Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
JALAN Komisaris Jenderal Polisi Firli Bahuri sebagai pejabat teras Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nyatanya tidak mulus-mulus amat. Dua kali mengisi dua jabatan penting di lembaga antikorupsi seperti ada madarat. Firli terus dihadapkan pada persidangan etik. Sebagai Ketua KPK, dugaan pelanggaran kode etik Firli ditangani dan disidangkan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
ADVERTISEMENT
Saat bertugas sebagai Deputi Bidang Penindakan KPK kurun April 2018 hingga Juni 2019 dengan pangkat Inspektur Jenderal Polisi, Firli berhadapan dengan Direktorat Pengawas Internal (PI) hingga Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) KPK memutuskan Firli melakukan pelanggaran etik berat.
Tugas pemeriksaan etik Direktorat PI serta persidangan DPP KPK dan keputusannya kini telah tiada. Tugas dan kewenangannya diambil alih oleh Dewas KPK setelah disahkan dan berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK (UU baru KPK). Hasil pemeriksaan Direktorat PI dan putusan DPP KPK pun telah ditanggapi Firli sebelumnya.
Masker dan Helikopter Jadi Penyebab
Mulanya tidak ada aneh saat Firli Bahuri melakukan lawatan ke Baturaja, Sumatera Selatan untuk mengunjungi makam orang tuanya pada Sabtu, 20 Juni 2020. Kunjungan bisa terjadi karena Firli mengambil cuti satu hari. Keberadaan Firli pun sempat luput dari pemberitaan media massa. Tidak disangka, publik terhenyak dua hari kemudian secara berurutan. Adalah Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman sebagai peniup peluit.
ADVERTISEMENT
Boyamin Saiman dua kali mentransmisikan pesan singkat berisi siaran pers disertai bukti foto ke para jurnalis. Pertama, Senin, 22 Juni 2020 Boyamin menyatakan, telah menyampaikan laporan melalui e-mail ke Dewas KPK sehubungan dengan dugaan pelanggaran kode etik Firli yang tidak menggunakan masker saat berjumpa dengan puluhan anak di Baturaja, di saat masih masa pandemi coronavirus disease 2019 (COVID-19). Tindakan Firli, menurut Boyamin, telah melanggar protokol kesehatan Covid-19. Perbuatan Firli bertolak belakang dengan rombongan dan pengawalnya yang menggunakan masker.
"Firli tidak dapat membawa dirinya sebagai panutan dan teladan dalam mematuhi aturan dan arahan pemerintah. Firli sebagai penegak hukum seharusnya patuh hukum," tegas Boyamin.
Di hari dan tanggal yang sama, Firli melakukan 'counter attack'. Pria kelahiran Lontar, Muara Jaya, Ogan Komering Ulu, Sumatra Selatan, 8 November 1963 ini membantah tudingan Boyamin. Firli bilang, isu yang berkembang terkait dengan foto yang tersebar di media dan menyebutkan bahwa Firli tidak mengenakan masker pada saat saya bergiat di luar kota sebenarnya itu tidak benar.
ADVERTISEMENT
Firli mengklaim, taat terhadap aturan dan patuh terhadap anjuran protokol kesehatan yang telah ditentukan pemerintah. Dia menggunakan tiga jenis masker yaitu e masker yang dipasang di kantong baju, masker yang dijepitkan di antara dua lubang hidung, dan masker N95. Hanya dia memastikan, memang sempat melepas maskernya saat bertemu anak-anak. Tapi e masker dan masker yang dijepit di antara dua hidung tetap terpasang.
Menurut Firli, saat perjalanan dia menggunakan masker. Ada saat Firli membuka masker dan masker itu dipegang untuk beberapa saat. Masker dibuka karena Firli akan menyanyikan lagu 'Indonesia Raya' bersama anak-anak sekitar. Lebih dari Firli menuding, laporan MAKI ke Dewas merupakan kritik yang tidak sesuai fakta.
Anehnya, Firli turut mengutarakan pengibaratan dalam rilisnya. Tamsil yang disampaikan rasanya tidak perlu. Dia menyodorkan sosok Odin, tokoh dalam mitologi Nordik, penguasa Asgard yang merupakan kerajaan para dewa-dewi.
ADVERTISEMENT
"Meski demikian, itulah perjalanan sebagai pimpinan KPK. Jikapun Odin The All Father turun dari Asgard ke Bumi dan menjadi Ketua KPK, pasti akan tetap dikritik. Saya sangat paham pada perhatian ini," ujar Firli.
Masih belum selesai. Rabu, 24 Juni 2020, Boyamin kembali mentransmisikan pesan berisi siaran pers. Dia mengatakan, telah menyampaikan lagi pengaduan Dewas melalui e-mail terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik Firli. Lokasi kejadian masih sama, Sumatera Selatan. Dugaan pelanggaran, dilakukan Firli karena menggunakan helikopter mewah milik swasta untuk perjalanan dari Palembang ke Baturaja pada Sabtu, 20 Juni 2020.
