Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
2 Cara Menjadi Warga Negara Indonesia bagi Warga Negara Asing
16 Juli 2024 21:58 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Setiap warga negara asing dapat memilih cara membuat permohonan kewarganegaraan Indonesia yang sesuai dengan situasi dan kondisi, baik itu pernikahan maupun naturalisasi. Hal terpenting adalah tidak boleh mempunyai kewarganegaraan ganda.
2 Cara Menjadi Warga Negara Indonesia
Manusia sebagai bagian dari unsur sosial umumnya mempunyai status kewarganegaraan atau menjadi warga dari suatu negara. Salah satu contoh adalah warga negara Indonesia yang merupakan warga dari negara bernama Indonesia.
Mengutip dari buku Peran Serta Warga Negara dalam Menjaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa, Wardiyanti, dkk. (2023: 157), menurut Koerniatmanto S., warga negara memiliki kedudukan khusus sebagai anggota negara dan memiliki hak serta kewajiban timbal balik terhadap negara tersebut.
Berdasarkan penjelasan tersebut jelas bahwa warga negara Indonesia tentu memiliki hak serta kewajiban bagi bangsa ini. Indonesia merupakan contoh negara di dunia yang menerapkan asas kewarganegaraan ius sanguinis.
ADVERTISEMENT
Asas tersebut membuat anak dari orang tua yang berkewarganegaraan Indonesia juga memiliki status sebagai warga negara Indonesia. Selain karena keturunan, setiap manusia di luar Indonesia juga dapat menjadi warga negara Indonesia.
Berikut adalah dua contoh cara menjadi warga negara Indonesia bagi warga negara asing:
1. Pernikahan
Cara untuk menjadi warga negara Indonesia melalui pernikahan adalah membuat permohonan kewarganegaraan. Beberapa lampiran yang disertakan dalam permohonan, antara lain:
ADVERTISEMENT
2. Naturalisasi
Mengutip dari laman Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur, Malaysia, kemlu.go.id, beberapa syarat permohonan naturalisasi, yaitu:
Jadi, cara menjadi warga negara Indonesia adalah melalui pernikahan atau naturalisasi. Setiap warga negara asing yang mengajukan permohonan harus setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan tidak boleh memiliki kewarganegaraan ganda . (AA)
ADVERTISEMENT