Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
USIA 20 tahun dan keberadaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) jelas bukan merupakan rentang waktu yang singkat. Pengejawantahan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) serta kewenangannya terkait dengan dunia usaha harus memberikan kontribusi lebih bagi sistem hukum dan ekonomi di Indonesia. KPPU secara kelembagaan dan para personel di dalamnya bukan semata dituntut kompetitif dan inovatif tapi juga konsisten dalam penegakan hukum dan menciptakan persaingan usaha yang sehat. Yang tidak boleh dilupakan, KPPU seyogianya juga bertindak untuk pertumbuhan investasi dan peningkatan perekonomian negara serta perlindungan bagi warga termasuk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menegah (UMKM).
ADVERTISEMENT
Apalagi, KPPU tidak hanya mengemban amanah dari Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Komisi juga diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan kemitraan antara pelaku usaha besar dengan UMKM berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM. Kewenangan pengawasan terhadap pelaksanaan model dan sistem kemitraan tersebut agar benar-benar terjadi kemitraan usaha yang kokoh. Implementasi pengawasan pun tetap berpijak pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksana UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM.
Perlindungan Warga
Usia 20 tahun KPPU yang jatuh pada 7 Juni 2020 lalu, jelas menunjukkan bahwa KPPU tak lekang oleh waktu. Kehadiran dan keberadaannya menjadi tumpuan bagi dunia usaha dan pelaku usaha serta masyarakat luas. Dengan demikian kompleks situasi dunia usaha dan cepatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), maka KPPU dan jajaran di dalamnya seyogianya juga meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM), kapasitas, dan kemampuan pengawasan persaingan usaha.
ADVERTISEMENT
Penguasaan TIK disertai inovasi sistem digital untuk penyampaian laporan pengaduan dan mempermudah proses pemeriksaan atas laporan. Baik pengaduan terkait dugaan persekongkolan tender atau pengadaan proyek-proyek di lingkungan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, atau pemasaran dan penjualan barang, atau persekongkolan dan diskriminasi penjualan tiket, dugaan persekongkolan atau kartel bahan pangan, dan sebagainya. Komunikasi publik Komisi juga diharapkan bisa lebih terbuka dan efisien saat penyampaian pelaksanaan kerja, kinerja, dan capaian.
Koordinasi dan sinergi kementerian lembaga terkait pun seharusnya ditingkatkan dan dimaksimalkan KPPU. Di antaranya dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sehubungan dengan pengadaan barang dan/atau jasa, atau dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk aspek pengadaan di lingkungan pemerintah daerah. Berikutnya dengan asosiasi atau organisasi dunia usaha untuk penegakan pelaksanaan persaingan usaha yang sehat dan berintegritas.
ADVERTISEMENT
Persaingan usaha yang sehat dan berintegritas merupakan keharusan. Untuk penerapan dunia usaha berintegritas, maka KPPU dapat bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apalagi KPK memiliki program pencegahan korupsi berupa program 'Profesional Berintegritas' (PROFIT). Program PROFIT telah ada dan dijalankan KPK sejak Oktober 2016 dengan di antaranya menggandeng dunia usaha dan pelaku usaha.
Berikutnya, KPPU dapat mendorong para pelaku usaha memiliki dan menjalankan International Organization for Standardization (ISO) 31000:2018 tentang Manajemen Risiko, ISO 9001:2015 tentang Sistem Manajemen Mutu, dan ISO 37001:2016 yang telah diadopsi menjadi SNI ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti-Suap.
Adalah fakta berdasarkan data KPK penanganan perkara korupsi sektor dunia usaha menyumbangkan pelaku terbanyak sebagai pelaku korupsi kurun tahun 2004 hingga 2020 dengan jumlah pelaku swasta 308 orang. Dari angka ini, 12 orang ditangani KPK sejak Januari hingga akhir September 2020. Selain itu, ada 6 korporasi yang ditangani yang beberapa di antaranya telah divonis terbukti bersalah di persidangan. Data secara umum bisa dilihat pada tautan ini .
