Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Sertifikat Hak Pengelolaan: Kunci Kepastian Hukum Tanah di IKN
20 November 2023 15:23 WIB
Tulisan dari sean sakti tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto, baru-baru ini mengungkapkan bahwa sertifikat Hak Pengelolaan memberikan kepastian hukum hak atas tanah di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur. Hal ini tentunya menunjukkan komitmen dan keseriusan pemerintah dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah di IKN, termasuk kepada para investor sehingga para investor dapat berinvestasi dengan baik di IKN.
ADVERTISEMENT
Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto secara resmi telah menyerahkan Sertifikat Hak Pengelolaan kepada Badan Otorita Ibukota Negara Nusantara (BOIKN). Kementerian ATR/BPN akan segera memproses Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Bank Indonesia dan PSSI di atas Hal Pengelolaan Lahan (HPL) Badan OIKN saat keduanya telah menandatangani perjanjian kerja sama. Dengan berhasilnya melakukan pengadaan tanah dan menyerahkan sertifikat kepada Menteri ATR/BPN dinilai berhasil dalam memberikan kemajuan besar dalam pembangunan IKN dalam memberikan kepastian hukum.
Reforma agraria menjadi program nasional yang penting dan relevan sesuai dengan tema yang digagas, yaitu penting karena reforma agraria menjadi program nasional, serta relevan karena IKN perlu didukung secara bersama. Reforma agraria secara fundamental memberikan program-program yang dapat menuntaskan masalah kemiskinan masyarakat desa, meningkatkan kesejahteraan dengan kemandirian pangan nasional, meningkatkan produktivitas tanah, memberikan pengakuan hak atas tanah yang dimiliki baik secara pribadi, negara, dan tanah milik umum yang pemanfaatannya untuk memenuhi kepentingan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Reforma agraria bentuknya ada tiga, yaitu legalisasi aset, redistribusi tanah, dan perhutanan sosial. Dalam bentuknya, reforma agraria ditargetkan untuk menata ulang struktur agraria yang timpang menjadi berkeadilan, menyelesaikan konflik agraria, dan menyejahterakan rakyat setelah reforma agraria dijalankan. Reforma agraria juga memberikan kepastian hukum hak atas tanah, sehingga masyarakat dapat memanfaatkan tanah dengan baik dan meningkatkan kesejahteraan mereka.
Sertifikat Hak Pengelolaan memberikan kepastian hukum hak atas tanah di IKN, sehingga para investor dapat berinvestasi dengan baik di IKN. Hal ini tentunya akan memberikan dampak positif bagi pembangunan IKN dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar. Oleh karena itu, pemerintah perlu terus mendorong reforma agraria dan memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat.
ADVERTISEMENT