Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Hubungan Hibah dengan Waris menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia
2 Juni 2024 13:55 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Muhammad Saddam Syahdan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Menurut Kompilasi Hukum Islam Pasal 171 huruf (g) menyebutkan bahwa “Hibah adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki” Dan disini akan menjelaskan tentang hubungan hibah dengan kewarisan dalam perspektif Kompilasi Hukum Islam (KHI).
ADVERTISEMENT
Didalam Kompilasi Hukum Islam adapun hubungan tentang hibah dengan kewarisan disebutkan pada pasal 211 yang berbunyi “Hibah dari orang tua kepada anaknya dapat diperhitungkan sebagai warisan.” Pada pasal ini telah menyebutkan bahwa adanya hubungan antara hibah dengan waris. Bisa kita analisis lebih lanjut, pasal ini menggunakan pendekatan secara ‘Urf. Artinya tidak ada dalam Nash baik dari Al-Qur’an maupun dari Hadits yang menjelaskan hubungan antara hibah dengan waris dalam hal ini hibah dari orangtua kepada anaknya dapat diperhitungkan sebagai warisan.
Dengan demikian, pasal 211 KHI mempunyai ketentuan bahwa hibah yang diberikan orangtua kepada anaknya bisa disebut sebagai warisan. Ketentuan hibah tersebut merupakan suatu hal yang sudah diterima dan sudah menjadi adat kebiasaan yang ada pada masyarakat di Indonesia. Adat istiadat tersebut dalam kaidah hukum Islam disebut dengan ‘Urf. Adapun yang dimaksud dengan ‘Urf adalah segala sesuatu yang sudah dikenal oleh manusia, yang telah menjadi kebiasaan atau tradisi, baik bersifat perkataan, perbuatan atau dalam kaitannya dengan meninggalkan perbuatan tertentu. ‘Urf disebut juga dengan adat (kebiasaan).
ADVERTISEMENT
Memang dalam pasal 211 KHI telah menjelaskan bahwa hibah yang diberikan orangtua bisa diperhitungkan sebagai warisan. Akan tetapi, dalam pasal tersebut tidak dijelaskan secara rinci kapan dan bagaimana hibah yang diberikan kepada anak dapat dihitung sebagai warisan. Secara karakteristik dapat dijelaskan pendapat mengenai suatu kondisi hibah bisa diperhitungkan sebagai warisan, yaitu sebagai berikut :
ADVERTISEMENT