonsultasi dengan pimpinan KPK.
ADVERTISEMENT
Dengan komunikasi publik seperti di atas, penulis memberikan anekdot julukan untuk Firli yakni Ketua 'rilis' KPK. Ihwal ini termasuk yang di atas pernah penulis sampaikan beberapa kali kepada pelaksana tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri. Ali mengatakan, akan menyampaikan ke Firli.
BjörnFjæstad menyatakan, semua pemegang kekuasaan dan semua sumber informasi memiliki alasan sendiri untuk menawarkan informasi kepada media. Ada banyak tujuan yang ingin dicapai, di antaranya memunculkan reputasi baik organisasinya sendiri. Dengan begitu, publisitas yang baik diharapkan berdasarkan kontak dengan orang-orang media. Mereka melakukan berbagai upaya dengan narasi yang mengagumkan dan berharap untuk publikasi media yang ramah atas informasi atau pernyataan yang mereka sampaikan. (BjörnFjæstad, Why Journalists Report Science as They Do dalam Martin W. Bauerand Massimiano Bucchi (Ed.), Journalism, Science and Society: Science Communication between News and Public Relations, New Jersey, Routledge, 2007, h. 125)
ADVERTISEMENT
Dalam konteks komunikasi verbal, pesan secara lisan dan tulisan memegang peranan penting pada efektifitas komunikasi dan pemaknaan yang dapat ditangkap oleh masyarakat. Pada saat pelaksanaan komunikasi, maka komunikator termasuk yang berasal dari sebuah organisasi atau lembaga atau institusi harus memahami apa yang ingin diketahui oleh publik.
Oleh karena itu, jika akses terhadap media massa sangat minim, maka komunikator atau penyampai pesan tidak akan dapat menyampaikan informasi baik terkait individu maupun lembaga secara baik ke dalam pikiran publik.
Komunikasi 'Tiga Bintang'
Para pembaca yang budiman, Firli Bahuri adalah jenderal polisi dengan pangkat bintang tiga. Firli tetap bersatus aktif sebagai polisi meski telah menjadi Ketua KPK. Penulis tidak ingin masuk dalam perdebatan mundur atau tidaknya Firli dari institusi Polri. Yang ingin dibahas pada subjudul ini adalah komunikasi yang dilakukan Firli dengan menyematkan simbol 'tiga bintang' di (bagian kiri) kerah bajunya saat melakukan tindakan komunikasi publik.
ADVERTISEMENT
Sejak terpilih hingga menjalankan tugas resmi sebagai Ketua KPK, Firli kerap kali tampil di hadapan publik dalam berbagai kesempatan dengan mengenakan kemeja termasuk batik. Dalam kesempatan itu, tampak jelas simbol 'tiga bintang' di (bagian kiri) kerah bajunya. Berdasarkan catatan penulis, pertama kalinya Firli tampil ke publik dengan mengenakan batik bersimbol 'tiga bintang' di kerah bajunya yakni pada Selasa, 17 Desember 2019.
Selasa itu adalah hari pertama masa induksi (perkenalan) lima pimpinan KPK terpilih. Usai acara, Firli tampak terlihat ruang steril Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.50 WIB. Penulis langsung maju paling depan di pintu lobi utama saat Firli keluar. Firli mengulurkan tangan bersalaman dengan penulis sembari cipika-cipiki. Penulis melihat ada simbol 'tiga bintang' di bagian kiri kerah batik yang dikenakan Firli.
ADVERTISEMENT
Jika dibandingkan dengan pimpinan KPK yang berasal dari lembaga lain, misalnya Nawawi Pomolango yang merupakan seorang hakim, maka Nawawi tidak menggunakan simbol berupa pin Mahkamah Agung di kerah bajunya. Pun bila dibandingkan dengan penyidik KPK yang berasal dari Kepolisian maupun jaksa pada KPK yang dipekerjakan dari Kejaksaan. Para penyidik dan jaksa tersebut tidak pernah menyematkan tanda kepangkatan mereka di kerah baju.
