Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Masa Depan Struktur Tarif Cukai Rokok di Indonesia
11 September 2020 15:24 WIB
Tulisan dari Sadam Afian Richwanudin tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Ilustrasi cukai rokok - - Foto: Antara/ Aguk Sudarmojo
Cukai Hasil Tembakau atau yang dalam bahasa yang lebih familiar dapat dikatan sebagai cukai rokok merupakan salah satu sektor yang merupakan penyumbang signifikan bagi pendapatan Negara dari sektor cukai secara umum. Tercatat pada 2019, cukai menyumbang Rp 172,42 triliun bagi penerimaan negara. Dari angka tersebut, cukai rokok menyumbang Rp 164,87 Triliun atau sekitar 8% dari total pendapatan Negara. Bidang cukai dari tahun ke tahun juga selalu diberikan target penerimaan yang progresif. Salah satu penerimaan cukai yang bahkan dapat dikatakan dominan adalah cukai rokok yang konsisten menyumbang 95% dari total penerimaan cukai. Bahkan jika merujuk pada dokumen keuangan negara yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan, penerimaan dari cukai rokok selalu melampaui target yang dibebankan oleh Pemerintah. Hal ini tentu saja telah menegaskan kontribusi positif penerimaan cukai rokok dalam Keuangan Negara.
ADVERTISEMENT
Fakta diatas tentu membuat politik hukum kebijakan Pemerintah terhadap pengaturan mengenai cukai rokok menjadi bias. Di satu sisi sebagaimana fungsi cukai, Pemerintah melalui berbagai instrumen kebijakannya dituntut untuk dapat mengendalikan peredaran rokok di tengah masyarakat. Hal ini mengingat bagaimana tingkat konsumsi rokok di Indonesia yang cukup tinggi. Merujuk pada Laporan Southeast Asia Tobacco Control Alliance (SEATCA) berjudul The Tobacco Control Atlas, menunjukkan bahwa Indonesia merupakan negara dengan jumlah perokok terbanyak di ASEAN, yakni 65,19 juta orang. Tentu angka tersebut tidak terlepas dari fakta bahwa peredaran rokok di Indonesia yang sangat fleksibel dan terbuka. Berbagai jenis produk rokok dapat ditemui di setiap sudut tempat belanja. Dari warung kecil di pinggir jalan, toko kelontong, hingga supermarket besar. Pun di Indonesia juga tidak ada regulasi yang tegas mengatur mengenai batas usia seseorang dapat membeli rokok. Harga rokok di berbagai daerah juga termasuk murah dibandingkan dengan negara lain, disamping itu pembeliannya juga dapat dilakukan secara eceran per batang. Hal-hal tersebut menjadi alasan mengapa tingkat perokok pemula di Indonesia sangat tinggi. Sebagaimana barang kena cukai yang merupakan barang dengan tingkat konsumsi yang perlu dikendalikan; peredarannya perlu diawasi; pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup; atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan, maka Pemerintah dituntut memformulasikan berbagai kebijakan yang selaras dengan usaha pengendalian peredaran rokok di masyarakat.
ADVERTISEMENT
Disisi lain, cukai di Indonesia juga memiliki fungsi budgetair atau dengan kata lain menjadi salah satu penyumbang pemasukan Negara. Dengan konsumsi yang tinggi, sejatinya Negara juga mendapatkan keuntungan berupa pemasukan dari sektor cukai yang dikenakan pada per batang rokok. Di sisi inilah, jika melihat dinamika kebijakan Pemerintah maka kita akan mendapati bahwa pembuat kebijakan sedikit gamang menentukan arah kebijakan cukai rokok. Hal ini disebabkan kompleksnya industri rokok itu sendiri. Sebab jika berbicara tentang industri rokok maka kita akan menjumpai rantai produksi yang panjang dan melibatkan berbagai sektor. Dari petani tembakau yang jumlahnya tidak sedikit, kemudian pabrik rokok yang menyerap banyak tenaga kerja, hingga distributor dan pedagang dari skala besar hingga kecil.