Menurut Boyamin, patut diduga Firli menggunakan helikopter dengan nomor registrasi PK-JTO itu untuk menunjukkan gaya hidup mewah. Tindakan ini bertentangan dengan kode etik pimpinan KPK yang dilarang bergaya hidup mewah. Helikopter berjenis Helimousine President Air yang pernah digunakan motivator Tung Desem Waringin. Diduga helikopter itu milik salah perusahaan swasta di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Boyamin menegaskan, hakikatnya Firli bisa melalui jalur darat dengan menggunakan mobil untuk menuju Baturaja. Berdasarkan perhitungan Boyamin, perjalanan jalur darat dari Palembang ke Baturaja hanya empat jam. Tujuan Firli bersama istri dan anak-anaknya untuk melakukan ziarah ke makam keluarga orang tua Firli tidak mungkin akan terhambat jika melintasi jalur darat dengan menaiki mobil.
"Hal ini bertentangan dengan kode etik pimpinan KPK dilarang bergaya hidup mewah apalagi dari larangan bermain golf. Pelarangan main golf karena dianggap bergaya hidup mewah telah berlaku sejak tahun 2004 dan masih berlaku hingga kini," tegas Boyamin.
Setelah ramai pemberitaan ihwal lawatan Firli menggunakan helikopter, Firli tidak mengirimkan rilis seperti saat menanggapi laporan pertama MAKI tadi. Keterangan justru datang dari KPK melalui Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
ADVERTISEMENT
Menurut Alexander Marwata, Firli Bahuri mengambil cuti sehari ke Baturaja pada Sabtu, 20 Juni 2020. Kedatangan Firli di sana, kata dia, untuk berziarah ke makam orang tua Firli. Alexander mengatakan, pimpinan telah mengonfirmasi ke Firli ihwal penggunaan helikopter dari Palembang ke Baturaja. Firli merogoh kocek sendiri guna membayar biaya penyewaan helikopter. Alexander mengungkapkan, tidak mungkin menggunakan jalur darat dengan mobil pulang pergi karena cuti hanya sehari.
"Kalau PP (pergi-pulang) kan lebih sehari, padahal cutinya sehari. Makanya menyewa helikopter itu, bayar kok dia bilang helikopter. Terlepas, ya apa pun pendapat masyarakat, tapi dari sisi efisiensi waktu itu yang dia pertimbangkan, karena cuti cuma satu hari," ujar Alexander selepas acara pembagian masker di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat pada Jumat, 26 Juni 2020.
ADVERTISEMENT
Kalau mau dilihat, sebenarnya laporan MAKI terhadap Firli ke Dewas tidak semata bicara tentang kode etik para insan KPK. Nyatanya tindakan Firli pun beririsan kuat dengan '9+1 nilai integritas' yang dikembangkan KPK sejak beberapa tahun silam dan terus disosialisasikan ke masyarakat luas. Nilai-nilai tersebut yakni jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggungjawab, kerja keras, sederhana, berani, dan adil serta sabar. Nilai-nilai tersebut digali KPK dari nilai-nilai integritas yang berasal dari kearifan lokal masyarakat Indonesia dan yang bersumber dari ajaran agama dan kepercayaan yang ada di Indonesia.
Dugaan pelanggaran kode etik Firli Bahuri yang dilaporkan MAKI ke Dewas tidak hanya menjadi perbincangan hangat kalangan eksternal KPK. Di internal, para insan KPK pun turut membahasnya. Bahkan beberapa di antaranya menyebutkan, tindakan Firli sebagai Ketua KPK memang tidak layak. Musababnya, sebagai Ketua KPK harusnya Firli memberikan teladan yang baik.
ADVERTISEMENT
"Yah mudah-mudahan Dewas bisa objektif memeriksa, menilai, dan memutuskan dugaan pelanggaran kode etik itu. Biar ini juga sebagai peringatan dan pengingat bagi kita juga," ujar sumber internal KPK kepada penulis.
Pemeriksaan Awal Dewas
Dewas KPK menggelar konferensi pers resmi secara daring guna menyampaikan kinerja semester I 2020 pada Selasa, 4 Agustus 2020. Hadir empat dalam konferensi. Mereka adalah Ketua Dewas Tumpak Hatorangan Panggabean serta tiga anggota Dewas yakni Harjono, Albertina Ho, dan Syamsuddin Haris. Sedangkan Artidjo Alkostar tidak hadir di lokasi karena sedang bekerja dari rumah.
Satu di antara materi-materi pokok yang disampaikan adalah menyusun, menerima pengaduan masyarakat, dan menegakkan kode etik. Dewas telah menyusun dan menetapkan tiga peraturan kode etik. Ketiganya yaitu Perdewas KPK Nomor 01 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK, Perdewas KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK, dan Perdewas KPK Nomor 03 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Pemeriksaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
ADVERTISEMENT
Selama bekerja pada semester I, Dewas telah menerima dan menindaklanjuti 14 kasus dugaan pelanggaran kode etik yang bersumber dari pelaporan interal dan internal. Dewas pun telah merencanakan untuk melakukan persidangan etik atas beberapa kasus dugaan pelanggaran kode etik pada Agustus 2020.
