Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Cara Terakhir yang Dilakukan Negara yang Bersengketa Batas Wilayah
6 Juni 2024 20:25 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Untuk mengetahui proses arbitrase dalam sengketa batas wilayah, simak artikel ini!
Pengertian Arbitrase
Dr. Hj. Herniati, SH., MM., MH dan Dr. Sri Iin Hartini, SH., MH dalam buku berjudul Sengketa Bisnis dan Proses Penyelesaian Melalui Jalur Non Litigasi menjelaskan bahwa arbitrase asalnya dari bahasa Inggris yakni "arbitration" yang berarti kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu menurut kebijaksanaan atau damai oleh arbiter atau wasit.
Arbitrase merupakan proses yang mudah dan sederhana yang dipilih para pihak sukarela yang ingin supaya perkaranya diputuskan oleh juru pisah yang netral sesuai dengan pilihan mereka di mana keputusan mereka berdasarkan dengan dalil-dalil dalam perkara tersebut.
Para pihak setuju sejak semula untuk menerima putusan secara final dan mengikat. Sengketa yang diselesaikan dengan cara arbitrase yang berasal dari sebuah kontrak dalam bentuk sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Tahapan Proses Arbitrase
Tahapan dalam proses arbitrase adalah:
1. Negosiasi.
Pada tahapan ini pihak yang bersengketa akan memberikan keterangan maupun informasi pada pihak yang lain yang dianggap penting untuk mencapai kesepakatan dan bertukar pikiran tentang apa yang didapatkan atau diterima sebagai hasil perjanjian tertulis.
Pihak yang bersengketa menyepakati serta mengikat diri dalam menuntaskan perselisihan sengketa batas wilayah dalam arbitrase sebelum perselisihan yang sebenarnya dengan menambahkan klausul dalam perjanjian pokok.
2. Pengangkatan Para Arbiter
Arbiter ditunjuk oleh pihak yang bersengketa secara langsung dan bersama-sama. Para pihak menyatakan menaati keputusan yang diputuskan oleh arbiter.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Undang-Undang nomor 30 tahun 1999, majelis arbitrase atau arbiter harus segera menjatuhkan hasil atau putusan arbitrase maksimal dalam kurun waktu 30 hari terhitung dari selesainya pemeriksaan sengketa yang dilakukan oleh arbiter.
Jika pada keputusan yang diambil ada indikasi kesalahan secara administratif, maka pihak dalam waktu 14 hari terhitung sejak putusan dijatuhkan mendapatkan hak meminta dilaksanakannya koreksi maupun pengambilan keputusan ulang.
Demikianlah penjelasan tentang proses hukum melalui arbitrase yang dilaksanakan oleh pihak yang bersengketa batas wilayah. (eK)