Toh kalau pun dipadankan dengan jenderal bintang tiga polisi aktif yang masih bertugas di lembaga lain, rasa-rasanya beberapa di antaranya tidak menggunakan simbol 'tiga bintang' di kerah baju saat tampil di hadapan publik. Sebagai contoh Komisaris Jenderal Suhardi Alius saat menjabat sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) periode Juli 2016 - Mei 2020, Komisaris Jenderal Setyo Wasisto sebagai Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Perindustrian kurun November 2018 - Desember 2019, dan Komisaris Jenderal Condro Kirono yang menjabat sebagai Komisaris PT Pertamina (Persero) Tbk sejak November 2019.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron malah melegitimasi masih aktifnya Firli sebagai polisi, tentu dengan tanda kepangkatan Komisaris Jenderal. Ihwal ini penulis terjemahan dari frasa 'untungnya ketua KPK terpilih Firli Bahuri merupakan polisi aktif'. Frasa ini termuat dalam opini yang ditulis Ghufron berjudul ‘Sprindik Pimpinan KPK; Dalilnya Mana?' dan dimuat Harian Jawapos edisi Senin, 13 Januari 2020. Lihat artikel lengkap pada tautan https://www.jawapos.com/opini/13/01/2020/sprindik-pimpinan-kpk-dalilnya-mana/ .
Simbol yang masih tersemat di kerah baju Firli memang menunjukkan gambaran kepangkatan yang dimilikinya. Secara serta-merta bagi komunikan termasuk masyarakat yang menyaksikan simbolisasi tersebut paling tidak akan mafhum bahwa Firli memiliki pangkat jenderal bintang tiga. Bagi pihak yang sudah mengetahui asal instansi Firli, pasti seketika akan menerjemahkan tanda tersebut sebagai seorang jenderal polisi bintang tiga atau Komisaris Jenderal Polisi.
ADVERTISEMENT
Firli Bahuri mengklaim, pertanyaan mengapa Firli sebagai Ketua KPK selalu tampil di hadapan publik dengan mengenakan kemeja (batik) beserta simbol 'tiga bintang' di bagian kiri kerah, dasarnya, dan diperbolehkan atau tidak berdasarkan aturan KPK juga merupakan pertanyaan-pertanyaan yang pernah ditanya oleh para jurnalis. Tapi tutur Firli, tidak ada satupun jurnalis bertanya bagaimana perjalanan dan perjuangan Firli.
Firli membeberkan, dia mengawali karier dari Bintara Polri pada tahun 1984. Dia juga pernah mengikuti tes taruna Akabri sebanyak 6 kali dari tahun 1982 sampai dengan 1987. Ceritanya setelah Firli menjadi sersan dua polisi, akhirnya pada tahun 1987 dia mendaftar lagi Akabri untuk yang keenam kalinya. Pada percobaan keenam ini barulah Firli berhasil menjadi taruna Akabri Kepolisian.
ADVERTISEMENT
"Terkait penggunaan simbol yang dipakai kan tidak ada larangan. Ada orang yang pakai simbol keris, ada juga yang pakai simbol trompet, simbol pesawat terbang. Saya pakai simbol bintang karena memang saya jenderal bintang tiga," tegas Firli kepada penulis pada Selasa malam, 31 Maret 2020.
Mantan Kabaharkam Mabes Polri ini melanjutkan, beberapa alasan lain mengapa dia masih menggunakan simbol ‘tiga bintang' di bagian kiri kerah kemeja (batik). Satu, Firli sangat menghargai peraihan perjuangannya yang meniti karier di Kepolisian hingga sekarang. Firli menegaskan, pengabdian dan perjuangannya sudah 36 tahun sejak Bintara Polri tahun 1984 atau 30 tahun setelah lulus Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1990.
"(Penggunaan simbol bintang tiga) wujud bersyukur atas semua yang telah diberikan Allah swt. Semua atas kuasa dan kehendak Allah swt, termasuk pertemuan dengan mas Sabir," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Tiga, sampai saat ini Firli masih berstatus Polri aktif walaupun Firli tidak memiliki jabatan, gaji atau tunjangan apapun dari Polri. Bahkan tutur Firli, dia telah tidak lagi tergabung dalam grup WhatsApp perwira tinggi (pati) Polri atau dikeluarkan dari grup tersebut. Empat, tidak ada larangan pengunaan simbol 'tiga bintang' oleh Firli meski telah menjabat dan menjalankan amanah sebagai Ketua KPK.