Persidangan yang (akan) dilakukan setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan pendahuluan oleh Dewas. Di mana hasil pemeriksaan tersebut menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran kode etik. Jauh sebelum itu, saat Dewas menerima laporan maka Dewas menerbitkan surat tugas untuk Kelompok Kerja Fungsional guna mencari dan mengumpulkan bahan keterangan serta bukti-bukti pendukung, yang dapat diperoleh dari pelapor, terlapor, dan dan pihak-pihak lain yang terkait. Setelah rampung, Kelompok Kerja Fungsional menyusun Laporan Hasil Klarifikasi (LHK) dan menyampaikannya ke Dewas.
ADVERTISEMENT
Saat konferensi pers, satu yang disebut Dewas yakni kasus dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPK Komisaris Jenderal Polisi Firli Bahuri. Kasus ini juga menjadi sorotan tajam dan pertanyaan dari para jurnalis.
Ketua Dewas Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan, Dewas telah melakukan klarifikasi terhadap kasus ini dengan meminta keterangan dari berbagai pihak termasuk Firli Bahuri dan pihak lain, termasuk pihak luar seperti penyedia jasa helikopter. Karena itulah, Dewas memutuskan bahwa kasus dugaan pelanggaran kode etik dengan menaiki helikopter Firli merupakan satu yang dibawa ke persidangan.
"Hasilnya tidak bisa saya sampaikan, hasilnya nanti bisa kita lihat kalau ada persidangan Dewas KPK sendiri," tegas Tumpak.
Rabu, 19 Agustus 2020, Dewas KPK membuat rilis dan dilansir resmi di laman KPK. Tumpak Tumpak Hatorangan Panggabean mengungkapkan, Dewas menggelar sidang etik perdana untuk tiga orang terperiksa secara berturut-turut pada 24-26 Agustus 2020. Satu di antaranya adalah terperiksa atas nama Firli Bahuri.
ADVERTISEMENT
"Sidang etik digelar pada 25 Agustus 2020 dengan terperiksa FB atas dugaan menggunakan helikopter pada saat perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja. Terperiksa diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau 'Kepemimpinan' pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020," tegas Tumpak.
Penulis telah mengunduh salinan Perdewas Nomor: 02 Tahun 2020. Pasal 4 ayat (1) huruf c berbunyi, "Dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Integritas, setiap insan Komisi wajib: menjaga citra, harkat, dan martabat Komisi di berbagai forum, baik formal maupun informal di dalam negeri maupun di luar negeri."
ADVERTISEMENT
Pasal 4 ayat (1) huruf n berbunyi, "Dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Integritas, setiap insan Komisi wajib: menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakannya melekat dalam kapasitasnya sebagai insan Komisi."
Pasal 4 ayat (2) huruf m berbunyi, "Dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Integritas, setiap insan Komisi dilarang: menunjukkan gaya hidup hedonisme sebagai bentuk empati kepada masyarakat terutama kepada sesama insan Komisi."
Pasal 8 ayat (1) huruf f berbunyi, "Dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Kepemimpinan, setiap insan Komisi wajib: menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari."
Sidang Etik vs 'Kampanye' Firli
Sehari sebelum sidang etik digelar Dewas atau Senin, 24 Agustus 2020, Firli Bahuri mentransmisikan pesan berisi pernyataan tertulisnya ke sejumlah redaksi media massa dan para jurnalis. Firli memastikan, tidak menganut hidup mewah. Dia mengklaim, penggunaan helikopter saat perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja pada Sabtu, 20 Juni lalu bukanlah gaya hidup mewah.
ADVERTISEMENT
"Tetapi kami lakukan karena kebutuhan dan tuntutan kecepatan tugas. Semua saya kerjakan untuk kemudahan tugas saya dan bukan untuk kemewahan," klaim Firli.
Mantan kepala Baharkam Mabes Polri ini mengungkapkan, helikopter yang dia gunakan adalah helikopter sewaan yang dibayar dengan gajinya sendiri. Karena Firli membantah keras isu yang sengaja diembuskan bahwa helikopter yang ditumpanginya sebagai hasil gratifikasi.
"Gaji saya cukup untuk itu membayar sewa heli dan ini bukan hidup mewah, semua biaya saya bayar sendiri," ucapnya.
Sidang etik atas dugaan pelanggaran kode etik Firli Bahuri digelar Dewas sebanyak tiga kali. Masing-masing Selasa, 25 Agustus; Jumat, 4 September; dan Selasa, 8 September 2020. Firli selalu hadir dalam tiga kali sidang dan memberikan keterangan/klarifikasi di hadapan Dewas. Pada sidang pertama, Firli sebagai terlapor/terperiksa dikonfrontir dengan pelapor yakni Koordinator MAKI Boyamin Saiman.