ADVERTISEMENT
Jika terjadi persaingan usaha tidak sehat, persekongkolan, dan monopoli disertai dugaan terjadi delik-delik korupsi, maka yang dirugikan bukan hanya kalangan dunia usaha. Kerugian juga akan dialami oleh masyarakat maupun negara.
Kerugian yang bisa terjadi maupun yang telah terjadi berdasarkan kasus atau perkara yang ada selama ini, di antaranya kualitas barang dan/atau jasa atau proyek yang telah dikerjakan menurun dan lebih buruk, harga barang dan/atau jasa menjadi tinggi sehingga membebankan warga atau konsumen, proses tender yang dilakukan tidak sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan, spesifikasi barang atau jasa yang tidak sesuai dengan semestinya, dan terjadi kerugian keuangan atau perekonomian negara.
Dengan demikian, perlindungan warga negara mesti menjadi kunci utama keberadaan dan pelaksanaan tugas dan wewenang KPPU di masa yang akan datang. Selain itu, di masa pandemi coronavirus disease 2019 (COVID-19) yang masih berlangsung, KPPU pun semestinya bahu-membahu dengan kementerian, lembaga, dan instansi terkait serta kalangan dunia usaha untuk menjaga dan merawat dunia usaha dan UMKM agar perekonomian Indonesia bisa kembali bangkit dan kokoh. Tindakan pengawasan kemitraan antara pelaku usaha besar dengan UMKM pun diarahkan agar di antara kedua belah pihak tak ada yang dirugikan.
ADVERTISEMENT
Kualitas Pembuktian
Selain pengawasan, KPPU juga berwenang melakukan pemeriksaan pendahuluan jika ada laporan atas dugaan telah terjadi pelanggaran terhadap UU Nomor 5 Tahun 1999 dan pemeriksaan lanjutan serta menentukan putusan atas hasil pemeriksaan tersebut dan menjatuhkan sanksi. Sanksi yang dijatuhkan dapat berupa tindakan administratif, pidana pokok berupa denda, dan pidana tambahan. Jika pelaku usaha diputus bersalah, maka pelaku usaha dapat mengajukan keberatan ke pengadilan negeri selambat-lambatnya 14 hari setelah menerima pemberitahuan putusan tersebut.
Tata cara penanganan perkara oleh KPPU diatur secara jelas pada BAB VII Pasal 38 hingga Pasal 46 serta sanksi diatur pada BAB VIII Pasal 47 hingga Pasal 49 UU Nomor 5 Tahun 1999. Pada BAB VII Pasal 42 tertuang bahwa alat-alat bukti saat pemeriksaan oleh KPPU berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan/atau dokumen, petunjuk, dan keterangan pelaku usaha.
ADVERTISEMENT
Penulis menyodorkan satu sebagai contoh konkret sehubungan dengan bukti dan kualitas pembuktian. Perkara tersebut yakni dugaan perjanjian usaha untuk penguasaan jasa dan penguasaan pasar yang mengakibatkan diskriminasi yang diduga dilakukan PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) atas produk jasa penyedia aplikasi angkutan sewa khusus berbasis teknologi. Pada 2 Juli 2020, KPPU telah memutus dua perusahaan tersebut terbukti bersalah melanggar Pasal 14 dan Pasal 19 UU Nomor 5 Tahun 1999 serta dua perusahaan harus membayar sanksi denda Rp 49 miliar. Rinciannya Grab sebesar Rp 30 miliar dan PT TPI sejumlah Rp 19 miliar.
Tapi ternyata pada Jumat 25 September 2020, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memenangkan Grab dan PT TPI. Secara keseluruhan ada lima bagian amar putusan nomor 468/Pdt.P/2020/PN JKT.SEL. Satu, mengabulkan permohonan para pemohon keberatan (Grab dan PT TPI) untuk seluruhnya. Dua, menyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum putusan KPPU No. 13/KPPU-I/2019 tertanggal 2 Juli 2020.
ADVERTISEMENT
Tiga, menyatakan para pemohon keberatan tidak terbukti melanggar ketentuan Pasal 14 UU Nomor 5 Tahun 1999. Empat, menyatakan para pemohon tidak terbukti melanggar ketentuan Pasal 19 huruf d UU Nomor 5 Tahun 1999. Lima, menghukum KPPU untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 346.000.