"Terkait dengan simbol-simbol bintang 3 yang saya gunakan bukan hal yang dilarang. Bahkan Pati TNI-Polri yang sudah pensiun pun tidak dilarang menggunakan simbol bintang satu, bintang dua, bintang tiga bahkan bintang 4. Bahkan ada yang pakai simbol bintang 5," ujar Firli.
Dari sisi semiotika komunikasi, simbolisasi 'tiga bintang' di kerah baju Firli menunjukkan statusnya. Status pada dasarnya mengarah pada posisi seseorang di dalam sejumlah kelompok atau organisasi dan prestise yang melekat pada posisi tersebut. Menurut Arthur Asa Berger, status berhubungan dengan peran seseorang. Berikutnya simbolisasi itu juga bermakna stratifikasi sosial yang dimiliki seseorang. (Alex Sobur, Semiotika Komunikasi, Cetakan Kelima, Bandung, PT Remaja Rosdakarya, 2013, h. 166 dan 176).
ADVERTISEMENT
Keberadaan simbol 'tiga bintang' juga bisa dilihat dari sisi teori atribusi. Fritz Heider, pendiri teori atribusi mengungkapkan, ada sembilan penyebab seseorang memiliki tingkat laku tertentu. Satu, penyebab situasional di mana orang dipengaruhi oleh lingkungannya. Dua, adanya pengaruh personal di mana personal ingin mempengaruhi sesuatu secara pribadi. Tiga, memiliki kemampuan atau mampu melakukan sesuatu. (Morissan, Teori Komunikasi Individu hingga Massa, h. 75)
Empat, adanya usaha atau mencoba melakukan sesuatu. Lima, memiliki keinginan atau ingin melakukan sesuatu. Enam, adanya perasaan atau menyukai sesuatu. Tujuh, rasa memiliki atau ingin memiliki sesuatu. Delapan, kewajiban atau perasaan harus melakukan sesuatu. Sembilan, diperkenankan atau diperbolehkan melakukan sesuatu.
Memang harus diakui tanda kepangkatan 'tiga bintang' yang masih terlihat di kerah baju Firli diraih dengan proses yang panjang dan tidak mudah. Simbol tersebut bisa ada karena perjuangan dan ditempa dengan situasi dan keadaan yang berbagai macam. Penulis menyadari bahwa simbol itu tentu bukan bertujuan untuk gagah-gagahan.
ADVERTISEMENT
Namun demikian, seyogyanya simbolisasi seperti itu mestinya dikesampingkan ketika bertugas di KPK. Musababnya, para personil KPK berasal dari beragam latar belakang dan lembaga/institusi, bukan dari satu lembaga tertentu. Meskipun harus diakui, tidak ada aturan internal KPK maupun peraturan perundang-undangan lainnya yang dilanggar dengan keberadaan simbol 'tiga bintang' di kerah baju Firli.
Henri Fayol menegaskan, ada tiga prinsip yang harus dipegang teguh sebagai sikap organisasi guna mempertimbangkan perasaan dan sikap para karyawan organisasi. Satu, subordinasi kepentingan individu dengan kepentingan umum. Prinsip ini menggarisbawahi bahwa sebuah organisasi dapat efektif hanya jika kepentingan keseluruhan diambil didahulukan dari kepentingan individu. Jadi individu harus selalu mempertimbangkan dan mengedepankan tujuan organisasi terlebih dahulu. (Katherine Miller, Organizational Communication: Approaches and Processes, h. 22)
ADVERTISEMENT
Dua, inisiatif. Prinsip ini mengusulkan agar manajer atau pimpinan organisasi harus menghargai dan mengarahkan suatu upaya agar para karyawan bekerja demi kepentingan terbaik organisasi. Tiga, esprit de corps atau jiwa korsa. Prinsip ini mengusung semangat The Three Musketeers yakni 'Semua untuk satu dan satu untuk semua'. Dengan prinsip ini, maka seharusnya tidak ada tindakan yang dapat memunculkan perselisihan dalam jajaran organisasi.
Karenanya simbol 'tiga bintang' yang masih tersemat di kerah baju Firli pun harus dilihat dengan norma atau etika kelembagaan KPK, baik yang tertulis maupun hidup dalam tindakan seluruh insan KPK yang selama ini berlangsung.