ADVERTISEMENT
Kedatangan ke dan kepulangan Firli dari gedung lama KPK saat dan seusai sidang etik menghadirkan drama. Saat sidang pertama, Firli tiba sekitar pukul 09.00 WIB dengan dikawal lengkap ajudannya. Terlihat juga petugas Kepolisian yang berjaga-jaga. Firli masuk melalui pintu depan gedung lama KPK. Dia memilih menerobos kerumunan jurnalis yang mencegatnya.
"Iya, (sidang etik) dengan anggota Dewas terkait dugaan pelanggaran kode etik. Saya ke situ (dalam gedung) dulu. Saya tidak mau komentar, biar nanti Dewas yang menilai. Kita ikuti (sidang etik) dulu. Oke ya, makasih," kata Firli di lobi depan gedung lama KPK.
Boyamin Saiman lebih dulu keluar. Boyamin menyatakan, sidang etik berlangsung sekitar 1,5 jam. Boyamin dikonfrontir langsung oleh Dewas dengan Firli. Boyamin menceritakan, prinsipnya sidang kali ini mengonfirmasi aduan yang disampaikan Boyamin benar atau tidak Boyamin yang menyampaikan tentang dugaan pelanggaran kode etik Firli atas penggunaan helikopter dan tidak memakai masker disertai bukti yang dilampirkan.
ADVERTISEMENT
Boyamin membenarkan hal tersebut di hadapan Dewas. Selain itu dia juga menyampaikan data tambahan ihwal helikopter, rekonstruksi yang dilakukan Boyamin dengan menggunakan mobil dari Palembang ke Baturaja, hingga kepemilikan helikopter yang digunakan Firli. Menurut Boyamin, helikopter tersebut pernah dipakai oleh petinggi republik ini dari Solo ke Semarang pada 2015 dari sebuah perusahaan X. Nama perusahaan sudah disampaikan Boyamin ke Dewas tapi tidak bisa disampaikan ke para jurnalis.
Firli di hadapan Dewas, kata Boyamin, membenarkan menaiki helikopter seperti foto bukti yang disampaikan Boyamin. Menurut Firli, biaya sewa helikopter sudah dibayar Firli dengan uang sendiri dan penuh. Firli kepada Dewas, membantah mendapatkan diskon biaya sewa helikopter.
Lebih dari itu Boyamin menegaskan, apakah pembayaran dengan jumlah yang disebutkan Firli itu standar atau tidak maka menjadi tugas Dewas untuk menilai. Di sisi lain, menurut Boyamin, helikopter yang ditumpangi atau disewa Firli merupakan helikopter mewah dengan melihat interior dan aerodinamikanya.
ADVERTISEMENT
Boyamin menilai, keterangan efisiensi waktu yang disampaikan Firli di hadapan Dewas juga seperti tidak berdasar. Pasalnya, satu hari cuti pada Sabtu saat itu tidak ada sesuatu yang dikejar. Apalagi hari kerja dimulai pada hari Senin. Sedangkan hari Minggu ketika itu pun tidak ada operasi tangkap tangan (OTT).
Di hadapan Dewas dan didengar juga oleh Firli, Boyamin meminta satu hal penting. Jika Firli diputus terbukti bersalah melanggar kode etik oleh Dewas, maka posisi Firli sebagai Ketua KPK dicopot dan diturunkan satu level lebih rendah.
"Saya sampaikan juga jika nanti dugaan melanggar terbukti saya memohon Pak Firli cukup jadi wakil ketua, ketua diganti orang lain. Saya minta itu dan saat mau ditanggapi Pak Firli malah saya potong 'ini permohonan kepada dewas', dan jadi tidak ditanggapi oleh Pak Firli," tegas Boyamin di pelataran gedung lama KPK pada Selasa, 25 Agustus 2020.
ADVERTISEMENT
Selepas pemeriksaan, Firli memilih keluar lewat lobi depan gedung lama. Firli mengatakan, sudah menyampaikan keterangan ke Dewas. Nanti Dewas yang akan menyampaikan semuanya secara jelas. Karenanya dia memohon maaf tidak mau membocorkan apa materi pemeriksaan saat sidang etik pertama. Firli tetap tidak mau berkomentar banyak saat disinggung proses konfrontir antara dirinya dengan Boyamin Saiman.
"Saya tidak rilis ya karena sudah saya sampaikan semua ke Dewas. Terima kasih ya," ujar Firli.
Firli bergeming saat disinggung permintaan Boyamin ke Dewas agar Firli diturunkan jabatannya dari Ketua KPK menjadi Wakil Ketua. Firli tidak mau berkomentar banyak. "Kita ikuti undang-undang saja ya," katanya.
Sidang kedua. Selain Firli, Dewas juga memeriksa empat orang sebagai saksi. Unsurnya yakni satu dari internal KPK dan tiga pihak eksternal.
