Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Apa Perbedaan Utama antara Negosiasi dan Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa?
6 Juni 2024 23:19 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Apa perbedaan utama antara negosiasi dan mediasi dalam penyelesaian sengketa internasional? Perbedaan utama terletak pada tujuannya.
ADVERTISEMENT
Mediasi fokus pada penyelesaian perselisihan, sedangkan negosiasi berupaya menemukan solusi yang disepakati. Simak artikel berikut ini untuk mengetahui lebih lanjut.
Perbedaan Utama antara Negosiasi dan Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa
Dalam buku Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional karya Patricia Audrey, dkk, dikatakan bahwa sengketa internasional harus diselesaikan secara damai.
Secara umum, ada dua cara menyelesaikan sengketa, yakni dengan jalur damai dan kekerasan. Metode penyelesaian sengketa secara damai dapat dibedakan menjadi jalur litigasi dan non litigasi.
Penyelesaian sengketa secara damai, terdiri dari negosiasi, mediasi, konsiliasi, arbitrase, inquiry, dan penyelesaian di bawah PBB. Namun kali ini pembahasan akan fokus pada negosiasi dan mediasi.
Mediasi dan negosiasi sama-sama digunakan sebagai alternatif penyelesaian sengketa internasional berdasarkan prinsip memberi dan menerima untuk menyelesaikan masalah.
ADVERTISEMENT
Namun, apa perbedaan utama antara negosiasi dan mediasi dalam penyelesaian sengketa internasional? Berikut adalah penjelasan lengkapnya.
Proses ini tidak memerlukan pihak ketiga, tetapi tetap fokus pada persoalan antara kedua pihak. Tujuan utamanya adalah untuk mencari kesepakatan yang dapat diterima bersama.
Para anggota atau perwakilan akan menyampaikan kepentingan, tuntutan, dan membicarakan hak-haknya. Mereka kemudian mendiskusikan dan memutuskan hasil yang dapat diterima oleh kedua belah pihak.
Kemudian, mediasi merupakan metode penyelesaian sengketa internasional dengan mengundang pihak ketiga yang independen untuk memfasilitasi diskusi dan memberikan solusi.
Pihak ketiga akan menjadi perantara untuk mengatur pertemuan. Pihak ketiga berperan aktif mendamaikan, memimpin mediasi, juga mendistribusi proposal penyelesaian sengketa dari pihak yang berselisih.
ADVERTISEMENT
Mediator akan bertemu dengan para pihak, baik secara bersama-sama maupun secara terpisah, untuk membahas pokok persoalan dan memberi saran solusi.
Mediator kemudian mengusulkan penyelesaian sengketa tersebut. Namun, keputusan akhir tetap diserahkan pada pihak yang bersengketa, apakah mereka akan menggunakan solusi tersebut atau tidak.
Demikian adalah pembahasan mengenai apa perbedaan utama antara negosiasi dan mediasi dalam penyelesaian sengketa internasional yang menarik diketahui. (SP)