Selain itu Firli juga harus memperhatikan norma dan penilaian yang bersumber dari masyarakat. Pasalnya Firli bukan lagi merupakan individu sebagai individu, tetapi sebagai representasi lembaga KPK. Sekali lagi, sebagai representasi KPK, maka sebaiknya komunikasi publik Firli dengan simbolisasi 'tiga bintang' dihentikan.
ADVERTISEMENT
Memilah Bidang Juru Bicara
Sejak sebelum resmi bertugas atau pada masa induksi (pengenalan) pimpinan KPK periode periode 2019-2023 pada pekan kedua tahun 2019, setiap pimpinan sudah mengindikasikan bahwa juru bicara KPK akan dipisahkan dalam dua bidang yakni pencegahan dan penindakan. Keluhan pimpinan pun menyeruak di ruang publik.
Firli Bahuri dkk mengutarakan, selama ini juru bicara KPK yang ada lebih cenderung menyampaikan kerja, kinerja, dan capaian bidang penindakan. Karenanya setelah resmi menjabat, pimpinan KPK menetapkan, pemisahan orang yang melaksanakan tugas juru bicara dengan kepala Biro Humas, yang akan disertai pembagian juru bicara sesuai bidang.
Imbasnya, Febri Diansyah selaku Kepala Biro Humas merangkap Juru Bicara KPK sejak Desember 2016 melepaskan jabatan dan tugas Juru Bicara terhitung Kamis, 26 Desember 2019. Febri memilih fokus menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai Kepala Biro Humas. Keinginan Febri tersebut telah disampaikan saat Febri bertemu dengan pimpinan KPK.
ADVERTISEMENT
Karenanya dia berpesan, juru bicara baru yang ditunjuk oleh pimpinan KPK nanti bisa menjadi saluran komunikasi publik dan sarana penyampaian pertanggungjawaban kerja KPK kepada masyarakat.
"Saya kira dengan pernyataan kolektif pimpinan, saya sudah ketemu, maka perjalanan saya sebagai jubir sudah di penghujung jalan. Dan tugas saya sebagai jubir selesai. Saya sudah sampai dan upayakan sebaik-baiknya. Banyak gading yang tidak retak. Banyak kekurangan yang saya mohon maaf teman-teman semua, kalau 3 tahun ada yang tidak sesuai dengan keinginan," tegas Febri di lobi depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Hakikatnya pemilahan tugas Kepala Biro Humas dengan Juru Bicara KPK sudah tertuang dalam Peraturan KPK Nomor: 03 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja (Ortaka) KPK. Biro Humas termaktub pada bagian keenam dan Tim Juru Bicara yang dipimpin Juru Bicara tercantum pada bagian ketiga. Pasal 53 ayat (1) berbunyi 'Tim Juru Bicara KPK adalah unsur pelaksana tugas pendukung tugas Pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan melalui Sekretaris Jenderal'.
ADVERTISEMENT
Sehari setelah pernyataan Febri atau Jumat, 27 Desember 2020, Firli Bahuri menggelar konferensi pers. Firli didampingi tiga orang. Firli menegaskan, pimpinan telah bersepakat menunjuk dua orang sebagai pelaksana tugas juru bicara. Penunjukan ini setelah dilakukan seleksi singkat di internal. Dua orang tersebut yakni Ipi Maryati Kuding sebagai pelaksana tugas Juru Bicara Bidang Pencegahan dan Ali Fikri sebagai pelaksana tugas Juru Bicara Bidang Penindakan.
Ipi diamanahkan untuk menyampaikan apa saja kegiatan dan program pencegahan korupsi yang dilakukan KPK beserta capaiannya. Ali pada aspek program, kegiatan, dan capaian di bidang penindakan. Pemilihan ini dilakukan agar masyarakat bisa mendapatkan informasi yang lebih. Meski dipilah dalam dua bidang, tutur Firli, tapi Ipi dan Ali juga bisa menyampaikan informasi mencakup enam tugas pokok KPK sebagaimana diamanahkan dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
ADVERTISEMENT
"Jadi pendek kata peran jubir tidak sektoral melainkan mencakup semuanya. Jubir akan bicara tentang apa itu KPK dengan enam tugas pokoknya," tegas Firli saat konferensi pers.