ADVERTISEMENT
Firli yang mengenakan batik lengan panjang bercorak terlihat keluar gedung lama KPK sekitar pukul 11.30 WIB. Anehnya, Firli tidak keluar lewat lobi depan gedung. Firli memilih keluar dari pintu belakang. Saat Firli menuruni tangga pintu belakang, terdengar suara dari atas "Loh kok ada wartawan?", entah dari siapa. Beberapa wartawan menduga itu suara Firli. Terlihat bersama Firli ada tiga orang mengenakan batik bercorak lengan panjang yang mendampingi Firli.
Firli tetap seperti sebelumnya. Dia tidak mau berkomentar apa pun ihwal sidang etik kedua dan materinya. Dia terus berjalan menuju parkiran mobil guna menaiki mobil yang menjemputnya. Dia mengatakan, akan mengikuti setiap proses sidang etik yang dihelat Dewas.
"Kita ikuti saja, ya," ungkap Firli.
Sidang ketiga lebih unik. Firli datang dengan menumpangi mobil Toyota Innova hitam ke gedung lama KPK sekitar pukul 13.35 WIB. Mobil dengan Firli di dalamnya langsung masuk ke parkiran di basement gedung lama, tanpa Firli lebih dulu turun dan menunjukkan 'batang hidungnya' di hadapan para jurnalis. Yang harus kita ingat, basement biasanya dipakai untuk membawa para tahanan KPK.
ADVERTISEMENT
Beberapa jurnalis sempat mengetuk kaca mobil yang ditumpangi Firli sebelum masuk basement dan meminta agar kaca mobil sedikit dibuka. Rupanya permintaan itu tidak digubris. Para jurnalis baru berhasil mengabadikan gambar Firli sesaat sebelum memasuki ruang sidang di dalam gedung. Dewas memulai sidang sekitar pukul 14.00 WIB.
Sidang etik rampung sekitar pukul 15.35 WIB. Firli lantas keluar ruang sidang. Saat dimintai konfirmasi, Firli enggan menanggapi. Dia memilih untuk menyusuri selasar dalam gedung. Tapi Firli tidak mengarah menuju pintu lobi depan gedung. Dia menuju bagian dalam yang memiliki akses langsung untuk turun ke basement.
Di bagian samping, pintu masuk mobil di basement, mobil Toyota Innova hitam yang sebelumnya ditumpangi Firli terlihat keluar. Yang mengejutkan, tidak ada Firli di dalamnya. Para jurnalis kebingungan bagaimana dan lewat mana Firli bisa keluar. Para jurnalis menarik kesimpulan, Firli tidak mau berjumpa atau dicegat para jurnalis karena belajar dari peristiwa sidang pertama dan sidang kedua.
ADVERTISEMENT
Tapi satu yang menjadi pertanyaan penting para jurnalis, kenapa Firli tidak dengan gagah menghadapi para jurnalis dan cenderung memilih 'kabur'? Ditambah lagi, Firli acap kali lebih 'berani' mentransmisikan rilis dengan isi yang lebih banyak tidak berhubungan dengan tugas dan kewenangan KPK ke para jurnalis dan/atau redaksi media massa. Bahkan ada rilis Firli yang tiba-tiba muncul di grup WhatsApp jurnalis yang pos liputan di tempat lain.
Tidak hanya peristiwa di atas saja. Para jurnalis yang biasa meliput di KPK serta kalangan internal KPK terhenyak. Saat proses laporan MAKI atas dugaan pelanggaran kode etik Firli Bahuri dan sidang etik masih berjalan, ada beberapa berita dari beberapa media massa online ihwal kehidupan dan gaya hidup sederhana yang dilakoni Firli. Di antaranya terkait dengan kondisi rumah Firli yang tidak ada kendaraan mewah, Firli yang membawa makanan yang dimasak sang istri dan memakannya di sela tugasnya sebagai Ketua KPK, dan kesederhanaan Firli saat bernyanyi dengan anaknya.
ADVERTISEMENT
Para jurnalis juga kalangan internal KPK menilai, rasanya pemberitaan tersebut bukan muncul dari inisiatif jurnalis yang meliput dan/atau menuliskannya. Apalagi dari berita-berita kesederhanaan yang ada, terdapat foto yang hanya bisa diambil oleh orang yang berada di dekat Firli saat foto diabadikan. Satu kesimpulan ditarik, berita-berita seperti itu sengaja ada dan dihadirkan guna kampanye sosok Firli dan melakukan serangan balik atas proses pelaporan hingga sidang etik yang digelar Dewas KPK.
Uniknya, di antara berita-berita tentang kesederhanaan Firli, terdapat dua media yang menampilkan atau menggunakan foto yang sama. Dari beberapa media tersebut, satu di antaranya adalah mediaguna.com. Jurnalis mediaguna.com yang sering menuliskan berita tentang pernyataan Firli termasuk kesederhanaan sosok Firli terlihat adalah 'Muhammad Hilman'.
