Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.0
Konten dari Pengguna
Pasca Produksi : Normal Baru Perikanan
11 April 2023 8:26 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari saiful umam tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Skema pasca produksi sebagai normal baru perikanan menawarkan tata Kelola perikanan yang lebih berkeadilan, kunci keberhasilannya memerlukan adaptasi baru dari pelaku usaha, pemerintah dan stakeholders.
ADVERTISEMENT
1 Januari 2023 merupakan tonggak baru transformasi perikanan di Indonesia, era baru tersebut dimulai dengan pemberlakuan kebijakan pembayaran pungutan hasil perikanan melalui skema pasca produksi yang sebelumnya menggunakan pra produksi.
Pasca produksi menjadi frasa baru yang cukup populer dan menjadi perbincangan dikalangan pelaku perikanan saat ini, pemberlakuan kebijakan tersebut bertujuan membawa penangkapan ikan menuju kearah yang lebih baik, lebih efisien, terukur, adil dan terkendali.
Hadirnya kebijakan tersebut diharapkan mampu mengurai, mengurangi, menghilangkan problem laten perikanan tangkap misalnya mengecilkan ukuran kapal (markdown) untuk menghindari atau mengecilkan pungutan perikanan, tidak melaporkan hasil tangkapan yang sebenarnya (unreported) dan kegiatan penangkapan ikan yang ilegal (illegal fishing).
Skema tersebut dianggap jitu dan modal dasar untuk membenahi data produksi perikanan yang lebih akurat dan reliable, sehingga dalam penentuan estimasi potensi stok ikan dan penentuan kebijakan perikanan kedepannya lebih tepat, menuju pengelolaan perikanan di masa depan.
ADVERTISEMENT
Berkeadilan
Pasca produksi merupakan pembayaran pungutan hasil perikanan yang dilakukan setelah melakukan penangkapan ikan yang didasarkan atas volume dan jenis ikan yang ditangkap.
Berbeda dengan mekanisme pasca produksi, mekanisme pra produksi menetapkan bahwa pembayaran pungutan perikanan dilakukan dimuka sebelum melakukan penangkapan ikan, pembayaraanya bersamaan pada saat pengurusan izin dengan nilai yang dibayarkan berdasarkan tarif tertentu yang sudah ditetapkan.
Disparitas lain dari kedua mekanisme tersebut yaitu pada metode perhitungan jumlah yang dibayarkan, pra produksi menghitung tarif berdasarkan jenis dan ukuran kapal (gross tonnage) serta perhitungan produktivitas kapal.
Sedangkan pasca produksi perhitungan pembayaran pungutan perikanan tergantung dari jumlah dan jenis ikan yang ditangkap dalam satu periode trip berdasarkan indeks tarif yang ditetapkan dan harga acuan ikan dilokasi tempat pendaratan ikan. Sederhananya berapa ikan yang ditangkap itulah yang dibayar.
ADVERTISEMENT
Mekanisme pasca produksi jelas memberikan keuntungan bagi pelaku usaha, penerapannya menjadi lebih adil (fairness) karena pembayaran sesuai dengan jumlah dan jenis ikan yang diperoleh atau ditangkap.
Kegiatan penangkapan ikan adalah kegiatan berburu, sehingga penuh dengan ketidakpastian yang harus berhadapan dengan risiko, baik risiko alam, risiko teknis operasional dengan hasil tangkapan yang tidak bisa diprediksi dan dipastikan, sehingga mekanisme pasca produksi merupakan solusi yang tepat atas permasalahan tersebut.
Adaptasi baru
Selazimnya bahwa setiap perubahan pasti diikuti dengan cara kerja baru. Pemberlakuan mekanisme pasca produksi tentunya menuntut adaptasi dan perubahan dalam berbagai tahapan penangkapan ikan.
Pertama, adaptasi dalam pelaporan hasil tangkapan, pelaku usaha melaporkan secara mandiri (self assessment) setelah dilakukan perhitungan, penimbangan mandiri atas hasil tangkapan yang diperoleh dan sebagai dasar dalam penentuan nilai yang dibayarkan.
ADVERTISEMENT
Kejujuran dalam melaporkan berperan penting pada pelaporan mandiri, tentunya bagi yang tidak melaporkan dengan kondisi yang sebenarnya maka berdasarkan peraturan perundang-undangan sanksi administratif dan pidana menanti.
Kedua, pelaku usaha harus beradaptasi dengan penggunaan teknologi informasi, mekansime pasca produksi mewajibkan untuk menggunakan teknologi informasi. Pemerintah sudah menyiapkan platform elektronik penangkapan ikan terukur atau yang dikenal dengan e-PIT untuk digunakan dalam setiap tahapan kegiatan mulai dari sebelum melaut, pada saat melaut, mendaratkan hasil tangkapan bahkan sampai dengan melaporkan hasil tangkapan di Pelabuhan.
Platform e-PIT sudah terintegrasi dengan berbagai jenis layanan dari perizinan berusaha (Silat), pendaftaran kapal perikanan (SiPalka), pengelolaan data produksi perikanan (PIPP), sistem pembayaran PHP (Simphoni) Standar Laik Operasi (e-SLO), Surat Persetujuan Berlayar (Teman SPB), logbook penangkapan ikan (SILOPI).
ADVERTISEMENT
Salah satu kunci keberhasilan pasca produksi yaitu terletak pada kejujuran, kepatuhan dari pelaku usaha dalam melakukan tahapan-tahapan penangkapan ikan serta dalam melaporkan jumlah dan jenis ikan yang diperoleh, sehingga perlu dibarengi dengan kegiatan pengawasan dalam setiap tahapannya.
Yang jelas, bagi para pelaku usaha yang tidak patuh harus ditindak tegas. Kebijakan mekanisme pasca produksi merupakan awal dalam transformasi perikanan, memang tidak mudah membenahi semua ini dalam waktu yang singat, namun optimis bisa dilakukan.
Terakhir, meminjam dari tagline Sustainable Development Goals (SDGs) "no one leave behind", bahwa keberhasilan skema pasca produksi perlu partisipasi, dukungan dan keterlibatan semua pihak untuk menyempurnakan tata kelola perikanan yang modern. Demi kemaslahatan bersama.