Berdasarkan salinan Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2020 tentang Arah Kebijakan Umum KPK 2020 yang ditandatangani lima pimpinan KPK, tertuang bahwa pimpinan KPK menginstruksikan agar Biro Humas harus melakukan penyampaian informasi KPK yang bersifat positif, meredam informasi negatif, dan melakukan konter opini negatif terhadap KPK, melalui juru bicara KPK,saluran publikasi lainnya, dan komunikasi massa kepada publik dan pemangkukepentingan antikorupsi dalam rangka peningkatan reputasi organisasi. Dokumen surat edaran dapat diunduh melalui tautan https://www.kpk.go.id/id/berita/siaran-pers/1519-arah-kebijakan-umum-kpk-2020-tidak-akan-kurangi-penindakan .
Dengan pemilahan bidang juru bicara tersebut, pertanyaan yang timbul adalah bagaimana efektivitasnya? Apakah efektivitas dan perannya melampaui juru bicara KPK sebelumnya yang hanya satu orang misalnya Febri Diansyah atau Johan Budi Sapto Pribowo?
ADVERTISEMENT
Secara sepintas berdasarkan pemberitaan media massa selama tiga bulan terakhir, peran sentral juru bicara masih ada pada bidang penindakan yang dijalankan oleh Ali Fikri. Ukurannya sederhana, Ali selalu menyampaikan update atau perkembangan terbaru atas informasi kerja dan kinerja bidang penindakan. Sedangkan Ipi Maryati Kuding hanya tampil sekitar belasan kali.
Ipi lebih sering tampil ketika ada kunjungan pimpinan KPK ke kementerian dan lembaga, kunjungan lembaga lain ke KPK, dan tiga kali konferensi pers KPK ihwal kegiatan pencegahan korupsi dan capaiannya. Selepas kunjungan tadi, Ipi mengirimkan siaran pers ke para jurnalis. Siaran pers juga dikirimkan Ipi, jika ada hal baru misalnya perkembangan pelaporan LHKPN penyelenggara negara ditambah dengan doorstop. Rilis juga dikirimkan Ipi sehubungan dengan kegiatan pencegahan korupsi yang dijalankan Tim Korsupgah pada beberapa Korwil.
ADVERTISEMENT
Akibatnya berita pencegahan korupsi yang dilakukan KPK yang bersumber dari pernyataan Ipi jauh di bawah berita penindakan yang berasal dari pernyataan Ali.
Contoh lainnya, saat pimpinan MPR melakukan kunjungan balasan ke KPK pada Senin siang, 9 Februari 2020. Pembahasan dalam pertemuan pimpinan MPR dengan pimpinan KPK di antaranya ihwal pencegahan korupsi dan kerjasama yang akan dijalin MPR dengan KPK. Anehnya saat sejumlah pertanyaan menyeruk, yang memberikan klarifikasi tentang pertemuan tersebut bukan Ipi tapi Ali.
Mari kita bandingkan pemilahan dua bidang juru bicara ini dengan sosok Febri Diansyah. Penulis akan menggunakan ukuran tiga bulan terakhir masa jabatan Febri sebagai juru bicara yakni Oktober hingga Desember 2019.
Berdasarkan catatan penulis, setiap kali tampil memberikan keterangan pers berupa doorstop atau konferensi pers harian, maka Febri selalu menyandingkan kegiatan penindakan dengan pencegahan korupsi. Berikutnya pada setiap konferensi pers resmi KPK baik yang dihadiri oleh pimpinan KPK contohnya untuk penindakan korupsi, maka materi yang disiapkan dan disampaikan kepada khalayak melalui media massa selalu memadupadankan penindakan dan pencegahan korupsi.
ADVERTISEMENT
Materi pencegahan korupsi yang masuk dalam bahan konferensi pers bidang penindakan bukan tanpa sebab. Febri yang juga berposisi sebagai Kepala Biro Humas bersama tim Biro Humas telah melakukan analisis terhadap intensitas pemberitaan media massa. Karenanya sebelum konferensi pers ihwal penindakan, Febri bersama timnya melakukan riset, meminta, dan 'bergerilya' mencari bahan-bahan ihwal pencegahan kepada direktorat terkait maupun tim Korsupgah yang bertautan dengan langkah atau perkembangan sebuah kasus atau perkara.