ADVERTISEMENT
Sumber internal KPK menyebutkan, kalangan internal sempat memantau mediaguna.com. Apalagi sebelumnya ada banner iklan yang di dalamnya terdapat Gedung Merah Putih KPK tetapi tidak pernah ada pembicaraan di level Biro Humas maupun pimpinan KPK atas pemasangan iklan tersebut. Kalangan internal menerima informasi, bahwa nama 'Muhammad Hilman' pada mediaguna.com dicurigai atau diduga terhubung dengan sosok dan perkara terpidana mantan ketua DPR sekaligus mantan ketua umum DPP Partai Golkar Setya Novanto, lebih khusus saat Setya Novanto mengalami kecelakaan mobil di Permata Hijau pada November 2017.
"Diduga yang dimaksud 'Muhammad Hilman' itu MHM yang dulu kecelakaan dengan Setya Novanto. MHM kan pernah jadi saksi di tahap penyidikan bahkan di persidangan. Di internal juga sempat kaget, kok bisa ada iklan banner di media itu (mediaguna.com),” ujar sumber tersebut.
ADVERTISEMENT
Dugaan yang sama juga merebak di kalangan para jurnalis yang biasa meliput di gedung KPK. Beberapa di antara para jurnalis sempat coba menghubungi nomor ponsel MHM yang dimiliki sebelumnya. Nyatanya nomor tersebut sudah tidak aktif lagi.
Seorang jurnalis media massa online menceritakan secara singkat bagaimana berita tentang kesederhanaan Firli bisa muncul dan diterbitkan medianya. Awal saat hari berita itu akan dibuat sebenarnya hari jatah libur si jurnalis. Salah seorang redaktur/koordinator liputan meminta si jurnalis untuk membuat berita tersebut. Si jurnalis sempat menolak. Si redaktur tetap kukuh dengan alasan permintaan kantor. Jika si jurnalis masuk hari itu dan membuat berita, kata si redaktur, jatah libur si jurnalis akan diganti di hari lain.
ADVERTISEMENT
“Yah mau nggak mau, akhirnya jadilah itu beritanya tayang. Pas setelah tayang, banyak yang tanya ke saya langsung atau orang lain baru disampaikan ke saya, ‘Kok ada berita itu? Saat lagi ditangani Dewas malah muncul berita tentang Pak FB yang begitu, hidup sederhana. Aneh.’ Saya bilang, saya bisa apa, perintah kantor. Setelah tayang, saya juga nggak dapat apa-apa,” cerita si jurnalis kepada penulis.
Media Massa atau Layanan PLN?
Penulis telah berkali-kali membuka laman mediaguna.com. Di situ tercantum alamat dan kontak redaksi secara singkat yakni ‘Mediaguna Comunication Service’ di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Tercantum juga di antaranya nomor (021) 123-2558 (main number) dan email: [email protected]. Penulis lantas menelepon langsung ke nomor tersebut. Faktanya, dari ujung sambungan telepon bukan kalimat selamat datang di redaksi mediagunacom. Tapi, “Selamat datang di PLN 123. Untuk layanan ini....” Kaget betul. Penulis lantas mematikan panggilan dan tertawa. Anjay...!!!
ADVERTISEMENT
Selain itu, penulis juga telah mengirimkan email ke alamat email di atas dengan judul “PERTANYAAN KONFIRMASI UNTUK MEDIAGUNACOM DAN BEBERAPA JURNALISNYA” pada Jumat pagi, 25 September 2020. Dalam email berisi penjelasan umum konfirmasi dan keperluan untuk tulisan panjang, enam pertanyaan utama dan beberapa pertanyaan turunan, serta beberapa lampiran seperti link berita dan gambar screenshot. Tapi hingga Minggu malam, 27 September 2020 atau tulisan ini diterbitkan, tidak ada balasan apapun dari email: [email protected].
Penulis juga iseng mengakses laman mediaguna.com pada Jumat, 25 September 2020 baik pagi, siang, maupun sore. Di bagian beranda terlihat dua berita tentang Firli Bahuri. Satu berita bahkan menjadi headline di beranda. Berita tersebut berjudul ‘Fii Bahuri: Wujud Bhakti dan Kesalehan Seorang Anak Bukan Hanya Semasa Orang Tua Hidup’ dengan waktu terbit Senin, 21 September 2020.
Sebenarnya, tidak sampai di situ saja. Masih dalam kondisi atau masa proses pemeriksaan etik oleh Dewas KPK. Pada Jumat sore, 18 September 2020, para jurnalis yang biasa ngepos di gedung KPK dikagetkan dengan adanya sebuah situs: https://firlibahuri.info/. Sore itu hingga beberapa hari setelahnya laman website masih bisa dibuka dan diakses. Di dalam website ada sejumlah pernyataan Firli disertai gambar berisi foto dan kutipan Firli. Sabtu dini hari, 26 September 2020 penulis coba membuka alamat website tersebut. Dus, laman sudah tidak bisa diakses. Statusnya, “404 Not Found”.