Informasi singkat putusannya bisa dilihat melalui tautan SIPP PN Jaksel . Dengan putusan seperti itu, maka Grab dan PT TPI terbebas dari sanksi biaya denda. Harus diakui perkara hukum ini belum berakhir. Musababnya KPPU sedang mempersiapkan upaya hukum berikutnya berupa pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Perkara tersebut hakikatnya menjadi lonceng peringatan sekaligus pembelajaran bagi KPPU secara kelembagaan dan pejabat KPPU yang duduk menjadi Majelis Komisi dalam menangani, menyidangkan, dan mengadili perkara persaingan usaha.
ADVERTISEMENT
Dalam menangani perkara apa pun, KPPU dan Majelis Komisi sudah semestinya sejak awal memperkuat pencarian barang bukti (alat bukti), melakukan verifikasi ulang dan berlapis atas bukti, hingga penggalian secara utuh atas substansi perkara saat pemeriksaan awal hingga pemeriksaan lanjutan. Yang paling penting adalah bukan seberapa banyak jumlah (kuantitas) bukti tapi kualitas bukti. Artinya kualitas bukti dan pembuktian menjadi fokus yang tak bisa dielakkan. KPPU dan Majelis Komisi tak boleh sekadar menjatuhkan sanksi denda dengan jumlah fantastis tanpa alasan dan pertimbangan yang matang dan faktual.
Dalam konteks kasasi perkara KPPU melawan Grab dan PT TPI, penguatan alat bukti juga menjadi keniscayaan ketika KPPU mengajukan kasasi ke MA. Langkah tersebut tentu selain terkait dengan penguatan argumentasi dan alasan-alasan kasasi dimohonkan. Apalagi ketika kasasi, Grab dan PT TPI tentu juga memiliki hak untuk mengajukan kontra memori kasasi disertai alasan-alasannya.
ADVERTISEMENT
Lebih dari itu, ada contoh perkara lain yang bisa dihadirkan guna mengomparasikan perkara KPPU melawan Grab dan PT TPI pada tahap kasasi di MA. Perkara berikut bisa menjadi suntikan moril dan motivasi bagi KPPU.
Pada tahun 2017, KPPU menangani perkara persaingan usaha tidak sehat dalam industri air minum kemasan produsen air minum kemasan Aqua, PT Tirta Investama (Danone Indonesia) dan PT Balina Agung Perkasa. Majelis Komisi memutuskan dua perusahaan terbukti bersalah dan menjatuhkan sanksi denda masing-masing Rp 13,8 miliar dan Rp 6,2 miliar.
Kemudian tahun 2018, PN Jaksel menangani dan mengadili perkara tersebut yang diajukan banding dan keberatan oleh PT Tirta Investama. Pengadilan memutuskan menerima sebagian keberatan yang diajukan perusahaan, membatalkan putusan KPPU, dan menyatakan putusan KPPU tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. KPPU lantas mengajukan kasasi ke MA. Pada tahun 2019, majelis hakim agung kasasi MA lantas memutuskan mengabulkan kasasi KPPU sehingga PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa tetap harus membayar denda masing-masing Rp 13,8 miliar dan Rp 6,2 miliar.
ADVERTISEMENT
Penerimaan Negara Bukan Pajak
Harus diakui ada banyak tantangan yang dihadapi KPPU hingga usia 20 tahun maupun di waktu yang akan datang. Dari berbagai tantangan yang dihadapi KPPU satu di antaranya adalah alokasi dan ketersediaan anggaran. Pada tahun 2020, anggaran untuk KPPU yang dialokasikan dari APBN sebesar Rp 130 miliar. Angka ini menurun dari tahun-tahun sebelumnya. Sebagai contoh tahun 2019 sejumlah Rp 136 miliar, tahun 2018 sebesar Rp 134 miliar, dan tahun 2017 sejumlah Rp 137,26 miliar, sedangkan tahun 2016 sebesar Rp 116 miliar.