Sebenarnya tindakan-tindakan tadi diambil oleh Febri dan timnya bukan hanya tiga bulan terakhir Febri menjabat sebagai juru bicara. Menurut catatan penulis, langkah-langkah tersebut diambil dan dijalankan sekitar tahun 2017.
Apakah Febri sebagai juru bicara tidak pernah mengirimkan rilis resmi terkait pencegahan korupsi? Pernah, sering malah. Meski mengirimkan rilis, Febri tampil langsung di hadapan publik melalui media massa dengan penjelasan-penjelasan. Artinya Febri tidak sekadar bergantung pada rilis semata, tapi penjelasan dengan rincian dan tampilan visual.
ADVERTISEMENT
Ditambah lagi, Biro Humas KPK acap kali menggelar diskusi rutin bersama media massa (para jurnalis) secara terbuka ihwal pencegahan korupsi yang dilakukan oleh KPK. Para narasumber bisa pimpinan KPK, Deputi Pencegahan atau Direktur pada direktorat terkait disertai narasumber dari eksternal.
Dengan berbagai aktivitas demikian, penulis memahami bahwa Febri sebagai juru bicara saat itu sekaligus Kepala Biro Humas KPK beserta timnya ingin menciptakan perimbangan berita penindakan dan pencegahan korupsi yang dilakukan KPK. Upaya menciptakan perimbangan itu turut didukung oleh para pimpinan dan jajaran Kedeputian Bidang Pencegahan maupun jajaran Kedeputian Bidang Penindakan.
Harus diakui masa tugas Ali dan Ipi sebagai pelaksana tugas Juru Bicara berada di tangan lima pimpinan KPK. Karena berdasarkan Peraturan KPK Nomor: 03 Tahun 2018 tentang Ortaka KPK, Tim Juru Bicara yang dipimpin Juru Bicara berada di bawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan KPK.
ADVERTISEMENT
Andai Ali dan Ipi masih dipercaya atau tugas keduanya diperpanjang, maka performa dan intensitas penyampaian pernyataan kepada publik melalui media massa haruslah ditingkatkan dan diseimbangkan. Kalau pun ada juru bicara baru - entah satu atau dua - maka integrasi informasi dan pernyataan ihwal penindakan dan pencegahan korupsi yang dilakukan KPK harus dijalankan secara maksimal.
Paling tidak, penulis menyarankan agar juru bicara dan timnya (nanti) dapat mencontoh kiprah yang dilaksanakan Febri dan tim sebelumnya. Meminjam kaidah Ushul Fiqh, mâ lâ yudroku kulluhu lâ yutroku kulluhu, apa yang tidak mungkin dijangkau dan terwujud seluruhnya tidak boleh ditinggalkan seluruhnya.
Pemanfaatan Media Sosial
Aspek komunikasi publik pimpinan KPK periode 2019-2023 yang patut diapresiasi yakni kepemilikan akun media sosial dan pemanfaatannya. Di antara empat orang - tidak termasuk Alexander Marwata - hanya dua pimpinan yang memiliki akun media sosial. Keduanya yakni Lili Pintauli Siregar memiliki akun Instagram ‘@lipinsir49’ dan akun Facebook ‘Lili P Siregar' serta Nurul Ghufron dengan akun Facebook ‘N Ghufron Saubari' (sebelumnya akun bernama ‘Nurul Ghufron Fhuj’), akun Twitter ‘@Nurul_Ghufron’, dan Instagram ‘@binsaubari.fh’.
ADVERTISEMENT
Akun media sosial milik Lili dan Ghufron sudah ada sebelum menjadi pimpinan KPK. Lili dan Ghufron tetap aktif menggunakan akun media sosial masing-masing meski sudah menjabat sebagai pimpinan. Khusus untuk akun Twitter ‘@Nurul_Ghufron’ sempat vakum selama beberapa bulan hingga saat Ghufron menjabat sebagai pimpinan. Akun ini baru kembali aktif digunakan oleh Ghufron pada 22 Februari 2020. Cuitannya yakni 'KPK di atribusi wewenang oleh pembentuk Undang-undang sbg mana pasal 6 huruf e UU 19/2019 utk menyidik, butuh dalil apa lagi ?' disertai tautan opini Ghufron yang tayang di Harian Jawapos.