ADVERTISEMENT
Penulis telah beberapa kali menghubungi Firli sejak Jumat pagi, 25 September 2020, untuk melakukan konfirmasi baik melalui telepon langsung ke nomor ponselnya maupun dengan pesan singkat via WhatsApp. Hingga Minggu malam, 27 September 2020, Firli tidak mengangkat panggilan masuk. Beberapa detik kemudian, status nomor ponselnya tinggalkan pesan suara (voicemail) dan tidak bisa menerima panggilan. Pesan singkat yang terkirim berisi penjelasan umum, lampiran link berita, dan lima pertanyaan utama serta beberapa pertanyaan turunan tidak dibalas.
Pertama, apakah benar atau tidak Firli menggunakan konsultan eksternal termasuk jurnalis atau mantan jurnalis untuk membuat rilis dan menyebarkan rilis-rilis hingga untuk menaikkan berita termasuk berkoordinasi dengan pihak internal redaksi media massa? Bahkan apakah benar konsultan eksternal itu juga untuk membuat gambar dengan hastag #firlitalks yang menyertai berita?
ADVERTISEMENT
Kedua, apakah Firli kenal atau tidak dengan mantan wartawan Metro TV, Muhammad Hilman Matauch atau Muhammad Hilman? Serta, apakah pernah betkomunikasi dengan Hilman untuk menaikkan berita yang berisi pernyataan (rilis-rilis) Firli maupun pemberitaan tentang kesederhanaan Firli? Ketiga, apakah Firli pernah mengontak langsung dengan pihak internal mediagunacom sehingga berita tentang Firli bisa naik di media online tersebut dan dari mana sumber berita tersebut bisa naik?
Keempat, apakah Firli mengetahui bahwa 'Muhammad Hilman', jurnalis di mediaguna.com itu adalah Muhammad Hilman Matauch, mantan jurnalis Metro TV? Kelima, apakah Firli pernah meminta orang atau pihak tertentu untuk membuat website https://firlibahuri.info/ dan apakah benar ini website Firli sendiri (pribadi)?
Penulis lantas meminta bantuan dan tanggapan pendiri Ethical Hacker Indonesia Teguh Aprianto atas domain website mediaguna.com dan firlibahuri.info. Teguh menyatakan, domain mediaguna.com dibeli pada 20 Agustus 2019 dan domain firlibahuri.info dibeli pada 11 September 2020. Kedua domain tersebut, tutur dia, dibeli di rumahweb.com. Teguh juga mengirimkan dan memberikan data terkait dua domain tersebut ke penulis.
ADVERTISEMENT
"Informasi pembeli domain tersebut tidak tersedia karena whois guard. Paket tambahan yang dibeli oleh si pembeli domain tersebut untuk melindungi informasi pemilik domain," tegas Teguh kepada penulis pada Minggu sore, 27 September 2020.
Tapi tutur dia, jika mencoba mencari dengan nama serupa, contohnya “mediaguna”, maka ada beberapa domain yang terdaftar dengan nama yang ada yakni “mediaguna”. Teguh membeberkan, domain website firlibahuri.info yang berstatus "404 Not Found" memang tidak bisa diakses dan melihat isi website sebelum ada status itu ada.
"Nggak bisa karena nggak ada di archive.org," katanya.
Teguh mengungkapkan, jika melihat data pembelian domain mediaguna.com maka masa expired-nya yakni 20 Agustus 2020. Lantas bagaimana laman website tersebut masih bisa melansir isi berita setelah tanggal tersebut dan masih bisa diakses hingga Minggu, 27 September 2020?
ADVERTISEMENT
"Mungkin masih di masa tenggang. Iya Seperti ini biasa, emang ada jangka waktunya. Jika dalam jangka waktu yang telah ditetapkan masih belum bayar juga, baru entar dimatiin," ujar Teguh.
Putusan Etik dan Komunikasi 'Aneh'
Tibalah waktunya. Majelis Etik yang dibentuk Dewas KPK membacakan putusan pelanggaran etik atas nama Firli Bahuri di Gedung lama KPK pada Kamis pagi, 24 September 2020. Firli yang mengenakan batik biru lengan panjang bermotif putih duduk di bangku 'pesakitan etik'. Di hadapannya ada tiga orang Majelis Etik yang dipimpin Tumpak Hatorangan Panggabean dengan anggota Artidjo Alkostar dan Albertina Ho.
Pada bagian amar putusan, Tumpak menyatakan, setelah melalui serangkaian pemeriksaan maka majelis memutuskan, terperiksa Firli Bahuri selaku Ketua KPK telah terbukti secara sah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku KPK. Firli terbukti melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf n dan Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) KPK Nomor: 02 Tahun 2020 tentang penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
ADVERTISEMENT
"Menghukum terperiksa dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis 2 yaitu agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya dan agar terperiksa sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi," tegas Tumpak saat membacakan amar putusan pelanggaran kode etik Firli.