ADVERTISEMENT
Tren penurunan anggaran tersebut patut disayangkan tapi juga tak boleh terlalu diratapi. KPPU dan para insan di dalamnya tak boleh menyurutkan langkah untuk penegakan hukum persaingan usaha yang sehat serta mendukung penegakan hukum, kebijakan persaingan usaha, dan kualitas dunia usaha di Indonesia.
Harus diakui bahwa selama 20 tahun KPPU hakikatnya telah melakukan tugas dan kewenangannya dengan baik. Hal ini tercermin dari beberapa hal. Di antaranya pertama, berdasarkan data lansiran KPPU, KPPU telah memutus sebanyak 351 perkara, menilai 700 notifikasi merger, dan menyampaikan 238 surat saran dan pertimbangan. Kedua, KPPU juga memberikan kontribusi bagi ekonomi Indonesia atau APBN berupa Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 428.510.000.000.
Secara sepintas, sumbangsih PNBP tersebut memang "lebih sedikit" jika dibandingkan dengan jumlah total anggaran KPPU dari APBN kurun 2016 hingga 2020. Hanya, yang patut diingat oleh kita bersama adalah muara dari KPPU bukanlah semata untuk mengeruk pundi-pundi dari besaran sanksi denda agar menjadi PNBP. KPPU fokus saja pada pelaksanaan 7 tugas dan 12 wewenang sebagaimana diamanahkan oleh UU Nomor 5 Tahun 1999. Munculnya PNBP dari denda yang dijatuhkan adalah akibat lain yang tak perlu diharapkan tapi pasti akan terjadi.
ADVERTISEMENT
Sebenarnya berdasarkan data KPPU, jika diukur dari total putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) maka total denda yang dapat dipungut negara kurang lebih sebesar Rp 814.850.972.915. Tapi, yang baru berhasil dibayarkan oleh pelaku usaha yang dijatuhi denda kepada kas negara sebesar Rp 428,51 miliar per Juli 2020 atau sebesar Rp 425.341.670.470 per 8 Juni 2020. Lihat siaran pers KPPU di antaranya berjudul “Dua Puluh Tahun KPPU; Bagaimana Kinerjanya?” dengan mengakses tautan ini .
Beririsan dengan Korupsi
Dua dekade perjalanan KPPU faktanya tidak mulus-mulus amat. Aroma korupsi masih menyertai. Paling tidak ada dua perkara korupsi pada rentang waktu berbeda yang bisa disodorkan berdasarkan data penanganan perkara di KPK. Pertama, KPK menciduk Mohammad Iqbal selaku Komisioner KPPU periode 2006-2012 bersama Billy Sindoro selaku Presiden Direktur PT First Media Tbk sekaligus Komisaris Lippo Group saat itu dan tiga orang lain setelah terjadi dugaan transaksi pada pertengahan September 2008.
ADVERTISEMENT
Sejak tahap pengadilan tingkat pertama hingga kasasi di MA (Februari 2010), Iqbal divonis dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan. Iqbal terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam delik penerimaan suap Rp 500 juta dari Billy Sindoro yang mewakili kepentingan PT First Media dan PT Direct Vision.
Uang suap terbukti untuk pengurusan perkara sengketa hak siar pertandingan sepak bola Liga Utama Inggris yang ditangani oleh Iqbal. Sengketa ini bermula dari laporan yang disampaikan PT Indonusa Telemedia, PT Indosat Mega Media, dan PT Media Nusantara Citra Sky Vision ke KPPU.
Dalam perkara suap yang sama, Billy Sindoro divonis dengan pidana penjara selama 3 tahun di pengadilan tingkat pertama yang tidak diajukan banding dan kasasi. Selain itu, dalam proses persidangan terungkap fakta ada andil Tadjuddin Noersaid selaku Komisioner KPPU periode 2006-2012. Lihat perkara dua tautan di laman Anti-Corruption Clearing House (ACCH) untuk perkara Iqbal dan perkara Billy .