Dengan demikian, hingga tulisan ini rampung, hanya dua orang pimpinan KPK yang aktif menggunakan media sosial yakni Lili dan Ghufron. Jumlah ini lebih banyak dari pimpinan KPK periode 2015-2019 yang hanya 'menyumbang' Laode Muhamad Syarif yang aktif dengan akun Twitter ‘@LaodeMSyarif’.
ADVERTISEMENT
Memang ada Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Thony Saut Situmorang yang memiliki dua akun Twitter. Masing-masing '@sautsitumorangs' bergabung sejak Desember 2016 dan '@SautSItumorangk' bergabung sejak Juni 2017. Tapi selama menjabat sebagai pimpinan KPK, akun pertama lebih banyak hanya melakukan retweet dan akun kedua vakum. Dua akun ini baru aktif kembali dipakai dengan cuitan setelah Saut purna tugas.
Firli Bahuri mengatakan, dia tidak memiliki akun Twitter dan Instagram. Di sisi lain dia mengakui pernah memiliki akun Facebook. Tapi akun tersebut pernah di-hack. Firli tidak menjawab saat disinggung apakah akan membuat akun Twitter dan membuat ulang akun Facebook guna menjalankan komunikasi publik.
"Dulu pernah punya (akun) Facebook tapi pernah di-hack, sehingga saya tidak pakai lagi. (Akun) Twitter saya tidak pernah punya, karena harus dikelola dan harus direspon sendiri," ujar Firli kepada penulis pada Selasa malam, 31 Maret 2020.
ADVERTISEMENT
Hakikatnya dengan pemanfaatan media sosial, maka juga membuat semua penggunanya sebagai masyarakat maya (cyber community). M Burhan Bungin menggariskan, masyarakat maya adalah sebuah kehidupan masyarakat yang secara inderawi dapat dirasakan sebagai kehidupan yang nyata. Masyarakat maya membangun dirinya dengan sepenuhnya mengandalkan interaksi sosial dan proses sosialisasi dalam kehidupan kelompok (jaringan) dan antarsesama anggota masyarakat maya. (M Burhan Bungin, Sosiologi Komunikasi: Teori, Paradigma, dan Diskursus Teknologi Komunikasi di Masyarakat, Cetakan Keenam, Jakarta, Kencana, 2013, h. 164-165)
Brian Trench menyebutkan, keberadaan internet memiliki efek yakni dari konsumen menjadi produsen, atau semua orang menjadi penerbit atau jurnalis. Internet pun memfasilitasi komunikasi tiga arah yaitu dari produsen ke konsumen, dari konsumen ke produsen, dan dari konsumen ke konsumen. (Brian Trench, How the Internet Changed Science Journalism dalam Martin W. Bauer and Massimiano Bucchi (Ed.), Journalism, Science and Society: Science Communication between News and Public Relations, New Jersey, Routledge, 2007, h. 136-138)
Hariqo Wibawa Satria menyatakan, ada 37 manfaat media sosial dan website untuk organisasi. Di antaranya, satu, menghadirkan organisasi anda di telepon genggam setiap orang. Dua, mencegah korupsi. Tiga, memudahkan evaluasi. Empat, hubungan pimpinan dan anggota lebih setara. Lima, menghadirkan budaya media sosial. Enam, membangun budaya digital dan kreatif. Tujuh, meningkatkan keuntungan organisasi. (Hariqo Wibawa Satria, Seni Mengelola Tim Media Sosial: 200 Tips Ampuh Meningkatkan Performa Organisasi di Internet dengan Anggaran Terbatas, Cetakan Pertama, Depok, Yayasan Komunikonten, 2019, h. 17-30)
ADVERTISEMENT
Delapan, menghemat waktu dan biaya. Sembilan, jajak pendapat dan survei online. Sepuluh, monitoring respons masyarakat terhadap organisasi. Sebelas, mendeteksi ancaman. Dua belas, mengatasi krisis komunikasi. Tiga belas, menjadikan tujuan organisasi anda sebagai tujuan banyak orang. Empat belas, pernyataan sikap. Lima belas, mempercepat pertumbuhan organisasi.
