Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Menunggu Permintaan Maaf Anwar Usman
20 November 2023 18:01 WIB
Tulisan dari sean sakti tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Desakan permintaan maaf Anwar Usman kepada Jimly Asshiddiqie, Mahfud MD, Hamdan Zoelva, dan Arief Hidayat. Koordinator Perekat Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menilai perilaku Anwar Usman mengabaikan etika, standar, prosedur, dan norma.
ADVERTISEMENT
Pasalnya, paman Gibran Rakabuming Raka ini memilih jalan sendiri, yakni memanfaatkan konferensi pers, mengungkapkan kekesalan, dan ketidakrelaannya dipecat dengan mencari kambing hitam, Serta menggeneralisasikan konflik kepentingan yang terwujud dalam beberapa putusan Mahkamah Konstitusi selama ini. era konstitusi utama Hakim Jimly Asshiddiqie, Mahfud MD, Hamdan Zoelva dan Arief Hidayat.
“Padahal Anwar Usman tahu bahwa Jimly Asshiddiqie, Mahfud MD, Hamdan Zoelva, Arief Hidayat, mereka adalah hakim konstitusi dan Ketua MK yang tidak pernah menjadi ipar presiden dan tidak pernah mengadili perkara uji materiil tentang konstitusionalitas batas minimum usia capres dan cawapres demi anak presiden,” kata Petrus dalam keterangannya, Jumat (17/11/2023).
Dia menuturkan, begitu pula terdapat fakta bahwa tidak ada seorang pun anak presiden ketika Jimly Asshiddiqie, Mahfud MD, Hamdan Zoelva, dan Arief Hidayat menjadi Ketua MK mengadili perkara uji materiil UU Pemilu yang memohon untuk meloloskan anak presiden ketika itu Megawati Soekarnoputri atau Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk menjadi capres atau cawapres.
ADVERTISEMENT
Dia mengatakan, para mantan Ketua MK sebelum eranya Anwar Usman, yaitu Jimly Asshiddiqie, Mahfud MD, Hamdan Zoelva, dan Arief Hidayat tidak pernah menjadi ipar presiden, apalagi Presiden Jokowi. JImly, Mahfud, Hamdan, dan Arief juga tidak pernah mengadili sengketa uji materiil UU Pemilu untuk meloloskan anak presiden jadi cawapres.
“Dengan demikian, tidak beralasan hukum bahkan tidak ada alasan pembenar ataupun alasan pemaaf bagi Anwar Usman ketika mencoba menggeneralisir conflict of interest yang terjadi pada dirinya dengan yang dituduhkan pernah terjadi pada era para mantan Ketua MK, karena berbeda konsteks, berbeda objek, dan berbeda subjek para pihak,” jelasnya.
Petrus berpendapat, pernyataan Anwar Usman bahwa pada masa MK diketuai oleh Jimly Asshiddiqie, Mahfud MD, Hamdan Zoelva, dan Arief Hidayat terjadi konflik kepentingan dalam perkara uji materiil pasal-pasal UU MK jelas tuduhan ngawur, tidak etis, fitnah, dan tidak bertanggung jawab.
ADVERTISEMENT
“Sikap Anwar Usman yang mempublish tuduhan ngawur, tidak etis dan fitnah terhadap seniornya para mantan Ketua MK dan terhadap MK dan MKMK, hal itu dapat dikualifikasi sebagai fitnah baru terhadap Jimly Asshiddiqie dkk, terhadap muruah MK dan MKMK, yang bisa membawa Anwar Usman pada sidang MKMK jilid 2 menunju Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” ungkapnya.
Oleh karena itu, kata dia, TPDI dan Advokat Perekat Nusantara akan menyomasi Anwar Usman untuk mencabut pernyataannya dan meminta maaf kepada Jimly Asshiddiqie, Mahfud MD, Hamdan Zoelva, Arief Hidayat, dan MK dalam waktu 2 x 24 jam sebelum melaporkan Anwar atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi jilid 2 ke MKMK pascadicopot dari jabatan Ketua MK.
ADVERTISEMENT
“Anwar Usman patut diduga tengah mengalami frustasi dan kepribadian ganda, sehingga salah memilih jalan dalam berperilaku, hingga memfitnah koleganya sendiri yang adalah para mantan Ketua MK, mendiskreditkan muruah MK, setelah dihancurleburkan oleh Anwar dalam tragedi konstitusi melalui perkara uji materiil Nomor 90/PUU-XXI/2023,” pungkasnya.