ADVERTISEMENT
Tahun berganti. Billy Sindoro nyatanya terseret perkara suap lain yakni pemulusan dan pengurusan sejumlah perizinan proyek pembangunan Meikarta milik Lippo Group yang berlokasi di Bekasi, Jawa Barat dengan luas lokasi 84,6 hektare. Billy bertindak dalam kapasitas selaku Direktur Operasional Lippo Group. Perkaranya pun telah disidangkan dan diputus di pengadilan. Menariknya perkara ini juga bermula dari OTT yang dilakukan KPK terhadap Billy, Neneng Hassanah Yasin selaku Bupati Bekasi periode 2017-2022, dkk pada Oktober 2018.
Izin yang diurus mulai dari Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT), Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), rekomendasi berupa site plan, block plan, dan saran teknis IMB, rekomendasi pemasangan alat proteksi pemadam kebakaran, rekomendasi lingkungan hidup, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Rancangan Peraturan Daerah RDTR Kabupaten Bekasi tahun 2017 menjadi Perda, hingga rekomendasi substansial dari gubernur Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Kedua, perkara suap pengurusan persetujuan direksi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III (Holding Perkebunan) atas Long Term Contract (LTC) atau Kontrak Jangka Panjang atas pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PTPN seluruh Indonesia serta distribusi gula. Dalam perkara ini sedikitnya ada tiga orang yang telah divonis terbukti bersalah oleh pengadilan. Perkara ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK pada September 2019.
Tiga orang yang telah divonis yakni Dolly Parlagutan Pulungan selaku Direktur Utama PTPN III (Persero) saat itu, I Kadek Kertha Laksana selaku Direktur Pemasaran PTPN III (Persero) saat itu, dan Direktur Utama PT Fajar Mulia Transindo (FTM) sekaligus advisor (penasihat) PT Citra Gemini Mulia (CGM) Pieko Njotosetiadi.
ADVERTISEMENT
Saat masih di tahap penyidikan, KPK sempat memanggil Ketua KPPU periode 2018-2023 Kurnia Toha sebagai saksi pada Senin, 23 Desember 2019. Sayangnya Kurnia tidak hadir karena sedang sakit. KPK juga pernah memanggil Ketua KPPU periode 2012-2018 sekaligus Komisaris Utama PTPN VI saat itu Muhammad Syarkawi Rauf. Syarkawi dipanggil sebagai saksi sebanyak tiga kali di tahap penyidikan pada tahun 2019, tapi tak hadir.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan, terungkap bahwa Muhammad Syarkawi Rauf (diduga) telah menerima uang Rp 1,966 miliar dari Pieko Njotosetiadi terkait kajian Long Term Contract (LTC) atau Kontrak Jangka Panjang pembelian gula kristal putih. Uang tersebut juga diduga terkait dengan kajian menghindari praktik monopoli perdagangan gula dan bawang putih.
ADVERTISEMENT
Dolly dan Kertha memastikan ada uang tersebut serta Kertha yang menyerahkan langsung ke Syarkawi setelah lebih dulu Kertha menerimanya dari Pieko. Di sisi lain, Pieko mengakui telah memberikan uang tersebut untuk Syarkawi, tapi dengan ikhlas bukan sebagai suap.
Irisan KPPU dengan kasus atau perkara korupsi sebenarnya bukan semata seperti contoh dua perkara di atas. KPPU juga memiliki sumbangsih yang cukup signifikan dalam pemberantasan korupsi. Satu perkara yang dapat menjadi contoh adalah perkara korupsi mega skandal dengan kerugian negara sebesar Rp 2.314.904.234.275,39, yang ditangani oleh KPK.
Perkara tersebut yakni korupsi proses penganggaran dan pengadaan barang/jasa paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional atau KTP elektronik (e-KTP) Tahun Anggaran 2011-2013 pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Proyek dimenangkan oleh Konsorsium Perum Percetakan Negara RI (Konsorsium PNRI).
ADVERTISEMENT
Dalam perkara korupsi e-KTP ada sejumlah orang yang telah menjadi terpidana maupun masih menjadi tersangka. Pelaku pertama yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK yakni Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merangkap Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil). Sugiharto ditetapkan sebagai tersangka pada April 2014. Penyelidikan awal atau pertama dilakukan KPK kurun tahun 2012 hingga 2013.