Karenanya menurut penulis, setiap pimpinan periode 2019-2023 mestinya memiliki akun media sosial. Artinya pimpinan yang belum memiliki akun seperti Firli Bahuri, NawawiPomolango, dan Alexander Marwata sebaiknya membuat dan memanfaatkan media sosial. Pilihannya bisa dua atau tiga akun. Bagi Lili Pintauli Siregar dapat menambah dan memanfaatkan satu akun lagi yakni Twitter. Untuk pembuatan dan pemanfaatan media sosial tersebut, maka setiap pimpinan atau seluruh pimpinan dapat meminta saran dan masukan dari Kepala Biro Humas dan Juru Bicara beserta tim masing-masing.
ADVERTISEMENT
Layanan jejaring sosial Facebook, Twitter, maupun Instagram memiliki karakteristik yang berbeda. Meski begitu penggunaan atau pemanfaatannya dapat mendukung terlaksananya komunikasi publik secara efektif. Setiap pemilik akun dapat berinteraksi secara langsung, riil time, dan komunikasi dua arah bahkan lebih. Pemanfaatannya pun dapat mendukung terciptanya ekosistem komunikasi publik antara masyarakat umum, media massa, petugas komunikasi, komunitas ilmiah, lembaga swadaya masyarakat, hingga pejabat publik.
Dengan kepemilikan akun dan pemanfaatan media sosial, maka pimpinan KPK bisa secara serta-merta mengetahui apa saja yang menjadi pembahasan, perdebatan, fokus, dan kritik publik di ranah dunia maya terhadap kerja, kinerja, dan capaian KPK termasuk yang dilakukan lima pimpinan KPK. Para pimpinan juga dapat menggunakan setiap akun media sosial masing-masing untuk menjawab berbagai kritik dan pertanyaan publik tersebut.
ADVERTISEMENT
Berikutnya setiap pimpinan dapat membuat rangkaian cuitan (thread) di akun Twitter atau tulisan panjang di Facebook. Atau boleh juga dengan melakukan siaran langsung dengan live via Instagram atau Facebook atau Twitter.
Yang paling penting juga, dengan pernyataan setiap pimpinan di akun media sosial masing-masing terkhusus Twitter dan Facebook, maka akan dapat memudahkan pula para jurnalis dan media massa. Pernyataan pimpinan tersebut dapat dibuat menjadi berita oleh jurnalis maupun redaksi media massa, setelah mengkonfirmasi keaslian akun tersebut ke pimpinan atau Kepala Biro Humas atau Juru Bicara KPK.
Apalagi pembuatan berita berdasarkan cuitan tokoh atau pejabat publik di akun Twitter masing-masing atau status di dinding Facebook masing-masing telah jamak terjadi di Indonesia, setelah melalui konfirmasi keaslian akun.
ADVERTISEMENT
Pimpinan KPK yang memiliki akun media sosial tidak perlu takut mendapat cibiran atau kritikan bahwa pimpinan tersebut lebih asik bermain media sosial ketimbang bekerja. Toh pimpinan pemilik akun dapat menuliskan pernyataannya saat waktu senggang atau waktu istirahat kerja atau sebelum berangkat ke dan saat baru pulang meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.
Komunikasi efektif dan efisien adalah kunci. Memahami keinginan dan kebutuhan khalayak atas informasi publik merupakan keharusan bagi setiap organisasi. Sebagai organisasi besar, KPK mesti berjalan pada rel prinsip keterbukaan. Pemanfaatan dan penguasaan setiap saluran komunikasi publik seyogyanya diingat sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Setiap komunikasi dan tindakan yang hadir bersamaan akan muncul ketertarikan dan keterikatan khalayak. Ujungnya adalah partisipasi dan daya kritis publik. Kritik terhadap KPK dan para pimpinannya sebaiknya ditanggapi dengan jatmika. Bukan disikapi dengan emosi dan bertindak ibarat Dasamuka.
ADVERTISEMENT
Tampuk kepemimpinan dan komunikasi publik pimpinan KPK tidak boleh dikuasai satu nama. Tidak boleh juga ada yang merasa dan bertindak paling kuasa dengan pangkat apa pun jua. Karena lima pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial dan setara. Ingat pula, KPK sebagai lembaga publik bukan milik pimpinan KPK semata tapi kepunyaan seluruh rakyat Indonesia.[]