Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Apa Dasar Peri kemanusiaan Menurut Mohammad Yamin? Ini Penjelasannya
26 Juli 2024 22:58 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pada sidang Pertama BPUPKI, ada tiga tokoh yang mengajukan usulan dasar negara, salah satunya Mohammad Yamin. Salah satu gagasan dasar negara Mohammad Yamin adalah Peri Kemanusiaan.
ADVERTISEMENT
Lantas apa yang menjadi dasar peri kemanusiaan menurut Mohammad Yamin? Simak penjelasannya dalam uraian berikut ini.
Biografi Singkat Mohammad Yamin
Mohammad Yamin adalah putra dari Ustman Baginda Khatib dan Sa’adah. Beliau lahir pada 23 Agustus 1903 di Sawahlunto, Sumatera Barat. Moh. Yamin mempunyai istri bernama Raden Ajeng Sundari Metro Amodjo dan menikah tahun 1934.
Pada pernikahan tersebut, Mohammad Yamin dan istri dikaruniai putra bernama Dang Rehadian Sinajangsih Yamin. Pada saat menempuh pendidikan Mohammad Yamin mengalami berbagai kendala, penyebabnya karena sekolah pada masa itu tidak sebanyak sekolah zaman sekarang.
Beliau awalnya menempuh pendidikan di Sekolah Dasar Bumi Putra Angka II dan pindah ke Hollandsch Inlandsche School (HIS) dan lulus tahun 1918.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, Mohammad Yamin belajar di Algemene Middelbare School (AMS) mengambil jurusan Oostersch Letterkundige Afdeling dan lulus tahun 1927. Beliau selanjutnya melanjutkan ke Sekolah Tinggi Hukum Rechts Hooge School (RHS) dan lulus tahun 1932.
Rumusan Dasar Negara Mohammad Yamin
Mohammad Yamin memberikan gagasan pembentukan dasar negara pada tanggal 29 Mei 1945 dalam sidang BPUPKI pertama. Pada sidang tersebut, Mohammad Yamin menyampaikan pidatonya dengan membuka paparan kisah sejarah kuno Nusantara.
Kemudian menyampaikan sejumlah teori politik, dan terakhir menyampaikan sajak enam bait berjudul Republik Indonesia. Untuk gagasan dasar negara yang diajukan Mohammad Yamin, yaitu:
Apa Dasar Peri Kemanusiaan Menurut Mohammad Yamin?
Pandji Setijo dalam buku berjudul Pendidikan Pancasila Perspektif Sejarah Perjuangan Bangsa: Dilengkapi Dengan Undang-Undang Dasar 1945 Hasil Amandemen menjelaskan bahwa Peri kemanusiaan dapat menjadi dasar negara bilamana ada sifat universal dan pengakuan bahwa semua manusia dan setiap makhluk hidup adalah makhluk Tuhan. Sedangkan universal dengan inti humanisme atau kemanusiaan.
ADVERTISEMENT
Secara internasional, seluruh bangsa di dunia mempunyai derajat dan kedudukan yang sama dan bangsa Indonesia sendiri merupakan bagian dari kelompok bangsa-bangsa dunia tanpa perbedaan tinggi dan rendah, semuanya berhak untuk bebas, merdeka tanpa ada penindasan, dan penjajahan.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa dasar Peri Kemanusiaan menurut Mohammad Yamin adalah pengakuan hukum sedunia atas bangsa Indonesia yang setara dengan bangsa lain. (eK)