ADVERTISEMENT
Salah satu instrumen kebijakan yang digunakan Pemerintah untuk dapat menampung regulasi yang bersifat regulerend dan budgetair adalah struktur tarif cukai. Di dalam struktur ini Perusahaan akan digolongkan dalam beberapa strata berdasarkan dengan jumlah produksi rokok per tahunnya. Jumlah produksi rokok secara tidak langsung menggambarkan mana perusahaan besar dan perusahaan kecil. Dari strata tersebut kemudian ditentukan tarif cukai per batang dan batas harga jual eceran. Secara sederhana, struktur tarif cukai ini mengatur mana perusahaan yang dikenai cukai tinggi dan mana perusahaan yang dikenai cukai rendah.
Sayangnya struktur tarif cukai di Indonesia saat ini tergolong kompleks. Kompleksitas tersebut muncul dari jumlah golongan yang terlalu banyak. Munculnya banyak golongan ini pada kenyataannya dapat menimbulkan peluang bagi Perusahaan rokok tertentu untuk menghindari golongan tertentu dengan tarif cukai yang tinggi dengan mengatur jumlah produksi. Celah-celah semacam ini selain tidak mencerminkan fungsi utama cukai sebagai pengendali, juga dapat merugikan keuangan Negara.
ADVERTISEMENT
Sebenarnya pada 2017 lalu, Pemerintah melalui Peraturan Kementerian Keuangan sebagai instrumen hukum telah membuat peta jalan (roadmap) ke depan untuk pengaturan cukai rokok. Hal yang paling pokok adalah penyederhanaan struktur cukai dimana jumlah golongan pada tahun 2017 adalah 12 golongan (pada jenis Sigaret Putih Mesin, Sigaret Kretek Mesin, dan Sigaret Kretek Tangan/Sigaret Putih Tangan) menjadi 5 golongan saja pada 2021. Penyederhanaan ini selain secara tidak langsung untuk membatasi peredaran rokok, juga merupakan salah satu upaya untuk menghindari tindakan perusahaan untuk melakukan pembatasan produksi demi mendapatkan hasil cukai yang lebih rendah. Sayangnya kebijakan ini “putus” di tengah jalan, sebab kemudian Peraturan ini direvisi pada tahun berikutnya dengan menghapus peta jalan yang ada.
ADVERTISEMENT
Wacana mengenai simplifikasi dan kenaikan tarif cukai rokok masih berkembang hingga hari ini. Belakangan, Presiden mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengan Nasional Tahun 2020-2024 yang secara tersurat memberikan arahan untuk melakukan reformasi kebijakan cukai melalui penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau dan peningkatan tarif cukai hasil tembakau sebagai langkah untuk memberikan stimulus pemasukan bagi perekonomian nasional. Hal ini kembali ditegaskan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian keuangan 2020-2024 yang juga mendorong hal serupa pada bagian strategi arah kebijakan penguatan pilar pertumbuhan dan daya saing ekonomi dimana antara lain adalah penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau dan peningkatan tarif cukai hasil tembakau.
ADVERTISEMENT
Kedua produk hukum tersebut merupakan titik terang bagi masa depan struktur tarif rokok di Indonesia. Akan tetapi instrumen tersebut tentu belum dapat dilaksanakan sebab bukan merupakan aturan teknis melainkan hanya memberikan gambaran kebijakan secara umum. Maka sebagai langkah implementatif, pengambil kebijakan di level teknis harus membentuk produk hukum dengan berbasis kajian yang komprehensif untuk segera menentukan kebijakan tarif rokok yang selaras dengan arahan Presiden secara umum. Pemerintah harus selalu mengingat kembali fungsi dasar cukai sebagai pengendali. Meskipun simplifikasi struktur tembakau nantinya justru tidak akan meningkatkan pedapatan Negara, tetapi Pemerintah harus memastikan bahwa simplifikasi tarif cukai akan berdampak positif bagi pengendalian peredaran rokok di Indonesia.