Pada tahun 2012, KPPU menangani dan memutus dugaan pelanggaran Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait dengan tender atau lelang proyek pengadaan e-KTP tahun 2011-2012 yang bersumber dari dana APBN DIPA Ditjen Dukcapil Kemendagri Tahun Anggaran 2011 dan 2012. KPPU memutuskan telah terjadi persekongkolan horizontal dan vertikal dalam tender. Isi salinan putusan KPPU tentang tender proyek e-KTP bisa dilihat dengan mengunduh file di sini .
ADVERTISEMENT
Persekongkolan terbukti dilakukan panitia tender/pelelangan proyek e-KTP (terlapor I), Konsorsium PNRI (terlapor II), dan PT Astragraphia Tbk (terlapor III) sesuai Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999. KPPU menghukum terlapor II membayar denda Rp 20 miliar dan terlapor III membayar denda Rp 4 miliar. Putusan termaktub dalam putusan KPPU atas perkara nomor: 03/KPPU-L/2012.
Selama proses pemeriksaan, KPPU menemukan ada dugaan patgulipat atau indikasi korupsi. Selain itu, KPPU juga memberikan tiga rekomendasi. Satu, kepada Mendagri untuk memberikan sanksi administratif kepada PPK dan panitia tender proyek e-KTP. Dua, kepada Mendagri untuk menerapkan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat dalam pengadaan barang dan/atau jasa. Tiga, kepada Polri untuk melakukan penyelidikan atas dugaan pemalsuan tanda tangan atas nama Bagus Trisakti, Wazith Zaki, dan Mahmud Abraham Hakim dalam dokumen persoonil ahli afis dokumen penawaran Konsorsium PNRI.
ADVERTISEMENT
Saat proses kasus dugaan korupsi proyek e-KTP ditangani KPK, KPPU sempat berkoordinasi dan duduk bersama KPK. Saat pertemuan, KPPU menyampaikan sejumlah temuan saat pemeriksaan, pihak-pihak yang terkait, proses persekongkolan, hingga indikasi korupsi yang terjadi.
Selain itu menurut catatan penulis, KPPU bersama KPK pun telah menjalin kerja sama sejak tahun 2014 atau sejak pimpinan KPK periode 2011-2015. Kerja sama antar-lembaga secara umum mencakup pengawasan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, pencegahan dan pemberantasan tindak korupsi, hingga pencegahan dan pemberantasan kartel. Untuk pemberantasan korupsi yakni aspek penindakan berupa saling tukar-menukar data dan informasi yang dapat ditindaklanjuti oleh KPK guna penanganan kasus atau perkara korupsi. Pada bidang pencegahan di antaranya terkait dengan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), pelaporan gratifikasi dan pembentukan Unit Pengendali Gratifikasi (UPG), hingga sosialisasi.
ADVERTISEMENT
Keberadaan KPPU selama dua dekade hakikatnya merupakan momentum bagi Komisi untuk mengevaluasi dan memperbaiki diri. Upaya dan tindakan menjaga dan mengawasi dunia usaha dan para pelaku usaha haruslah dilakukan secara berkesinambungan tanpa korupsi. Integritas yang termaktub dalam pakta integritas seharusnya diwujudkan dengan tindakan, bukan semata tulisan tak berbekas. Menegakkan hukum serta perwujudan sumbangsih bagi negara, dunia usaha, pelaku usaha, dan warga negara adalah amanah bukan sekadar formalitas.
Proses pemeriksaan hingga pembuktian perkara sengketa persaingan usaha seyogianya diarahkan pada peningkatan kualitas dan bertuah. Segala hambatan, tantangan, dan masalah yang muncul tak perlu membuat Komisi menyurutkan langkah. Segalanya dipetakan secara terukur, kemudian dipecahkan dan diselesaikan sesuai dengan kemampuan Komisi dan para personel di dalamnya. Tetaplah menjadi harapan kita, rakyat Indonesia.[]
ADVERTISEMENT