Albertina Ho membacakan pertimbangan putusan etik. Dia membeberkan, perbuatan Firli bertolak menyewa helikopter saat perjalanan sebelumnya tidak terbukti berdampak bagi KPK secara kelembagaan tapi hanya berdampak bagi Firli secara pribadi lebih khusus nama baik Firli. Di sisi lain, menurut Majelis, perbuatan Firli tersebut juga berpotensi menimbulkan akibat atau dampak bagi KPK secara kelembagaan. Meski hanya masih potensi, maka bagi Majelis sudah cukup untuk menyatakan dan memutuskan pelanggaran etik dan perilaku yang dilakukan oleh Firli.
ADVERTISEMENT
"Perbuatan terperiksa menggunakan helikopter sewaan untuk perjalan pribadi menimbulkan pandangan negatif dari berbagai kalangan di media massa sehingga berpotensi menimbulkan turunnya kepercayaan atau 'distrust' masyarakat terhadap terperiksa sebagai Ketua KPK dan setidaknya berpengaruh pula terhadap pimpinan KPK seluruhnya," ujar Albertina.
Selama sidang pembacaan putusan berlangsung, Firli tampak serius. Wajahnya selalu mengarah ke tiga Majelis. Di ujung sidang, Tumpak berdiri dan menyerahkan map berisi berkas putusan dan sanksi untuk Firli.
Tapi ada yang cukup berbeda selepas sidang ditutup. Tumpak malah datang menghampiri Firli. Tumpak dan Firli melakukan salaman dengan gaya protokol Covid-19. Keduanya menyunggingkan senyum. Tindakan komunikasi ini, bagi penulis, merupakan tindakan yang aneh. Kenapa demikian?
Sependek pengetahuan dan ingatan penulis, tindakan komunikasi seperti Tumpak dan Firli tidak pernah terjadi setelah putusan sidang etik pimpinan-pimpinan sebelumnya. Sebagai penyegaran, di masa pimpinan-pimpinan KPK sebelumnya berlaku Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2020 tentang KPK atau UU lama KPK. Berdasarkan UU lama, pemeriksaan dan sidang etik pimpinan KPK ditangani oleh Komite Etik.
ADVERTISEMENT
Ada beberapa pimpinan yang pernah menjadi terperiksa dan disidangkan oleh Komite Etik. Di antaranya, Abraham Samad selaku Ketua KPK periode 2011-2015, Adnan Pandu Praja selaku Wakil Ketua KPK periode 2011-2015, dan Thony Saut Situmorang selaku Wakil Ketua KPK periode 2015-2019. Nah sesaat selepas sidang putusan etik, Komite Etik tidak mendatangi dan menyalami Abraham dan Adnan maupun Saut. Bahkan sepengetahuan penulis, di antara tiga pimpinan KPK itu ada yang masih kesel dengan Komite Etik.
Putusan Majelis Etik - Dewas - KPK terhadap Firli jauh dari ekspektasi publik bahkan juga ekspektasi pelapor yakni Boyamin Saiman. Banyak pesan singkat masuk dari beberapa pihak ke penulis. Ada juga yang mengirimkan rilis. Rerata menyayangkan putusan etik tersebut dan menilai mestinya Firli dihukum berat.
ADVERTISEMENT
Lebih dari itu, bagi penulis, Dewas seperti kurang mendalami dugaan-dugaan ihwal perusahaan swasta pemilik helikopter, bagaimana Firli bisa memesan helikopter, siapa yang merekomendasikan pemakaian helikopter milik perusahaan swasta itu, dan bagaimana keterkaitan Firli dengan pihak yang merekomendasikan. Proses pemeriksaan dan investigasi Dewas seperti kurang tajam. Tapi apa mau dikata, begitulah putusan yang telah dijatuhkan.
Badan publik apa pun namanya berkewajiban dan bertanggung jawab kepada publik. Kewajiban dan pertanggungjawaban tersebut pun berlaku bagi KPK, para pegawai, dan para pejabat di dalamnya. Para pejabat publik hendaknya menjadi ucapan menyatu dengan tindakan nyata di hadapan khalayak. Kampanye atas nilai-nilai integritas sebagai bentuk penanaman nilai antikorupsi hendaknya seiring dengan perbuatan dan penegakan etika.
Para insan KPK termasuk para pimpinan dan Dewas KPK mestinya menjadikan kepentingan masyarakat banyak sebagai pijakan. Bukan malah abai, misalnya meski dengan alasan memangkas waktu perjalanan. Karena pada sisi berbeda, penegakan moral dan etik lebih penting dari pada penegakan hukum semata. Ingatlah bahwa KPK masih tetap ada karena kepercayaan dan dukungan rakyat Indonesia.[]
ADVERTISEMENT