Konten dari Pengguna

Hakikat Hukum yang Dipelajari Filsafat Hukum

Sejarah dan Sosial
Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.
23 Oktober 2024 16:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Hakikat Hukum yang Dipelajari Filsafat Hukum, Foto: Unsplash/Tingey Injury Law Firm
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Hakikat Hukum yang Dipelajari Filsafat Hukum, Foto: Unsplash/Tingey Injury Law Firm
ADVERTISEMENT
Filsafat hukum adalah salah satu cabang ilmu filsafat. Hakikat hukum yang dipelajari filsafat hukum mengupas esensi dan tujuan hukum serta kaitannya dengan moralitas, keadilan, dan kekuasaan.
ADVERTISEMENT
Mengutip buku Filsafat Hukum, Abdul Ghofur Anshori, (2018: 3), filsafat hukum adalah ilmu yang mempelajari hukum secara filosofis. Objek filsafat hukum adalah hukum itu sendiri yang dianalisis secara mendalam hingga inti dasarnya, yang disebut hakikat.

Bagian Filsafat Hukum yang Mempelajari Mengenai Hakikat Hukum Disebut Apa?

Ilustrasi Hakikat Hukum yang Dipelajari Filsafat Hukum, Foto: Unsplash/Tingey Injury Law Firm
Bagian filsafat hukum yang mempelajari mengenai hakikat hukum disebut apa? Ontologi hukum. Ontologi hukum adalah kajian tentang hakikat hukum untuk mengungkap alasan mendasar di balik keberadaan hukum tersebut.
Aristoteles berpendapat bahwa hakikat hukum muncul karena adanya kausalitas, yakni dari sebab yang berupa bahan (causa materialis), bentuk (causa formalis), pembuat (causa efisien), dan tujuan (causa finalis).
Sementara J.J.H. Bruggink memiliki pandangan bahwa hakikat hukum adalah bahasa. Ia melihatnya demikian karena bahasa adalah faktor yang memungkinkan hukum ada dan dapat dipahami melalui berbagai definisi.
ADVERTISEMENT

Aliran Filsafat Hukum

Ilustrasi Hakikat Hukum yang Dipelajari Filsafat Hukum, Foto: Unsplash/Iñaki del Olmo
Filsafat hukum mencakup berbagai aliran yang memberikan sudut pandang berbeda mengenai hukum. Berikut ini adalah beberapa aliran yang mengkaji hukum.

1. Aliran Hukum Alam

Aliran hukum alam berkeyakinan bahwa hukum yang bersifat universal dan abadi mengatur tingkah laku manusia. Aliran ini beranggapan bahwa hakikat hukum tekait dengan moralitas, baik berasal dari tuhan maupun akal manusia.

2. Positivisme Hukum

Aliran positivisme meyakini bahwa hakikat hukum terdiri dari perintah, kewajiban, kedaulatan, kekuasaan, dan sanksi. Teori ini menekankan pentingnya memisahkan hukum dari moralitas.

3. Utilitarianisme

Mazhab utilitarianisme menekankan pada hasil dari tindakan hukum. Aliran ini berpendapat bahwa hukum yang baik dapat meningkatkan kebahagiaan banyak masyarakat. Dalam pandangan utilitarianisme, hakikat hukum terletak pada manfaat atau kegunaannya.

4. Mazhab Sejarah

Mazhab sejarah mengartikan hakikat hukum sebagai cerminan jiwa suatu bangsa (volkgeist). Aliran ini menekankan hakikat hukum dalam konteks evolusi hukum yang terjadi bersamaan dengan perkembangan masyarakat sepanjang waktu.
ADVERTISEMENT

5. Sociological Jurisprudence

Aliran sociological jurisprudence menekankan keterkaitan antara hukum dan masyarakat. Aliran ini berpendapat bahwa hakikat hukum terletak pada realitas sosial yang terdiri dari nilai-nilai yang dianut dalam masyarakat.
Demikian adalah pembahasan mengenai hakikat hukum yang dipelajari filsafat hukum. Teori-teori di atas menunjukkan bahwa hukum tidak hanya aturan yang harus dipatuhi, tetapi juga mencakup perdebatan filosofis tentang keadilan, moralitas, dan kekuasaan. (Nab)