Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Hakikat Hukum yang Dipelajari Filsafat Hukum
23 Oktober 2024 16:09 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Filsafat hukum adalah salah satu cabang ilmu filsafat. Hakikat hukum yang dipelajari filsafat hukum mengupas esensi dan tujuan hukum serta kaitannya dengan moralitas, keadilan, dan kekuasaan.
ADVERTISEMENT
Mengutip buku Filsafat Hukum, Abdul Ghofur Anshori, (2018: 3), filsafat hukum adalah ilmu yang mempelajari hukum secara filosofis. Objek filsafat hukum adalah hukum itu sendiri yang dianalisis secara mendalam hingga inti dasarnya, yang disebut hakikat.
Bagian Filsafat Hukum yang Mempelajari Mengenai Hakikat Hukum Disebut Apa?
Bagian filsafat hukum yang mempelajari mengenai hakikat hukum disebut apa? Ontologi hukum. Ontologi hukum adalah kajian tentang hakikat hukum untuk mengungkap alasan mendasar di balik keberadaan hukum tersebut.
Aristoteles berpendapat bahwa hakikat hukum muncul karena adanya kausalitas, yakni dari sebab yang berupa bahan (causa materialis), bentuk (causa formalis), pembuat (causa efisien), dan tujuan (causa finalis).
Sementara J.J.H. Bruggink memiliki pandangan bahwa hakikat hukum adalah bahasa. Ia melihatnya demikian karena bahasa adalah faktor yang memungkinkan hukum ada dan dapat dipahami melalui berbagai definisi.
ADVERTISEMENT
Aliran Filsafat Hukum
Filsafat hukum mencakup berbagai aliran yang memberikan sudut pandang berbeda mengenai hukum. Berikut ini adalah beberapa aliran yang mengkaji hukum.
1. Aliran Hukum Alam
Aliran hukum alam berkeyakinan bahwa hukum yang bersifat universal dan abadi mengatur tingkah laku manusia. Aliran ini beranggapan bahwa hakikat hukum tekait dengan moralitas, baik berasal dari tuhan maupun akal manusia.
2. Positivisme Hukum
Aliran positivisme meyakini bahwa hakikat hukum terdiri dari perintah, kewajiban, kedaulatan, kekuasaan, dan sanksi. Teori ini menekankan pentingnya memisahkan hukum dari moralitas.
3. Utilitarianisme
Mazhab utilitarianisme menekankan pada hasil dari tindakan hukum. Aliran ini berpendapat bahwa hukum yang baik dapat meningkatkan kebahagiaan banyak masyarakat. Dalam pandangan utilitarianisme, hakikat hukum terletak pada manfaat atau kegunaannya.
4. Mazhab Sejarah
Mazhab sejarah mengartikan hakikat hukum sebagai cerminan jiwa suatu bangsa (volkgeist). Aliran ini menekankan hakikat hukum dalam konteks evolusi hukum yang terjadi bersamaan dengan perkembangan masyarakat sepanjang waktu.
ADVERTISEMENT
5. Sociological Jurisprudence
Aliran sociological jurisprudence menekankan keterkaitan antara hukum dan masyarakat. Aliran ini berpendapat bahwa hakikat hukum terletak pada realitas sosial yang terdiri dari nilai-nilai yang dianut dalam masyarakat.
Demikian adalah pembahasan mengenai hakikat hukum yang dipelajari filsafat hukum. Teori-teori di atas menunjukkan bahwa hukum tidak hanya aturan yang harus dipatuhi, tetapi juga mencakup perdebatan filosofis tentang keadilan, moralitas, dan kekuasaan. (Nab)